Wednesday, April 5, 2017

on Leave a Comment

Menyewakan toko untuk usaha yang kita tdk bisa mengontrol apakah digunakan untuk menjual yang halal atau haram bagaimana hukumnya?

salam ustadz.
1. kami punya tempat, lalu kami bermaksud menyewakan kios-kios di tempat tersebut kepada para pedagang. yang jadi masalah adalah kita tidak bisa mengontrol pedagang yang jualan di kios masing-masing bagaimana mereka berdagang, misal produk/jasa yang mereka jual. apakah halal usaha ini dan apakah halal menerima penghasilan dari sewa kios tersebut.
2. kondisinya mungkin mirip dengan hal diatas. yaitu misal kami menyewakan toko-toko online di internet. yang menjadi persoalan, kita tidak mungkin bisa mengontrol bagaimana pemilik toko online tsb berjualan, terutama karena banyak sekali.
Mungkin dalam hal produk haram bisa kita larang/kontrol ketika mereka mulai menyewa (di awal melalui perjanjian). Tapi dalam hal cara menjual produk, sekalipun produknya halal (contoh mereka jual pakaian), kita agak sulit mengontrol cara mereka mendisplay produknya di toko online tsb (apakah terbuka aurat atau tidak misalnya). apakah usaha menyewakan toko online seperti di atas halal atau haram? apakah penghasilan yang kita terima dari sewa toko tsb halal atau haram?
demikian ustadz. mohon bimbingannya, agar kami tidak terperosok pada jalan yang salah. ini masih baru rencana usaha (belum dimulai). terima kasih ustadz. semoga Allah swt senantiasa mencurahkan rahmat Nya kepada ustadz sekeluarga. amin
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Mursalin Mursal Salam ikut Nyimak

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Yang tidak boleh itu hanya menyewakan kepada yang menggunakan tempat tersebut sebagai usaha yang haram. Jadi, kalau secara umum adalah usaha halal tapi ragu dalam praktiknya, maka saya yakin masih boleh menyewak
an kepadanya. Tapi kalau jelas merupakan usaha haram, maka tidak boleh dan tidak halal. Kalau tidak tahu, maka wajib ditanyakan terlebih dahulu sebelum menyewakannya. 

2- Jawabannya sama seperti di jawaban no (1) di atas. Memang sulit berusaha di negara yang sudah menendang Islam yang utuh jauh-jauh dari kehidupan keseharian kita.

Ibnu Zakaria baik ustadz. berarti kuncinya di perjanjian awal harus ketat dan harus eksplisit si penyewa ditanyakan mau usaha apa .. 

alhamdulillah. clear ustadz

Sinar Agama Ibnu Zakaria, benar seperti itu. Dan kalau sudah diketahui halal, lalu kelak ada perubahan ke haram, maka diperingati. Dan kalau masih terus maka mesti membatalkan perjanjiannya.





Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1179497432163712



0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.