Salam. Ustadz mau tanya.
Dalam hal pensucian najis karena moncong anjing di wadah.
Ini jawaban Ustadz.
Salam dan terimakasih pertanyaannya: Pertama dengan tanah kering dan digosok-gosok ke seluruh yang terkena najis, lalu tanah itu diperciki air tapi jangan sampai keluar dari kata tanah/debu ke lumpur lalu digosok-gosok lagi. Baru disiram dengan air. Proses penggosokan debu dan penyiraman pertama ini, dikatakan sebagai ta'fir, yakni belum masuk pada pensucian dengan penyiraman air. Setelah itu barulah pensucian dengan penyiraman air itu dilakukan sesuai fatwa di atas.
Pertanyaan saya :
1. Apakah tanah kering dan tanah yang diperciki adalah tanah yang sama (yakni tidak ambil tanah yang baru setelah penggosokan dengan tanah kering) ? Sebab di jawaban Ustadz yang lain, tanah yg diperciki air adalah tanah baru setelah tanah sebelumnya dibuang, sementara yang ini dilihat tulisannya tanah yang sama
2. Kalau tanah baru, apakah berarti tanah sebelumnya dibuang, yakni tanah kering setelah digosok terus dibuang dan ambil tanah baru lagi dan diperciki air lalu dibuang tanahnya ?
3. Di fatwa Rahbar hanya cukup sekali ambil tanah, apakah yang taklid ke Rahbar bisa ikut cara di atas ? Karena sepemahaman saya, fatwa Imam hanya bisa diikuti kalau tidak tahu perbedaannya, sementara yang ini kita tahu perbedaannya.
Dalam hal pensucian najis karena moncong anjing di wadah.
Ini jawaban Ustadz.
Salam dan terimakasih pertanyaannya: Pertama dengan tanah kering dan digosok-gosok ke seluruh yang terkena najis, lalu tanah itu diperciki air tapi jangan sampai keluar dari kata tanah/debu ke lumpur lalu digosok-gosok lagi. Baru disiram dengan air. Proses penggosokan debu dan penyiraman pertama ini, dikatakan sebagai ta'fir, yakni belum masuk pada pensucian dengan penyiraman air. Setelah itu barulah pensucian dengan penyiraman air itu dilakukan sesuai fatwa di atas.
Pertanyaan saya :
1. Apakah tanah kering dan tanah yang diperciki adalah tanah yang sama (yakni tidak ambil tanah yang baru setelah penggosokan dengan tanah kering) ? Sebab di jawaban Ustadz yang lain, tanah yg diperciki air adalah tanah baru setelah tanah sebelumnya dibuang, sementara yang ini dilihat tulisannya tanah yang sama
2. Kalau tanah baru, apakah berarti tanah sebelumnya dibuang, yakni tanah kering setelah digosok terus dibuang dan ambil tanah baru lagi dan diperciki air lalu dibuang tanahnya ?
3. Di fatwa Rahbar hanya cukup sekali ambil tanah, apakah yang taklid ke Rahbar bisa ikut cara di atas ? Karena sepemahaman saya, fatwa Imam hanya bisa diikuti kalau tidak tahu perbedaannya, sementara yang ini kita tahu perbedaannya.
Istiftaat Rahbar.
Wadah yang dijilat oleh anjing atau dia meminum air atau cairan dari dalamnya, harus disucikan dengan cara: pertama, wadah tersebut harus diolesi dengan tanah lalu digosok-gosok, setelah itu dibasuh dengan air. Apabila pembasuhan dilakukan dengan air sedikit, maka setelah digosok dengan tanah harus dibasuh sebanyak dua kali.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah, masalah 24)
Wadah yang dijilat oleh anjing atau dia meminum air atau cairan dari dalamnya, harus disucikan dengan cara: pertama, wadah tersebut harus diolesi dengan tanah lalu digosok-gosok, setelah itu dibasuh dengan air. Apabila pembasuhan dilakukan dengan air sedikit, maka setelah digosok dengan tanah harus dibasuh sebanyak dua kali.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah, masalah 24)
4. Di fatwa Rahbar itu, tanah yang dimaksud apakah tanah kering (tanpa diperciki air) ?
Syukron Ustadz.
0 comments:
Post a Comment