Tuesday, May 24, 2016

on Leave a Comment

Apakah kesaksian dua org adil hakiki (tdk berdosa besar dan kecil secara hakiki) dalam talak cerai semua marja berfatwa demikian?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/998536416862931


Salam.
Apakah kesaksian dua org adil hakiki (tdk berdosa besar dan kecil secara hakiki) dalam talak cerai semua marja berfatwa demikian?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Ina Hardiansyah Salam ...nyimak...

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Sejauh yang saya buka-buka kitab barusan ditambah dengan pertanyaan saya ke kantor Rahbar hf suatu hari, maka dalam hal ini diketahui kesamaan fatwanya antara Imam Khumaini ra, Rahbar hf, Ayatullah Bahjat ra, Ayat Shafi hf.

2- Yang dimaksud dengan syarat adil hakiki ini adalah sesuai dengan hujjah lahiriahnya dari satu sisi dan hujjah hakiki dari sisi yang lain. Yakni kalau dua saksi itu diyakini adil oleh A, maka thalaq yang dijatuhkan menjadi syah/sah baginya. Tapi yang tahu bahwa kedua atau salah satu dari saksi itu tidak adil, maka thalaqnya tidak syah/sah.

3- Belum ditemukannya fatwa yang sama dengan fatwa di atas itu, bukan berarti dapat dipastikan tidak sama. Sebab dalam hal ini bagi yang terbiasa membaca fatwa, dapat dirasakan secara kuat akan kesamaannya. Yakni suatu thalaq itu tidak bisa dianggap syah/sah bagi seseorang yang tahu bahwa saksinya tidak adil, baik dua-duanya atau salah satunya.

Beda dengan adilnya imam shalat jamaa'ah. Sebab orang yang tahu bahwa imamnya tidak adil, tidak bisa mengatakan bahwa shalat jamaa'ah itu tidak syah/sah bagi pelakunya, yakni makmum yang meyakini keadilan imam shalatnya. Inilah beda antara kehakikian dan tidaknya keadilan, bagi saksi thalaq dan hal-hal lainnya seperti syarat imam shalat, pemberitaan najis tidaknya sesuatu, mujtahid tidaknya seorang marja', a'lam tidaknya seorang marja', masuk tidaknya waktu maghrib atau tidak (tentu saja dalam hal waktu maghrib ini keadilan juga mesti dilengkapi dengan keyakinan yang mau mengambil beritanya bahwa si adil yang mengatakan maghrib sudah masuk ini, bahwa dia telah memberikan berita tentang masuknya maghrib tersebut melalui ru'yat yang benar, bukan dengan melihat jam dan semacamnya), dan setusnya.

Muhammad Nur Arief Allaahumma shalli 'alaa Muhammad wa aali Muhammad

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.