Monday, April 24, 2017

on Leave a Comment

Mohon penjelasan mengenai talqin ketika seseorang akan meninggal? apa pengaruhnya bagi yang akan meninggal?

Ibnu Zakaria ke Sinar Agama
19 Maret
salam ustadz. mohon penjelasan mengenai talqin ketika seseorang akan meninggal? apa pengaruhnya bagi yang akan meninggal? tks ust

Suka
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Ini saya nukilkan bahasan yang sudah pernah ada sebelumnya. Saya nukilkan dari dua catatan yang saya pikir berhubungan dan bersangkutan dengan pertanyaan antum:

784. Menangani Orang Mati, seri tanya jawab Fadly Ily
as Dg Liwang dengan Sinar Agama
http://www.facebook.com/.../21057069.../doc/354019731309496/
by Sinar Agama (Notes) on Friday, March 2, 2012 at 10:35pm

Bismillaah: Menangani Orang Mati
Fadly Ilyas Dg Liwang: Salam wa rahmatullah. Ustadz, bagaimana tata cara memandikan mayit, apa yang wajib, sunnah, mubah, makruh, ataupun haram dilakukan terhadap si mayit? Bagi keluarga yang ditinggal, apa yang dianjurkan oleh Nabi Saww dan ahlul bayt untuk keluarga laksanakan setelah pemakaman mayit? Serta bagaimanakah tata cara ta'ziyah dan adakah amalan yang dianjurkan? Afwan, syukran sebelumnya.

Sang Pecinta: Ikut ngomen ya, bagaimana seorang anak yang (Syiah) mengurus jenazah orang tua nya yang (Sunni) sampai menguburkannya di mana seluruh anggota keluarga yang lain juga Sunni?

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

(1). Sewaktu ihtidhaar atau dalam keadaan mau meninggal:

(1-a). Diwajibkan untuk dihadapkan ke arah kiblat. Yakni terlentang dengan kaki ke arah kiblat dimana kalau duduk ia akan menghadap ke kiblat.

(1-b). Disunnahkan:

a- Untuk dipindah ke tempat ia biasa melakukan shalat.

b- Menalqini/mendektekan syahadatain dan pengakuan terhadap 12 imam as (bagi yang Syi’ah tentunya).

c- Mengulang-ulang talqin itu sampai meninggalnya.

d- Dibacakan surat Yaasiin, Shaafaat, Ahzaab dan ayat Kursiy.

e- Membacakannya doa-doa yang sudah ada di kitab-kitab doa.

(1-c). Dimakruhkan:

a- Meninggalkannya sendirian.

b- Meletakkan sesuatu yang berat di perutnya.

c- Orang yang sedang junub atau haidh mendekatinya.

d- Banyak bicara di dekatnya.

e- Menangisi di dekatnya.

f- Meninggalkan perempuan sendirian bersamanya.

(2). Setelah meninggal:

(2-a). Disunnahkan untuk:

a- Menutup mulut dan matanya.

b- Dagunya dirapatkan.

c- Meluruskan tangan dan kakinya.

d- Menutupinya dengan kain.

e- Menerangi kamarnya, kalau meninggalnya di malam hari.
f- Mengundang para mukminin untuk mengantarkannya ke kuburan.

g- Mempercepat penguburannya, kecuali kalau belum yakin atas kematiannya.

h- Kalau yang meninggal itu hamil dan anaknya hidup, hendaknya menunda penguburan sampai operasinya selesai.

(2-b). Diwajibkan untuk:

a- Memandikannya. Yaitu seperti mandi besar, sebanyak 3 kali. Pertama, dengan air yang dicampur bidara (tapi pencampurannya sedikit saja hingga tidak menjadikan air tersebut menjadi mudhaf). Ke dua, dengan air kaafuu/kapur-barus (dengan pencampuran sedikit seperti Bidara). Ke tiga, dengan air tanpa campuran apapun. Tentu saja, kalau ada najis-najisnya, maka harus disucikan terlebih dahulu.

Syarat-syarat yang memandikan harus: Syi’ah (kalau yang meninggal itu Syi’ah), mengerti tentang hukum-hukum pemandian mayat, berakal, dewasa, sama jenis (kecuali suami-istri, atau anaknya sendiri yang belum melebihi umur 3 tahun), tidak boleh melihat auratnya (haram) walaupun tidak membatalkan pemandiannya, haram mengambil upah (kecuali kalau untuk hal yang tidak berhubungan langsung dengan pemandian ini), kalau berhalangan memakai air maka masing-masing mandinya diganti dengan tayammum.

b-Meng-hunuuthi-nya. Yaitu mengoleskan kapur barus ke 7 tempat sujudnya. Disunnahkan untuk mencampur dengan tanah Karbala pada selain dua jempol kaki, begitu pula disunnahkan menghunuuthi ujung hidungnya. Syarat kapur barusnya harus masih baru, dalam arti masih harum, dan kalau sudah tidak ada baunya, maka hunuuthnya batal.

c- Meng-kafaninya. Yaitu membungkusnya dengan 3 helai kain: Pertama disebut dengan sarung, yang membungkus bagian pusar sampai lutut (lebih baik dari dada sampai ke kaki). Ke dua, membungkusnya dengan baju, yaitu dari bahu sampai ke pertengahan betis, biasanya dilubangi bagian tengahnya untuk memasukkan kepala. Ke tiga, membungkusnya dengan pucungan sebagaimana biasa.

Sinar Agama .

d- Menyolatinya. Yaitu dengan shalat mayat:


Pertama, niat.

Ke dua, takbir.

Ke tiga, membaca syahdatain

(اشهد ان لا اله الا الله و اشهد ان محمد رسول الله)

Ke empat, takbir lagi.

Ke lima, membaca shalawat kepada Nabi saww dan Ahlulbait as

(اللهم صل علي محمد و آل محمد)

Ke enam, takbir lagi.

Ke tujuh, mendoakan mukminin dan mukminat

(اللهم اغفر للمؤمنين و المؤمنات)

Ke delapan, takbir lagi.

Ke sembilan, mendoakan yang meninggal.

- Kalau mayitnya lelaki:

اللهم اغفر لهذا الميت

- Kalau perempuan:

اللهم اغفر لهذه الميت

Ke sepuluh, takbir lagi.

Ke sebelas, selesai.

Catatan: Shalat mayat ini tidak perlu suci dari najis dan hadats, tapi lebih bagus kalau suci dari semuanya.

e- Menguburkannya:

a- Dalam penguburan seukuran, setidaknya mencegah keluarnya bau dari dalam kubur. Kalau ada rencana ditingkat, maka boleh mau ditingkat berapa saja. Jadi digali sedalam keinginan tingkatannya itu. Jarak antara satu mayat dengan mayat berikutnya tidak ada ketentuan tertentu. Kalau mau ditingkat, bagusnya meniru cara orang-orang timur tengah. Yaitu membuat lubang lagi di dalam kubur itu seukuran badan mayat yang diletakan di tengah. Lalu mayat dimasukkan ke lubang tersebut dan di atasnya ditutupi batu atau kayu atau cor-coran semen.

Sebenarnya, biar tidak ditingkat juga mereka menguburkan seperti itu. Karena mencegah adanya rongga kubur yang mengakibatkan suatu saat kuburannya jebol seperti kebanyakan kuburan di Indonesia.

Penguburan mayat diposisikan menghadap ke kiblat dengan posisi kepala di arah kanan, yakni miring kanan. Sunnah kalau pipinya dibuka dan diletakkan ke tanah (bantalan tanah).

b- Disunnahkan sewaktu membawa mayat, membaca Bismillaah wa billaah, shallallaahu 'alaa Muhammadin wa aali Muhammadin, Allahumma ighfir lilmu'miniina walmu'minaati; Dipikul sendiri, tidak dengan mobil kecuali terpaksa; Penuh kekhusyukan dan renungan; Jalan kaki dan dimakruhkan naik kendaraan kecuali udzur atau pulangnya; Yang mengantar berjalan di sampingnya atau di belakangnya (ini lebih afdhal).

c- Dimakruhkan: Tertawa; Berjalannya cepat; Lebih bagusnya perempuan yang masih muda tidak ikut mengantar.

Catatan:
Masih banyak lagi hukum-hukum yang berkaitan dengan hal di kematian ini, khususnya yang sunnah-sunnahnya, akan tetapi karena sudah panjang, maka antum silahkan merujuk ke kitab-kitab fikih. Tapi untuk ukuran wajibnya, maka sudah tertulis di atas secara lengkap (in syaa Allah), begitu pula tentang garis besarnya kesunnahan dan kemakruhannya.

Kalau yang meninggal itu Sunni, dan tidak ada yang mengurus kecuali Syi’ah, atau diserahkan kepengurusannya ke orang Syi’ah, maka wajib mengerjakannya sesuai dengan Syi’ah. Karena fikih di atas itu, bukan fikih untuk yang mati, akan tetapi untuk yang hidup. Tapi kalau ada orang Sunni yang tidak rela dengan hal itu dan mereka mau mengurusnya, maka serahkan saja kepada mereka, supaya tidak terjadi fitnah/dosa.

Heri Widodo: ALLAH HUMMA SHOLI ALA MUHAMMAD WA ALI MUHAMMAD.

Fadly Ilyas Dg Liwang: Syukran ustadz. Semoga Allah selalu memberkahi ustadz dan keluarga kesehatan dan kesejahteraan, ilahi aamiin. Adakah berdosa pihak keluarga yang menunda penguburan dikarenakan permintaan anak atau saudara si mayit yang berada di luar kota? Syukran.

Sinar Agama: Tidak dosa menunda penguburan, kecuali kalau terlalu lama dan tidak di-eskan hingga membusuk.
Wassalam.

Haidar Dzulfiqar and 14 others like this.

Fauziah Arief: Bagaimana dengan hukum menyentuh mayat yang sudah suci (sudah dimandikan) ustadz? Siapa saja yang boleh menyentuh mayat tersebut? Benarkah untuk menyentuh mayat yang sudah suci tersebut harus dalam keadaan berwudu' atau suci dari hadats kecil dan besar?

Sinar Agama: Fauzah: Menyentuh orang mati tidak harus pakai wudhu dan kalau menyentuh mayat yang sudah dimandikan atau belum dimandikan tapi dalam keadaan masih hangat, tidak perlu mandi besar. Tapi kalau menyentuh mayat yang sudah dingin dan belum dimandikan, maka harus mandi besar.

Fauziah Arief: Saya pernah melihat salah satu keluarga AB yang melarang keluarganya yang sedang haid dan tidak dalam keadaan berwudu untuk menyentuh mayat yang sudah dimandikan, berarti ini tidak benar ya ustadz. Apakah orang-orang yang tidak termasuk sebagai mahram si mayat boleh menyentuh mayat yang sudah suci tersebut?

Sinar Agama: Sebaiknya tidak dilakukan kalau bukan muhrimnya.

Fauziah Arief: Makasih banyak ustadz.
March 5, 2012 at 12:00am

Sinar Agama .

Catatan Yang Lainnya adalah:


1451. Bacaan Tahlil Menjelang Kematian, seri tanya jawab Sang Pencinta dengan Sinar Agama
https://www.facebook.com/.../bacaan.../736335389710345
February 10, 2014 at 12:29pm

Bismillaah: Bacaan Tahlil Menjelang Kematian 
24-4-2013

Sang Pencinta: Salam, ada yang bertanya. Kali ini aku direpotkan oleh pertanyaan yang mengucapkan laa ilaaha illaa Allah (tahlil) di akhir hayatnya bakal masuk surga. 

C : "Bu, kalau ada orang banyak berbuat jahat tapi ngucapin tahlil pas mau meninggal bakal masuk surga tidak?" 
"Ucapan tahlil itu mudah bagi orang yang biasa menghindari dosa" 

C : "Bu, kalau ada anak tidak sering shalat tapi rajin ngaji, tapi juga sering jahatin orang tuanya, bisa ucapin tahlil tidak nantinya?" 

Tolong bantu saya memberikan jawaban yang pas dan benar sesuai usianya yang baru 9 tahun — bersama Sinar Agama. 

Achmadi Al Fauzi, Lilin Kecil, Yoez Rusnika dan 14 lainnya menyukai ini.

Ahmad Haidar: Jahatin orang tua kan juga perbuatan dosa. 
Yayan Iyay: Nyimak. 

Illa Meilasari: Intinya di ucapan tahlilnya yang menganggap jadi jaminan masuk surga, kalau saya masih Sunni mungkin dengan mudah menjelaskannya. Sekarang saya justru jadi mbalelol (lidahnya kaku) karena khawatir salah dimengerti karena ke-awam-an saya masalah tauhid. Begitu Ahmad Haidar. 
Syukron Sang Pencinta. 

Sang Pecinta: Nyimak. 

Razman Abdullah Chokrowinoto: Di akhir hayat nanti yang ucapin tahlil bukan mulutnya tapi iman dan amalnya. 

Sebby Syihab Haura Suprayogi: Nyimak.

Beel Zelfana: Nyimak. 

Ummi Tazkia Fathimatuz Zahro: Nyimak. 

Armeen Nurzam: Nyimak. 

Aji Asma Ariya: Nyimak. 

MukElho Jauh: Permisi aah. Ikutan nyimak. 

Hidayatul Ilahi: Nyimak. 

Tebe TB: Izin nyimak Ustadz. 

Illa Meilasari: Ini pertanyaan lanjutan kemarin sore : 

C : "Bu kalau anaknya rajin sholat, rajin ngaji, pokonya rajin ibadah dan baik sama orang tuanya tapi tidak pakai kerudung, dia bisa ucapin tahlil. Bakal masuk surga tidak? 
Ini saya anggap bukti ketidakpuasan jawaban-jawaban sebelumnya. Masyaa Allah. 

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:
Ucapan tahlil itu justru disunnahkan untuk ditalqinkan/dituntunkan kepada orang yang mau mati. Artinya, baik dia banyak dosa atau tidak. Yang penting ia seorang muslim. Artinya, siapa saja yang muslim atau kafir, bisa mengatakan ucapan tahlil itu, karena bisa didiktekan. 

Akan tetapi, sejauh mana ia akan memberikan manfaat, maka tergantung kepada amalnya masing-masing. 
Akan tetapi, mati dalam keadaan membaca tahlil itu, artinya mati dalam keadaan beriman. Nah, ini yang paling penting. 

Jadi, kalau si kafir itu bisa membaca tahlil sekalipun, tapi kalau ia tidak beriman terhadap ucapannya, atau beriman karena sudah menjelang matinya, maka tidak akan bermanfaat untuk akhiratnya. Tapi bagi yang muslim, maka jelas hal itu akan banyak manfaatnya, setidaknya ia mati dalam keadaan tetap dalam imannya itu. 

Iman ini, sangat penting. Karena kalaulah banyak dosa, asal dari dosa-dosa yang tidak membuat abadi di akhirat, maka pada akhirnya akan mengantarkannya ke surga. Jadi, orang beriman yang mati dalam keadaan beriman, bisa masuk surga, baik dengan mampir ke neraka terlebih dahulu atau tidak.

Jadi, muslim taat atau tidak taat dan bahkan kafir, bisa mengucapkan tahlil dan kalau muslim disunnahkan untuk dituntun membaca tahlil itu. Sedang manfaatnya, seperti yang sudah diterangkan di atas itu. 
Illa Meilasari: Syukron Ustadz. 
Wassalam.

Ibnu Zakaria alhamdulillah, terima kasih banyak ustadz atas penjelasan yang sangat lengkap tentang hal ini. semoga ustadz senantiasa dalam rahmat dan kasih sayang Nya. amin

Sinar Agama Amin sama-sama. Saya memang kurang menanggapi doa, tapi bukan berarti tidak mengamini dan bahagia. Teman-teman lama sudah tahu, bahwa saya langsung menanggapi pertanyaannya dalam tulisan, dan menanggapi dengan hati, semua baik sangka, terimakasih dan doa dari teman-teman.



Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1203271156453006









on Leave a Comment

Syarat penerima zakat fitrah

Salam...ustadz.
Udah 2 tahun ini si B menerima zakat fitrah. Padahal si B tidak masuk kriteria orang fakir /miskin syiah.
Pertanyaannya adalah. apakah bermasalah si B menerima zakat fitrah ?
Suka
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: 

1- Penerima zakat maal dan fitrah itu tidak mesti miskin sekalipun khusus untuk zakat fitrah diutamakan untuk diberikan kepada orang faqir/miskin. 


2- Sebagaimana sudah pernah atau sering dijelaskan, penerima zakat fitrah itu adalah:

2-1- Faqir, yaitu yang tidak memiliki uang atau penghasilan cukup untuk belanja kehidupannya secara normal dalam setahun. 

2-2- Miskin yaitu yang tidak punya belanja hidup yang normal walau untuk esok harinya.

2-3- Ghaarimuun yaitu orang yang punya hutang yang tidak mampu membayarnya. 

2-4- Mu'allafulquluub, yaitu orang kafir yang kalau diberi zakat bisa miring ke Islam atau dapat menolong muslimin dalam berperang melawan musuh-musuh Islam, atau juga yang lemah keIslamannya dimana kalau diberi zakat dapat menguatkan hati/Islam mereka. 

2-5- Sabiilillaah yaitu kepentingan umum untuk kaum muslimin seperti membangun masjid, jalan dan semacamnya. 

2-6- Ibnu Sabil yaitu yang kehabisan biaya perjalanan walau di kampungnya terhitung orang mampu. 

2-7- 'Aamiluun, yaitu orang yang mengurusi zakat.

2-8- Fii al-Riqaab yaitu budak yang disyarati dengan membayar sejumlah uang (hasil kerjanya) kepada tuannya untuk menjadi bebas darinya, akan tidak mempu mencapai targetnya.

Alek Nganjuk Nganjuk Trimakasih ustadz.





Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1203252869788168





Andika Karbala. Powered by Blogger.