Wednesday, April 19, 2017

on Leave a Comment

Makna barang berlebih yang wajib di khumusi

Ibnu Zakaria ke Sinar Agama
2 Maret
salam, mau tanya lagi masih tentang khumus
apakah barang-barang berlebih (hp kedua, dst atau laptop kedua dst) tetapi barang tsb kini sudah tidak ada lagi (atau ada tapi rusak tidak bisa dipakai lagi), wajib dikhumusi? (catatan: dulunya ketika ada, belum dikhumusi). tks ustadz
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau barang berlebih itu memang berlebih alias tidak rusak, maka wajib dikhumusi. Sekalipun sekarang sudah rusak. Tapi biasanya yang dikhumusi itu yang ke duanya, sebab dialah yang dikatakan barang berlebih, bukan barang pertama yang karena tidak dipakai lalu dikatakan berlebih. Barang berlebih adalah barang yang dibeli sementara sudah memiliki yang secara umum dan irit (tidak boros dimana sebagai syarat pemakaian harta yang tidak dikenai khumus) sudah dapat menutupi keperluan emergensi/darurat/seperlunya dari kehidupannya.

Ibnu Zakaria iya ustadz Sinar Agama memang ini barang kedua, ketiga, dst yang bisa dikatakan barang berlebih, namun belinya memang sudah lama ustadz, sebelum mengenal fiqh khumus sehingga belum dikhumusi.

jadi, sekalipun barang itu sekarang sudah tidak ada dan se
bagian ada yang sdh rusak tak bisa dipakai, wajib dikhumusi ya ustadz. kalau harganya sudah lupa, apakah bisa dengan perkiraan saja ataukah disamakan dengan harga sekarang?
SukaBalas23 Maret pukul 5:22

Sinar Agama Ibnu Zakaria, iya mesti dikhumusi. Dan kalau harganya sudah lupa bisa dikira-kira, tapi kalau mau hati-hati dari perkiraan itu dilebihkan dan juga minta ridha marja' atau wakilnya yang sah. Kalau karena kelamaan hingga ana penurunan nilai uangnya, maka dibayar sesuai dengan harga/nilai uang pada masa pembayaran khumusnya, kalau terlalu berat dan tidak tidak mampu, maka bisa berunding dengan marja'nya atau wakilnya yagn sah.

Ibnu Zakaria baik ustadz. terima kasih banyak telah sangat membantu kami atas apa-apa yang menjadi kewajiban syar'i kami. semoga selalu dalam Rahmat-Nya. amin





Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1187015558078566







0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.