salam ustadz.
1. kami punya tempat, lalu kami bermaksud menyewakan kios-kios di tempat tersebut kepada para pedagang. yang jadi masalah adalah kita tidak bisa mengontrol pedagang yang jualan di kios masing-masing bagaimana mereka berdagang, misal produk/jasa yang mereka jual. apakah halal usaha ini dan apakah halal menerima penghasilan dari sewa kios tersebut.
2. kondisinya mungkin mirip dengan hal diatas. yaitu misal kami menyewakan toko-toko online di internet. yang menjadi persoalan, kita tidak mungkin bisa mengontrol bagaimana pemilik toko online tsb berjualan, terutama karena banyak sekali.
Mungkin dalam hal produk haram bisa kita larang/kontrol ketika mereka mulai menyewa (di awal melalui perjanjian). Tapi dalam hal cara menjual produk, sekalipun produknya halal (contoh mereka jual pakaian), kita agak sulit mengontrol cara mereka mendisplay produknya di toko online tsb (apakah terbuka aurat atau tidak misalnya). apakah usaha menyewakan toko online seperti di atas halal atau haram? apakah penghasilan yang kita terima dari sewa toko tsb halal atau haram?
demikian ustadz. mohon bimbingannya, agar kami tidak terperosok pada jalan yang salah. ini masih baru rencana usaha (belum dimulai). terima kasih ustadz. semoga Allah swt senantiasa mencurahkan rahmat Nya kepada ustadz sekeluarga. amin
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1179497432163712
0 comments:
Post a Comment