Sunday, May 22, 2016

on Leave a Comment

Keragu-raguan jumlah rakaat dalam sholat sunnah..

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=926097540837037&id=207119789401486


Salam. Ustadz mau tanya.
Salah satu keraguan sholat yg tidak perlu diperhatikan adalah ragu dalam sholat-sholat mustahab.
Apa maksudnya dan tolong kasih contoh.
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Onexox Simkad Prabayar Jimat Awesome very interesting smile emotikonLihat Terjemahan

Sinar Agama Salam dan terimakasiih pertanyaannya: Sebelum saya jawab pertanyaannya, coba nukilkan dulu fatwanya, jangan pemahaman antumnya.

Orlando Banderas Ini fatwa Rahbar.
Keraguan-keraguan yang tidak perlu diperhatikan
a. Ragu setelah melewati tempatnya, seperti ragu dalam bacaan Fatihah atau surah setelah memasuki ruku'.
b.Ragu setelah salam.
c. Ragu setelah lewat dari waktu shalat.
d. Ragu yang berlebihan yaitu seseorang yang memiliki keraguan yang berlebihan.
e. Ragunya imam dan makmum.
f. Ragu dalam shalat-shalat mustahab.

Di nomor f.
Syukron

Sinar Agama Kalau bisa coba antum nukilkan dulu fatwa ke empat setelah fatwa yang antum nukil di atas itu, baru nanti saya akan jawab, insyaaAllah. Yakni fatwa akhir dari syak yang tidak perlu diperhatikan ini, sebelum masuk fatwa tentang Syak Yang Benar.

Orlando Banderas Apakah ini yang dimaksud ?

Ragu dalam perbuatan dan bacaan pada shalat-shalat nafilah mempunyai hukum yang sama dengan keraguan-keraguan dalam shalat-shalat wajib yaitu apabila belum melewati tempatnya harus memperhatikan dan melakukannya, sedangkan jika telah melewati tempatnya tidak perlu mengindahkannya (misalnya apabila ragu dalam bacaan Fatihah atau ruku', jika belum melewati tempatnya maka harus melakukannya dan apabila telah melewati tempatnya maka tidak perlu mengindahkannya).
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 517)

Orlando Banderas Berarti keraguan yg dimaksud adalah keraguan perbuatan dan bacaan yg sudah/belum melewati tempatnya ?

Sinar Agama Orlando Banderas, ahsantum telah menukilkan dengan benar walau memahaminya tidak benar. Dan ketidakbenaran antum ini bukan kesalahan antum karena memang agak sulit. Sebab kalau diartikan seperti yang antum katakan ini maka apa bedanya dengan shalat wajib hingga dipointkan tersendiri bahwa keraguan di shalat sunnah tidak perlu diperhatikan.

Jadi, yang dimaksudkan pada fatwa tidak perlu memperhatikan keraguan dalam shalat sunnah itu adalah keraguan dalam jumlah rakaatnya, bukan dalam amal-amalnya. Sebab dalam amal-amalnya sama hukumnya seperti shalat wajib.

Orlando Banderas Berarti beda ya dengan sholat wajib. Sebab di sholat wajib, keraguan rokaat ada hukumnya sendiri.

Orlando Banderas Berarti karena memang beda hukumnya dg sholat wajib, jadi di point kan tersendiri.
Ok syukron Ustadz. Jazakallah.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.