Salam.
Ada perempuan yg hamil dg seorang laki2, sebut saja "Laki A", yg setelah menghamili kemudian melarikan diri. Saat hamil, si perempuan menikah dg laki2 lain, sebut saja "Laki B". Akhirnya perempuan itu melahirkan anak perempuan hasil hubungan dg Laki A. Anak perempuannya sekarang menganggap Laki B sebagai ayahnya. Yg jadi pertanyaan adalah:
a. Kapankah saat yg tepat untuk menceritakan riwayat yg sebenarnya tentang ayahnya yg asli kpd si anak?
b. Jika kelak si anak mau menikah, apakah harus mencari Laki A sebagai ayah biologisnya utk jadi wali nikah? Jika YA, maka sejauh mana langkah yg harus ditempuh? Karena setelah beberapa tahun Laki A tersebut tidak juga diketahui keberadaannya. Bagaimana jika pada akhirnya tetap tidak bisa menemukannya?
Jika TIDAK, maka siapakah yang bisa menjadi wali nikahnya?
c. Apa hak dan kewajiban antara Laki B sebagai ayahnya saat ini dg si anak perempuan tsb, yg berbeda dg ayah dan anak yg biasanya?
Trims ust Sinar Agama
Ada perempuan yg hamil dg seorang laki2, sebut saja "Laki A", yg setelah menghamili kemudian melarikan diri. Saat hamil, si perempuan menikah dg laki2 lain, sebut saja "Laki B". Akhirnya perempuan itu melahirkan anak perempuan hasil hubungan dg Laki A. Anak perempuannya sekarang menganggap Laki B sebagai ayahnya. Yg jadi pertanyaan adalah:
a. Kapankah saat yg tepat untuk menceritakan riwayat yg sebenarnya tentang ayahnya yg asli kpd si anak?
b. Jika kelak si anak mau menikah, apakah harus mencari Laki A sebagai ayah biologisnya utk jadi wali nikah? Jika YA, maka sejauh mana langkah yg harus ditempuh? Karena setelah beberapa tahun Laki A tersebut tidak juga diketahui keberadaannya. Bagaimana jika pada akhirnya tetap tidak bisa menemukannya?
Jika TIDAK, maka siapakah yang bisa menjadi wali nikahnya?
c. Apa hak dan kewajiban antara Laki B sebagai ayahnya saat ini dg si anak perempuan tsb, yg berbeda dg ayah dan anak yg biasanya?
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment