Salam.
Fatwa Rahbar :
3. Seluruh dzikir-dzikir shalat, baik yang wajib ataupun yang mustahab, wajib dibaca dalam keadaan tubuh tenang, dan apabila ia hendak bergoyang ke depan dan ke belakang atau menggerakkan badan ke kiri dan kanan, maka dzikir yang sedang diucapkan dalam keadaan ini harus dihentikan terlebih dahulu. Tentunya, dzikir yang dibaca secara murni untuk berdzikir, tidak menjadi masalah apabila dibaca dalam keadaan tubuh bergerak. (Ajwibah al-Istifta'at, no. 343, dan Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 232 dan 233)
a. Saat mengucapkan dzikir wajib dalam sujud, tubuh mushalli wajib berada dalam keadaan tenang, bahkan ketika tengah membaca dzikir dengan tujuan istihbab, seperti ketika mengulang bacaan " و یهعلاا یبز ٌاحبس ِدًحب" dan sepertinya, ihtiyath wajib dia tetap harus menjaga tubuhnya berada dalam keadaan tenang. (Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 294)
Pertanyaannya :
Musholli ketika bangun dari 2 sujud untuk meneruskan ke rokaat berikutnya dianjurkan membaca "Bihaulillah wa quwwatihi aquumu wa aquud" yang dibaca sambil bangun dari 2 sujud dan setelah duduk istirahat.
Karena dibaca sambil bangun dari duduk istirahat sampai berdiri tegak, apakah harus diniatkan zikir mutlak ? Karena kan kalau diniatkan zikir mustahab, tidak boleh sambil bangun dari duduk istirahat sampai posisi tegak sesuai 2 fatwa diatas.
Syukron.