salam, mau tanya lagi masih tentang khumus
apakah barang-barang berlebih (hp kedua, dst atau laptop kedua dst) tetapi barang tsb kini sudah tidak ada lagi (atau ada tapi rusak tidak bisa dipakai lagi), wajib dikhumusi? (catatan: dulunya ketika ada, belum dikhumusi). tks ustadz
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1187015558078566
0 comments:
Post a Comment