Sunday, May 22, 2016

on Leave a Comment

Cara mensucikan wadah yang dijilat anjing

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=927828570663934&id=207119789401486


Salam. Ustadz mau tanya.
Dalam hal pensucian najis karena moncong anjing di wadah.
Ini jawaban Ustadz.
Salam dan terimakasih pertanyaannya: Pertama dengan tanah kering dan digosok-gosok ke seluruh yang terkena najis, lalu tanah itu diperciki air tapi jangan sampai keluar dari kata tanah/debu ke lumpur lalu digosok-gosok lagi. Baru disiram dengan air. Proses penggosokan debu dan penyiraman pertama ini, dikatakan sebagai ta'fir, yakni belum masuk pada pensucian dengan penyiraman air. Setelah itu barulah pensucian dengan penyiraman air itu dilakukan sesuai fatwa di atas.
Pertanyaan saya :
1. Apakah tanah kering dan tanah yang diperciki adalah tanah yang sama (yakni tidak ambil tanah yang baru setelah penggosokan dengan tanah kering) ? Sebab di jawaban Ustadz yang lain, tanah yg diperciki air adalah tanah baru setelah tanah sebelumnya dibuang, sementara yang ini dilihat tulisannya tanah yang sama
2. Kalau tanah baru, apakah berarti tanah sebelumnya dibuang, yakni tanah kering setelah digosok terus dibuang dan ambil tanah baru lagi dan diperciki air lalu dibuang tanahnya ?
3. Di fatwa Rahbar hanya cukup sekali ambil tanah, apakah yang taklid ke Rahbar bisa ikut cara di atas ? Karena sepemahaman saya, fatwa Imam hanya bisa diikuti kalau tidak tahu perbedaannya, sementara yang ini kita tahu perbedaannya.
Istiftaat Rahbar.
Wadah yang dijilat oleh anjing atau dia meminum air atau cairan dari dalamnya, harus disucikan dengan cara: pertama, wadah tersebut harus diolesi dengan tanah lalu digosok-gosok, setelah itu dibasuh dengan air. Apabila pembasuhan dilakukan dengan air sedikit, maka setelah digosok dengan tanah harus dibasuh sebanyak dua kali.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah, masalah 24)
4. Di fatwa Rahbar itu, tanah yang dimaksud apakah tanah kering (tanpa diperciki air) ?
Syukron Ustadz.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1-3- Yang paling bagus tanah pertama dibuang. Cara itu lebih hati-hati dari yang secara lahiriah terbaca dari fatwa Rahbar hf, karenanya yang taqlid kepada beliau hf jelas boleh melakukannya.

Apalagi fatwa di atas sama persis dengan fatwa Rahbar hf di tempat lain. Yakni menggosok dua kali dengan tanah. Pertama dengan tanah kering dan yang ke dua dengan tanah yang diperciki air sedikit tapi tidak sampai keluar dari esensi tanah dan masuk ke esensi lumpur misalnya. Lihat di kitab Muntakhabu al-Ahkaam, masalah ke: 52. Di fatwa ini beliau hf menghati-hatikan wajib (ihtiyath wujubi) untuk melakukan dua kali penggosokan dengan debu tersebut.

4- Dengan keterangan di atas, maka pertanyaan ke empat ini sudah terjawab.

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.