Wednesday, April 5, 2017

on Leave a Comment

Menghadiri acara Pernikahan yg acaranya diisi musik musik haram apakah diperbolehkan? Mohon penjelasannya? Acara acara Tv yg diperbolehkan untuk ditonton , oleh anak anak yg belum baligh dan sudah baligh contohnya apa saja?


Salam ustadz.
Menghadiri acara Pernikahan yg acara x diisi musik musik haram apakah diperbolehkan?
Mohon penjelasannya....
Acara acara Tv yg diperbolehkan untuk ditonton , oleh anak anak yg belum baligh dan sudah baligh contohnya apa saja?
Mohon perinciannya.
Terimakasih sebelumnya.

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau terpaksa mendatanginya, seperti misalnya keluarga, maka datang saja sebentar dengan tanpa mendengarkan dan melihat acara haramnya, lalu segera pulang. Tapi kalau antum tokoh agama atau ulama, maka sekalipu
n sebentar tidak boleh karena akan merusak citra ulama. 

2- Acara yang bisa ditontong adalah acara yang tidak ada hal-hal sebagai berikut:

a- Lagu muththib.

b- Pakaian yang tidak senonoh.

c- Melihat selain yang boleh dilihat dari badan lawan jenisnya. 

d- Melezati apa saja yang sekalipun bisa dilihat dari lawan jenisnya. Misalnya melihat wajah boleh, tapi kalau dilezati maka menjadi haram. 

e- Acara dan/atau adegan yang memancing pelezatan syahwat, seperti ciuman, pegangan, dan lebih dari itu. Atau bahkan sekalipun baju yang bikini dan semacamnya yang sengaja dipertontonkan untuk membuat penontonnya menikmati.

f- dan seterusnya.

Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1181983821915073




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.