Thursday, April 13, 2017

on Leave a Comment

Membeli barang Kalau tidak diperlukan, atau sudah melebihi ukuran normal, maka tetap wajib dikhumusi

Salam ustad
Sebagian pendapatan tahun ini namun sebelum akhir tahun membeli barang2 seperti sapi kambing atau emas perak. yg memiliki hukum sendiri yaitu bila sudah mencapai nisob harus mengeluarka zakat,
Pertanyaan nya pada akhir2 tahun barang2 tersebut yqng belum mencapai nisob ada kewajiban khumus.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Mursalin Mursal, membeli barang yang dibolehkan hingga tidak perlu khumus itu adalah yang diperlukan untuk hidup. Kalau tidak diperlukan, atau sudah melebihi ukuran normal, maka tetap wajib dikhumusi sekalipun masih di pertengahan tahun khumus. Karena itu dalam konteks atau contoh yang dipertanyakan, semuanya perlu khumus. Kecuali kalau sapinya untuk qurban, aqiqah dan semacamnya (itupun mesti sesuai dengan derajat sosialnya, karena itu kalau orang derajat normal, maka aqiqahnya pakai kambing bukan sapi) atau emasnya untuk keperluan perhiasan dan bukan tabungan (itupun wajib sesuai dengan derajat sosialnya, misalnya pegawai A1 sekian gram untuk perhiasan dan kalau lebih sudah terhitung tabungan yang wajib dikhumusi walau di pertengahan tahun khumus). 

Jadi, barang-barang yang dibeli dalam contoh antum di atas, dengan keterangan saya di atas pula, maka semuanya wajib dikhumusi di akhir tahun khumus, bahkan di pertengahan tahun khumus dikala kondisinya menuntut hal itu (misalnya mau aqiqah sapi sementara derajat sosialnya kambing dan di pertengahan tahun khumus, maka dalam hal ini beda kambing dan sapi wajib dikhumusi).

Mursalin Mursal Sapi dan kambing itu bukan untuk aqikah atau qurban, tapi untuk di pelihara dan di peternakan ustad.

Saja Zaenal Usaha sampingan gitu....iya kah.

Sinar Agama Mursalin Mursal, kan sudah jelas kalau begitu, yakni wajib dikhumusi ketika uangnya yang dibelikan sapi itu sudah mencapai tahun khumus.





Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1183325938447528

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.