Tuesday, April 24, 2018

on Leave a Comment

kumpulan pertanyaan : Tentang Khumus, Definisi kafir, Sholat, Shadik Sirazy, dll

Salam. Semoga Ustadz selalu berada di dalam rahmat dan rida-Nya. Berikut ini pertanyaan-pertanyaan yg muncul di grup untuk minggu ini Ustadz.
1. Ketentuan bayar khumus:
a. Kalau dengan uang yg bersih dari khumus, bayarnya 1/5 dari sisa.
b. Kalau dengan uang yg masih mengandungi khumus, bayarnya 1/4 dari sisa. Saya lupa lagi dapet dari mana angka 1/4 itu? Bisa tolong dijelaskan lagi sekalian contohnya ustadz?
2. Dikisahkan, dialog antara Imam Ali bin Abi Thalib,as dan Salman al Farizi :
Imam Ali bin Abi Thalib, as bertanya kepada Salman al Farizi, siapa yang lebih tua di antara kita berdua?
Salman menjawab bahwa tentu sayalah yang lebih tua...
Lalu Imam Ali mengingatkan kepada Salman, apakah kamu lupa peristiwa di sebuah rawa yang kamu tenggelam lalu datang seorang pemuda yang menolongmu, lalu atas pertolongan pemuda itu engkau memberikan hadiah sebuah botol berisi minyak wangi...
Ya Tuanku saya sangat ingat jawab Salman...
Lalu Imam Ali,as mengeluarkan botol yang berisikan minyak wangi, bukankah botol dan minyak wangi itu ini !
Betul Tuanku, jadi tentang umur engkaulah yang lebih mengetahui siapa yang lebih tua diantara kita...
Pertanyaannya,
Bagaimana menjelaskan peristiwa tersebut Ustadz? Sebagai tambahan informasi,
usia Salman al Farisi diperkirakan +/- 350 tahun, dialog mereka berdua pada saat YM Rasulullah, saww masih hidup.
Jadi, kejadian Salman al Farisi terperosok di rawa itu sebelum Imam Ali lahir.
3. Kalau saya punya usaha yang sudah berjalan rutin, lalu setiap bulan saya mengeluarkan biaya rutin (seperti iklan/promosi, gaji/honor, sewa kantor, dll) ... apakah biaya2 tersebut obyek khumus modal, ataukah tidak?
4. Ada doa yang artinya seperti ini. Zahro adalah kumpulan dari cahaya cahaya dan fatimah adalah inti dari ashabul kisa.
Pertanyaannya, Mengapa dan bagmana Hazrat Zahra SA, menjadi inti dari ashabul kisa?
5. Dijelaskan oleh sebagian isi khutbah Jum'at Syaikh Hakemilahi di ICC bahwa jika kesulitan kehidupan sedang menghimpit anda datang lah ke ibu. Lalu letakkan wajah di kaki ibu. Lakukan sesuatu yang membawa beliau seakan-akan merasa geli sehingga kemudian akan tertawa. Ketika tertawa maka Ars Ilahi akan terbuka. Ketika Ars Ilahi terbuka , Allah Swt akan menurunkan rahmat-Nya. Ketika Allah menurunkan rahmat-Nya segala kesulitan dunia ini akan terangkat dari kita. Pertanyaanya, gimana kalau ibu sudah meninggal, tinggal ayah yang masih hidup?
6. Apakah uang khumus karena hasil beli barang yg bukan kebutuhan kita itu, boleh disimpan dulu dan dibayar nanti di tahun khumus atau harus bayar langsung ?
7. Ada riwayat yang menyebutkan setelah Imam Husain syahid di Karbala, Rasul datang menemui Umu Salamah dengan pakaian yang penuh dengan tanah dan mengatakan bahwa Beliau saww sudah menguburkan jenazah Imam Husain as. Maksudnya yang mengafani dan menguburkan Imam Husain as itu Rasulullah saw? Apa secara ukhrowi maksudnya? Kalau begitu, mengapa badan Rasul penuh dengan tanah?
8. Apakah ada ketentuan harus jahr atau ikhfat untuk bacaan di luar Alfatihah dan surat lainnya untuk setiap shalat 5 waktu? Kalau baca dalam hati atau mulut komat-kamit tanpa mengeluarkan bisikan boleh ngga?
9. Pernah membaca dalam sebuah buku Imam Ali As dalm semalam shalat 1000 rakat. Bisa dijelaskan gimana kok bisa begitu banyaknya shalatnya Imam Ali?
10. Seberapa jauh larangan menyamakan/menyerupakan istri dengan Ibu kita atau menyerupakan suami dengan ayah kita? Apakah sekadar menyerupakan sifat rajinnya, sifat lembutnya juga terlarang? Sebab di Al- Qur'an ada larangan untuk menyamakan mereka.
11. Kalo kaya ikat pinggang yang murah itu yg biasa dijual di bawah 50 ribuan itu ada unsur kulit binatangnya ngga Ustadz? Kalau ada, untuk kasus di indonesia apakah dianggap bukan bangkai sehingga bisa dipakai ketika shalat atau tetap dianggap bangkai?
12. Di dalam grup whatsapp ada yang mengusulkan untuk membuat semacam ujian untuk mengetahui pemahaman terhadap materi2 agama dari antum. Kalau yang menang dapat hadiah. Nah, uang untuk hadiahnya bisa ngumpulin dari anggota. Secara fiqih hal seperti itu dibolehkan ngga ustadz baik ujiannya yang diberi hadiah uang itu maupun penarikan uang dari anggotanya itu?
13. Apakah alasan filosofis kenajisan kafirin HINGGA SECARA FISIK bisa menajisi tubuh kita? Mungkin hikmah di balik penajisan kafir itu?
14. Setahu saya Rahbar nerusin fikih Imam Khomeini, lha kok bisa beda seperti dalam masalah najis tidaknya ahli kitab?
15. Apa beda mazhab dengan manhaj? Sama2 metode kan?
16. Baru-baru ini santer penangkapan atas Ayatollah Sayyid Hussein Shirazi, putra Ayatullah Sadiq Shirazi.
Kabarnya penangkapan itu dengan kekerasan sampai-sampai sorban Ayatullah Hussein Shirazi terjatuh.
Di Iraq juga ada demo agar dia dilepaskan. Mohon beritanya secara lengkap versi pemerintah Iran, karena berita yang saya dapat dari anti WF.
17. Definisi kafir (secara global) adalah mengingkari fiqih yang darurat seperti shalat, puasa, dan darurat lainnya yang disadari bahwa pengingkarannya itu berujung pada pengingkaran atau pengurangan ajaran Nabi saww. Apakah definisi tersebut sudah mencukupi Ustadz?
Definisi di atas sejalan ngga dengan definisi dari Fatwa Rahbar berikut ini? "Mengingkari masing-masing prinsip agama, baru bisa membuat seseorang menjadi kafir ketika hal tersebut menyebabkan penolakannya terhadap risalah, pendustaan terhadap kerasulan Rasul saw, atau penghinaan syari‟at. (Ajwibah al-Istifta'at, no. 336)"
18. Pada rakat ke 3 dan 4 mana lebih baik membaca alfatihah atau membaca tasbih?
19. Niat untuk wudhu irtimasi itu kapan? Apakah sama dengan niat wudhu tartibi?
20. Kalau surga yang paling bawah itu untuk siapa saja? Kalau orang yang adil saja tidak sampai melakukan suluk, dengan yg ahli maksiyat tapi dapat syafaat baik syafaat sebelum masuk neraka atau setelah di neraka itu, surganya sama ngga?
21. Kalau kita sedang shalat ashar berjamaah itu kita selesai baca surat pendek atau zikir ketika ruku sujud dll, imam masih belum selesai bacaannya. Apakah kita boleh diam, atau harus baca apa saja sebagai zikir mutlak?
22. Ustadz, saya takut berdosa kalau saya punya uang tinggal 1 jt dan uang itu sudah pasti ga akan cukup sampai akhir bulan atau sampai gajian lagi. Oh ya uang yg 1 juta itu merupakan hasil pinjaman juga karena gajinya udah habis dari tanggal 7 misalnya. Nah, nanti biasanya saya akan cari pinjaman lagi sebelum akhir bulan tersebut. Kalau dalam kondisi seperti itu ada yg minta tolong untuk makan atau untuk sakit sekitar 100-200 ribu. Apakah saya wajib membantu mereka atau tidak? Toh baik dikasihkan ke mereka atau tidak uang itu tidak akan cukup dan saya tetep harus cari pinjaman lagi. Bagaimana ini ustadz? Saya juga sulit meyakinkan istri kalau tetep harus bantu.
23. Kalau saya pernah masuk rumah seseorang sebetulnya mau minta air bersih tapi karena pakai selang memerlukan waktu yg lama dan saya sudah mendapat izin dari yg punya rumah. Ketika yg punya rumah pergi semua kuncinya dititipkan ke saya. Nah, ketika lagi sepi itu saya cari2 video porno dan ternyata ada dan saya nonton film porno itu tanpa sepengetahuan yg punya rumah. Pertanyaannya ketika sekarang inget kajadian yg sudah lama itu jadi menyesal, apakah saya harus minta maaf ke yg punya rumah sekarang? Tapi hal itu akan sangat memalukan. Sebaiknya, taubatnya gimana Ustadz?
24. Hukum diamnya makmum pada rokaat 1 dan 2 ketika shalat zuhur-ashar berjamaah itu hukumnya wajib atau bagaimana (misalnya, apakah membuat batal shalat si makmum kah) kl sudah terjadi karena belum tau apakah shalatnya harus di qadha atau tidak?
Sekalian mau mengingatkan untuk pertanyaan tanggal 18 Februari dan 5 Maret 2018 ada pertanyaan susulan yang belum dijawab Ustadz.
Syukron
PSA
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- :


a- Khumus kalau dari sisa di akhir tahun khumus, hanya 1/5 saja, baik dibayar pakai uang bersih dari khumus atau uang itu sendiri. 

b- Khumus yang 1/4 itu kalau di pertengahan tahun khumus. Misalnya mau membeli rumah ke dua, mobil ke dua, motor ke dua, HP ke dua dan semacamnya, atau mau makan mewah yang diluar derajat sosialnya, barulah khumusnya itu 1/4 kalau mau dibayar pakai uang yang belum dikhumusi, tapi kalau pakai uang yang sudah dikhumusi, maka hanya 1/5 saja. 

Mengapa 1/4? Sebab uang yang mau dibayarkan khumus di pertengahan tahun khumus itu, juga harus dikhumusi dulu. Misalnya beli HP ke dua, seharga 10 juta, maka khumusnya 2,5 juta. Sebab yang 2,5 juta ini harus dikhumusi dulu 1/5-nya, yaitu 0,5 juta. Jadi, 0,5 juga khumus dari 2,5 juta dan 2 juta sisanya sebagai khumus HP yang seharga 10 juta.

Kalau ngaji, tulis dan print, supaya tidak lupa dan bingung sepanjang jaman. Ingat belajar ilmu itu tidak boleh dianggap seperti baca koran. Harus disimpan dalam jiwa, ditulis di buku dan semacamnya. Nasihat ini demi antum sendiri. Berapa kalipun antum-antum bertanya, maka saya akan jawab. Tapi yang rugi atau yang setidaknya tidak mendapat kehormatan yang tinggi di sisiNya, adalah diri antum sendiri. Tapi jelas, bahwa bertanya berulang kali jauh lebih baik dari tidak bertanya hingga melakukan kesalahan. Tulisan ini bukan untuk antum Pecinta Sinar Agama, karena saya tahu pertanyaan-pertanyaan ini dari group WA antum. 

2- Ketika orang mencapai derajat yang tinggi, yakni tinggi sebagai hamba yang berarti sebagai budak mutlak di hadapan Yang Maha Tidak Terbatas, maka sudah tentu melampaui batas ruang dan waktu. Karena itu pula Imam Ali as pernah mengatakan:

"Aku sudah beriman 2000 tahun sebelum nabi Adam as berupa tanah/lumpur"

Lihat catatan Kedudukan Fantastis Imam-Imam Makshum as. 

Ringkasnya adalah, wa innaa ilaihi raaji'uun itu, yakni kembali kepada Allah itu, bukan dari kampung ke kampung, tempat ke tempat, waktu ke waktu, melainkan dari akibat ke sebab sesuai kemampuan masing-masing. 

Kalau seseorang mampu kembali ke Alam-barzakh/malakuut saja, dia sudah tidak terikat lagi oleh ruang dan waktu. Karena jangankan dari manusia, dari bumi dan alam galaxi-galaxi juga lebih tua. Sebab dia sudah masuk dan menyatu dengan SEBABNYA ALAM MATERI. Lha apalagi kalau seseorang sampai ke Akal-akhir ('Asyr), dan Akal-akal setelah itu sampai ke Akal-satu, sudah pasti tidak lagi terukur oleh ruang dan waktu. 

Dan yang paling tinggi derajatnya di alam non materi itu, maka dialah yang lebih tua. 

Saya sudah sering menjelaskan bahwa umur manusia itu diukur dari gerak substansinya sendiri, bukan dengan gerak matahari. Siapa yang gerak substansinya lebih panjang, maka dia lebih tua dari lebih tua secara putaran matahari. Itulah mengapa imam makshum ada yang umur matahari 10 tahu atau 8 tahun, tapi sudah menjadi Imam Makshum as, sebab umurnya sudah jutaan tahun dan milyaran tahun serta bilyunan tahun matahari lebih tua dari yang sudah bungkuk badannya tapi tidak berilmu, kalau berilmu ilmunya relatif, itupun belum tentu diamalkan, diamalkanpun belum tentu ikhlash dan seterusnya. 

Kalau orang suah sampai ke Alam Malakuut saja, maka apapun di alam materi ini di dalam genggamannya dengan ijin Allah swt. Tapi karena para Imam as dan para wali yang sesungguhnya yang lain, hanya cinta Allah, maka mereka as biasanya tidak main karamat (tidak menunjukkan karamat) karena hal itu juga bagian dari permainan. Baru kalau diperintah Allah swt, maka mereka akan mengeluarkan sebagian dari karamat yang diijinkanNya itu ddemi menghidayahi umat manusia, bukan demi supaya diri mereka tambah menonjol. Sebab mereka justru sudah Fanaa'. Mana ada orang fanaa' (tiada) berusaha menonjol?

(jangan disusuli pertanyaan sebelum jawaban saya selesai, terimakasih)
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas6m

Sinar Agama .

3- Kalau pekerjaannya rutin, maka putar saja terus modalnya itu, dan pakai juga untuk nafkah. Di akhir tahun khumus berapa tersisa, maka dikhumusi. Kalau modalnya dari uang yang sudah dikhumusi maka setiap ada pembayaran, boleh lainkan dulu modalnya
, dan pakailah nafkahnya dari hasilnya. Nanti di akhir tahun khumus berikutnya, sisa keuntungannya saja yang dikhumusi, tentu juga kalau ada barang-barang konsumsi yang tersisa seperti beras, parfum, sabun, nasi, lauk, bensi, pulsa dan lain sebagainya. 

Tapi kalau memakainya tidak pakai niat dari untung, atau niat dari untung tapi di rekeningnya tidak ada untung, maka semua sisanya dikhumusi, atau dihitung persentasenya seperti di jawaban nomor (2) di atas. 

Perlu diketahui bahwa modal yang dikhumusi itu kalau dari hasil keuntungan yang belum dikhumusi dan tersisa di akhir tahun khumus. Atau dari hutang ke bank misalnya akan tetapi berupa barang seperti tokok, nah berapa besar hutang atau kredit yang dibayarkan sampai ke tahun khumusnya, maka modal tersebut wajib dihumusi. Karena dari keuntungan yang belum dikhumusi. Dan khumusnya kalau dibayar dari uang yang belum dikhumusi, adalah seperempat dan kalau dari uang yang tidak mengandungi khumus, maka seperlima. Lebih bagusnya setiap mau bayar kreditnya, dikhumusi saja tiap bulan, supaya di akhir tahun, tidak terbebani dengan berat. 

4- Mungkin karena di haditsnya setelah Tuhan mengatakan bahwa semua makhluk dicipta untuk menyentai mereka as yang berada di bawah selimut, lalu malaikat bertanya siapa? Tuhan menjawab: "Mereka itu adalah Faathimah dan ayahnya, dan suaminya dan kedua anaknya." Yakni Hdh Faathimah as disebut duluan. Tentu saja bisa ada kemugkinan makna lainnya yang lebih tersembunyi. Allahu A'lam.

5- Coba antum menukilkan haditsnya dimana, maka bisa saya lacak untuk memahami matan atau kandungan isinya. Tapi karena tidak dinukilkan, dan saya belum pernah merasa bertemu dengan hadits tersebut, maka secara rabaan mungkin yang dimaksudkan hadits itu adalah keridhaan ibu. Nah, untuk keridhaan ibu ini memang kunci. Saya sendiri hampir tidak pernah melewati lebaran kecuali dengan mencium kaki ibu dan bapak. 

Kalau betul rabaan itu, atau bahkan sekalipun tidak betul, akan tetapi dapat dipastikan bahwa ridha orang tua adalah salah satu kunci dari keberhasilan anak di dunia dan di akhirat. 

Jadi, kalau sudah meninggal, maka kirimi saja doa, atau amalan-amalan seperti sedekah, shalat, puasa, dan semacamnya yang pahalanya diniatkan kepada Allah untuk orang tua.

6- Tidak boleh disimpan dan wajib diserahkan. Tapi kalau disimpan juga, bagaimanapun juga wajib dibayarkan dan uangnya tidak boleh dipakai, termasuk barang yang dibeli tersebut. Misalnya HP ke dua dibeli dimana wajib khumus. Nah, kalau khumusnya belum dibayarkan dan hanya disisihkan, maka selain uangnya itu tidak boleh dipakai, HP nya itu juga tidak boleh dipakai. 

7- Secara badan barzakhi yang bisa juga disebut badan ukhrawi. Akan tetapi badan ini juga bisa memberikan efek pada materi dengan ijin Allah seperti ruh kita yang ada di badan kita, atau ketika makshumin as memberikan syafaat mereka as dan diteirma Allah swt. Persis seperti malaikat Jibril as yang pernah menjelma seperti manusia yang tanya jawab dengan Nabi saww yang bisa dilihat dan didengar seluruh shahabat yang hadir di sana pada waktu itu. Artinya dapat memberikan efek material dengan ijinNya. Karena itulah dapat dilihat dan didengar.
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas6m

Sinar Agama .

8- Bacaan selain surat Faatiihah dan surat lainnya itu, hanya ada dua pilihan secara bebas, yaitu jahr atau ikhfat/sir/suara-nafas-terengah. Jadi, tidak boleh hanya komat kamit dan apalagi di hati. 


9- Semalam itu anggap 12 jam. Lalau dari 12 jam itu, kalau dikalikan ke menit, maka 12 x 60 = 720 menit. Kalau satu rakaatnya itu hanya membaca surat Faatihah, dan dipercepat, maka sudah pasti bisa sampai 1000 rakaat lebih. 

10- :

A- Yang dimaksud penyamaan kepada ibu yang terlarang itu yakni yang dikatakan Zhihaar itu adalah menyamakan istrinya dengan punggung ibunya dengan berkata: "Punggungmu bagiku seperti punggung ibuku". Kalau disamakan dengan bagian badan lainnya, juga hati-hatinya jatuh Zhihaarnya, seperti: "Wajahmu bagiku seperti wajah ibuku."

Akan tetapi ketidakbolehannya ini memiliki banyak syarat-syarat seperti yang ada pada syarat thalaq (secara globalnya, artinya bisa saja ada beberapa perbedaan syarat antara zhihaar dan thalaq), yaitu:

a- Diucapkan di depan dua orang adil (tidak melakukan dosa besar dan kecil, artinya sudah tahu semua fiqih keseharian, baik yang berurusan dengan peribadinya sendiri, peribadinya dengan Tuhan, dengan keluarga, tetangga, dengan budaya, dengan politik, dengan ekonomi dan semacamnya yang sehari-hari dihadapinya, dan juga sudah tentu, mengamalkannya).

b- Berakal, baligh, dalam keadaan ikhtiar (tidak dipaksa) dan memang berniat menzhihaar (mengharamkan istrinya selamanya sampai membayar kaffarah kalau mau kembali).

c- Tidak dalam keadaan emosi .

d- Istrinya tidak dalam keadaan haidh dan nifaas.

e- Istrinya tidak dalam keadaan suci dimana di waktu sucinya itu telah digauli.

B- Penyamaan istri dengan ibu dalam akhlak, kebaikan hati, suka menolong orang dan semacamnya, maka tidak termasuk zhihaar. 

C- Tidak ada zhihaar dari seorang istri kepada suaminya dengan menyamakan suaminya dengan ayahnya atau dengan punggung ayahnya, misalnya. 

11- Kalau kulit binatang halal di Indonesia, seperti kulit sapi atau kambing, maka dihukumi suci karena Indonesia negara muslim, kecuali diketahui dengan yakin, telah diinpor dari negara mayoritas kafir. 

12- Boleh dan bahkan bagus. 

13- Manusia dari awal memang najis, dari mani yang najis (walau hal ini memang tidak jadi penyebabnya sudah tentu, sebab sudah berubah esensi seperti nasi yang suci menjadi najis karena sudah jadi kotoran manusia). Karena itu, manusia wajib disucikan. Yaitu dengan beriman. 

Tapi kenajisannya ini secara badani saja. Sebab secara ruhani, semua manusia suci lantaran sudah diletakkan kegamblangan akan adanya Tuhan pencipta. Karena itu, kalau manusia mengimani dalam kehidupannya, maka badannya yang najis akan menjadi suci. 

14- Rahbar hf punya fatwa sendiri. Mana ada mujtahid yang tidak punya fatwa sendiri. Kalau ada orang mengikuti fatwa orang lain, maka di pasti bukan mujtahid. 

Akan tetapi, semua mujtahid mengesahkan fatwa mujtahid yang lain. Tidak ada seorangpun mujtahid yang tidak mengesahkan fatwa mujtahid yang lain kecuali kalau mujtahidnya gendeng (afwan). 

Namun demikian, bukan berarti pengasahan itu, adalah sama dalam isi fatwanya. Jadi, pengesahan itu maksudnya adalah tidak dosa si mujtahid itu berfatwa seperti itu, dan tidak dosa bagi yang taqlid kepadanya untuk mengamalkan fatwanya. 

Tentang Rahbar hf yang memerintahkan bahwa yang mau taqlid kepada beliau hf bisa merujuk ke fatwa Imam Khumaini ra, maksudnya adalah di samping disahkan sebagai fatwa Imam Khumaini ra, juga disahkan sebagai fatwa beliau hf. 

Tentu saja, pembolehan ini, selama yang taqlid kepada beliau hf itu, belum mengetahui keberbedaan fatwa Imam Khumaini ra dengan fatwa beliau hf. Jadi, kapan yang taqlid kepada beliau hf tahu adanya suatu perbedaan, maka wajib segera pindah kepada fatwa beliau hf. 

15- Tidak sama. Manhaj adalah metode atau cara, sedang Madzhab adalah jalan atau tempat berjalan. Jadi, madzhah yang memiliki makna umum yaitu "jalan" itu bisa juga diartikan dengan "Jalan menuju Qur an dan Hadits".

Makna inilah yang sama sekali tidak dipahami dan tidak mau dipahami oleh kaula Wahabi yang selalu berteriak-teriak tidak boleh taqlid kepada mujtahid karena setiap muslim wajib mengikuti Qur an dan Hadits. 

Lha ...emangnya mujtahid itu ikut komek Ko Ping Ho apa? Justru yang ikut ulama itu lebih mengikuti Qur an - Hadits, sebab ulama dalam memahami keduanya belajar puluhan tahun secara spesifik dan metodologik.

YANG PALING LUCU ADALAH PARA WAHABI LUPA KONSEP ANTI TAQLIDNYA MANAKALA MENGGEBU-GEBU INGIN MENYESATKAN SYI'AH. KARENA MEREKA MERUJUK KEPADA FATWA ULAMA DAN BUKAN QUR AN - HADITS (sebab kalau merujuk ke keduanya, pasti dimakan sama orang Syi'ah, he he...), SEPERTI IBNU TAIMIYYAH DAN YANG LAINNYA, BAIK ULAMA WAHABI ATAU SUNNI. MEMANG MEREKA ITU TERAMAT LUCU TAPI SEKALIGUS MENGASIHANI DAN MENGENASKAN, SEMOGA MEREKA DAPAT KEMBALI KEPADA JALAN YANG BENAR (QUR AN - HADITS DAN BERANI MENGAHDAPI ORANG SYI'AH DENGAN UKURAN KEDUANYA, BUKAN DENGAN KATA-KATA SELAIN ALLAH swt DAN NABI saww).
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas6m

Sinar Agama .

16- Di Iran, mau ulama atau tidak, kalau berbuat kejahatan, pasti ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Jangankan cuma sorban yang jatuh, yang dihukum mati juga ada. Walhasil semua diperlakukan sama di dalam hukum negara Islam. 


Akan tetapi, karena untuk menghormati ulama, maka pengadilan di Iran ada dua, Pengadilan Umum dan Pengadilan Ulama. Akan tetapi isi dan ketegasannya, sama persis dan tidak membeda-bedakan. 

Nah, keluarga Shadiq Syirazi yang merupakan orang hijrahan dari Iraq itu, sama sekali tidak tahu diri, baik yang tinggal di Iran atau di London. Masak yang Londong mengafirkan Ayatullah Bahjat ra.

Yang di Iran juga sering bikin ulah. Umat sudah gerah. Kalau diijinkan, maka dalam semenit keluarga itu akan hancur. Ulahnya seperti membuat yang diharamkan Islam dan di Negara Islam Iran, seperti membuat Qameh Zani (melukai badan di waktu 'Asyura), mencela tokoh-tokoh Sunni dan semacamnya. 

Di Iran yang saya lihat dari balik awan, terlihat banyak melakukan seminar tentang keluarga Shadiq Syirazi ini. Mereka yakni orang Iran mengatakan:

"Kalau kamu mau berantem dengan Sunni, sana balik ke negaramu sendiri (Iraq). Mengapa kamu pengecut dan bersembunyi di punggung kekuatan negara Islam Iran kami yang dari turun temurun menghormati madzhab dan bahkan agama lain?"

Tulisan saya di atas itu, tidak mau memasuki dia ditangkap atau tidak. Maksud penulisan saya adalah kalau ditangkap atau bahkan dipenjara, maka sama sekali tidak ada aneh dan herannya. Apalagi kalau diusir ke negaranya sendiri. Toh sekarang di Iraq sudah tidak ada Saddam yang mengusir mereka dulu.

Tentang demo di Iraq itu sama sekali tidak aneh, kalau ada. Jangankan seperti itu, yang mati dalam perang karena mengikuti perintah Saddam Husain yang memerangi negara Islam Iranpun, dikatakan syahid. He he.. kan lucu. Karena ada syahid dari jenis mati karena membela negara Islam dan karena diserbu negara luar, dan ada syahid bagi yang mati karena menyerbu negara Islam dari pemerintahan sosialis (partainya Saddam).

17- Semua itu salah atau setidaknya kurang jelas dan multi tafsir, dan bukan dari fatwa siapapun. Fatwa Imam Khumaini ra, fatwa Rahbar hf dan para maraji' yang lain tentang definisi kafir adalah:

"Orang yang tidak beragama Islam, dan orang Islam yang mengingkari hukum-hukum darurat (mudah diketahui turun temurun dan merupakan identitas Islam, seperti shalat, puasa, hijab, haji, zakat dan semacamnya) yang disadarinya bahwa dengan pengingkarannya itu telah mencederai atau mengurangi ajaran Islam dan Nabi saww."

18- Kalau shalat sendiri, maka sama saja, baik membaca tazbih atau surat Faatihah dan tidak harus seragam bacaan rakaat ke tiga dan ke empatnya. Tapi kalau menjadi imam shalat jamaa'ah, lebih baik membaca surat Faatihah.

19- Lebih bagus dan tidak mungkin salah, niatnya adalah ketika mau mengeluarkan tangan dari air dan juga meniatkan bahwa yang akan keluar itulah wudhuu'nya. Atau niat wudhuu' irtimasi karena Allah-nya dari awal, akan tetapi yang dimaksudkan sebagai wudhuu'nya adalah yang menjelang mau keluar dari air itu. 

20- Tidak sama. Yang masuk surga tanpa dosa dengan yang masuk surga dengan syafaat, pasti tidak sama dan pasti lebih tinggi yang masuk surga karena ketaqwaannya. 

21- Boleh diam kalau sebentar. Tapi kalau lama, maka bacalah dzikir apa saja sebagai dzikir mutlak, atau baca doa. Bahkan lakukanlah itu walau tidak lama dalam menunggu imamnya. Tentu saja selain ketika berdiri di rakaat pertama dan ke dua yang memiliki hukum tersendiri. 

22- Tidak wajib, karena antum tidak termasuk yang mampu membantunya. Tapi kalau sakitnya membahayakan yang sampai bisa membuat mati, maka utamakan dia maka akan lebih selamat. 

23- Kalau pelaku film pornonya itu bukan yang punya rumah alias memang dibeli di pasar film porno, maka saya yakin taubatnya cukup bertaubat saja. Sebab dia juga haram memilikinya dan bukan merupakan hak dia walau dia membelinya di pasar.

24- Hukum diam (tidak membaca apa-apa) bagi makmum di waktu berdiri di rakaat pertama dan ke dua, di shalat Zhuhur dan 'Ashar adalah wajib. Kalau membaca juga, saya rasa jatuhnya ke shalat sendirian.
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas6m

Pecinta Sinar Agama 2. Berarti teori yg mesin waktu itu yg bisa ke masa lampau dan masa yg akan datang ada benarnya dong ustadz? 5. Kalau mencium kaki itu kalau ibu sudah tidak ada, berarti ke ayah bisa ustadz? 8. Berarti kalau shalat zuhur kita bisa baca zikir sujud dengan jahr ustadz? 20. Yang masuk surga tanpa dosa ini bukan berarti dia tidak pernah berdosa dari awalnya ya ustadz? Tapi berdosa hanya bertaubat. Begitu bukan ustadz? Kalau surga orang yang bertaqwa (adil) itu sama semua ngga ustadz? Maksudnya dia yg menjaga wajib dan haram saja belum sampai ke meninggalkan yg makruh. 24. Berarti ga perlu qadha ya ustadz?
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas5mTelah disunting

Bravo Boy 1. 2-7-1-suah-sudah
2. 2-7-15-ddemi-demi
3. 3-3-7-tokok-rokok (???)
...Lihat Lainnya
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas5mTelah disunting

Sinar Agama Pecinta Sinar Agama, :

2- Waduh, tolong cara berfikirnya dirapikan sedikit atuh he he.. Sudah tahu cerita tentang tiga alam, kok masih menghubungkan materi yang mesin buatan manusia lagi, dengan alam non materi? Jangan-jangan antum mau suluk ke Akal-s
atu pakai jet kecepatan sinar lagi he he ...

Tolong prinsip dasar filsafatnya tentang Tuhan dan Tiga Alam makhlukNya itu dipahami dengan baik, supaya tidak rancu. 

5- Bisa, saya juga selalu mencium kedua kaki orang tua saya kalau lebaran Iedu al-Fitrih. Tapi mungkin tidak mewakili ke ibu. Karena itu, ciumlah nisan ibu dan juga bagian kakinya sambil berdoa kepada Allah agar beliau memaafkan segala kesalahan dan kekurangan kita sebagai anak dan juga supaya Tuhan mengasihi beliau sebagaimana beliau mengasihi dan membesarkan kita selagi hidup di dunia. 

8- Sudah tentu bisa, tapi kalau wanita dan di sekitarannya ada lelaki bukan muhrim, maka bacalah dengan suara nafas karena yang dimikian ini cocok untuk semua marja' artinya pasti tidak salah. 

20- Yang taubat itu, dosanya bukan dihapus, melainkan dirubah menjadi pahala. sebagaimana yang difirmankan di QS: 25:70:

إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

"Kecuali orang-orang yang bertaubat dan beriman dan beramal amalan-amalan shalih, maka Allah akan merubah keburukan (dosa) mereka menjadi kebaikan (pahala), dan sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun dan Pengasih. 

Apapun itu, tentang derajat itu, hanya Allah yang tahu. Jangan dikira dua orang bisa sama persis. Sebab sekalipun dalam wajib dan menjahui haram saja, masih bisa berbeda di tingkatan niat dan ikhlash serta pandangan hidupnya tentang Tuhan dan semesta. 

24- Yang saya pahami secara konsekuensinya, tidak perlu qadhaa'. Tapi kalau bacaannya lengkap, yaitu surat Fatihah dan surat Lainnya, bukan hanya Fatihahnya saja.
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas4m

Pecinta Sinar Agama 2. Hehe antum bisa aja ustadz, afwan ana ga menjelaskan maksudnya, iya lah pastinya kalau film itu kan dari barat yg sekuler, bahkan bisa jadi si pembuat filmnya tidak meyakini keberadaan ruh yg nonmateri itu. Maksud saya secara kemungkinannya ada gitu untuk manusia bisa ke masa lalu atau yg akan datang. Karena sebelum jawaban antum ini, saya menganggap mustahil kita bisa ke masa lalu atau masa yg akan datang baik materi maupun nonmateri. Mungkin karena konsep waktu yg saya pahami sebelum ini. Cuma memang kalau di film itu kan memang materi yang bisa melakukan hal itu dengan mesin waktu. Akan tetapi, setelah mendapat penjelasan antum tentang kisah Salman dan Imam Ali itu, pikiran saya jadi berubah. Jadi, kalau menurut islam ruh kita itu bisa ke masa lalu atau masa depan. Tentunya ruh yang sudah melakukan suluk dan mencapai maqam aqal. Bener begitu tidak ustadz?
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas4mTelah disunting

Sinar Agama Pecinta Sinar Agama, 2- He he...penjelasan antum semakin menjelaskan kalau antum telah mencampur adukkan materi dengan non materi. Kalau alam ruh mana ada waktu lampau, sekarang dan masa yang akan datang? Berarti dasar-dasar antum tentang apa itu materi dan non materi masih kabur-kabur. Tolong perhatikan lagi. Apa ciri khusus materi dan non materi itu, supaya sekarang dan ke depan, tidak bingung lagi.
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas3m

Pecinta Sinar Agama Mengenai waktu ini nanti ana sambung lagi dengan pertanyaan baru saja biar ga terlalu jauh...syukron ustadz atas jawaban dan penjelasannya...
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas3m



Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1547149442065174



Andika Karbala. Powered by Blogger.