Salam. Semoga Ustadz selalu berada di dalam rahmat dan rida-Nya. Berikut ini pertanyaan-pertanyaan yg muncul di grup untuk minggu ini Ustadz.
1. Ketentuan bayar khumus:
a. Kalau dengan uang yg bersih dari khumus, bayarnya 1/5 dari sisa.
b. Kalau dengan uang yg masih mengandungi khumus, bayarnya 1/4 dari sisa. Saya lupa lagi dapet dari mana angka 1/4 itu? Bisa tolong dijelaskan lagi sekalian contohnya ustadz?
2. Dikisahkan, dialog antara Imam Ali bin Abi Thalib,as dan Salman al Farizi :
Imam Ali bin Abi Thalib, as bertanya kepada Salman al Farizi, siapa yang lebih tua di antara kita berdua?
Salman menjawab bahwa tentu sayalah yang lebih tua...
Lalu Imam Ali mengingatkan kepada Salman, apakah kamu lupa peristiwa di sebuah rawa yang kamu tenggelam lalu datang seorang pemuda yang menolongmu, lalu atas pertolongan pemuda itu engkau memberikan hadiah sebuah botol berisi minyak wangi...
Ya Tuanku saya sangat ingat jawab Salman...
Lalu Imam Ali,as mengeluarkan botol yang berisikan minyak wangi, bukankah botol dan minyak wangi itu ini !
Betul Tuanku, jadi tentang umur engkaulah yang lebih mengetahui siapa yang lebih tua diantara kita...
Pertanyaannya,
Bagaimana menjelaskan peristiwa tersebut Ustadz? Sebagai tambahan informasi,
usia Salman al Farisi diperkirakan +/- 350 tahun, dialog mereka berdua pada saat YM Rasulullah, saww masih hidup.
Jadi, kejadian Salman al Farisi terperosok di rawa itu sebelum Imam Ali lahir.
3. Kalau saya punya usaha yang sudah berjalan rutin, lalu setiap bulan saya mengeluarkan biaya rutin (seperti iklan/promosi, gaji/honor, sewa kantor, dll) ... apakah biaya2 tersebut obyek khumus modal, ataukah tidak?
4. Ada doa yang artinya seperti ini. Zahro adalah kumpulan dari cahaya cahaya dan fatimah adalah inti dari ashabul kisa.
Pertanyaannya, Mengapa dan bagmana Hazrat Zahra SA, menjadi inti dari ashabul kisa?
5. Dijelaskan oleh sebagian isi khutbah Jum'at Syaikh Hakemilahi di ICC bahwa jika kesulitan kehidupan sedang menghimpit anda datang lah ke ibu. Lalu letakkan wajah di kaki ibu. Lakukan sesuatu yang membawa beliau seakan-akan merasa geli sehingga kemudian akan tertawa. Ketika tertawa maka Ars Ilahi akan terbuka. Ketika Ars Ilahi terbuka , Allah Swt akan menurunkan rahmat-Nya. Ketika Allah menurunkan rahmat-Nya segala kesulitan dunia ini akan terangkat dari kita. Pertanyaanya, gimana kalau ibu sudah meninggal, tinggal ayah yang masih hidup?
6. Apakah uang khumus karena hasil beli barang yg bukan kebutuhan kita itu, boleh disimpan dulu dan dibayar nanti di tahun khumus atau harus bayar langsung ?
7. Ada riwayat yang menyebutkan setelah Imam Husain syahid di Karbala, Rasul datang menemui Umu Salamah dengan pakaian yang penuh dengan tanah dan mengatakan bahwa Beliau saww sudah menguburkan jenazah Imam Husain as. Maksudnya yang mengafani dan menguburkan Imam Husain as itu Rasulullah saw? Apa secara ukhrowi maksudnya? Kalau begitu, mengapa badan Rasul penuh dengan tanah?
8. Apakah ada ketentuan harus jahr atau ikhfat untuk bacaan di luar Alfatihah dan surat lainnya untuk setiap shalat 5 waktu? Kalau baca dalam hati atau mulut komat-kamit tanpa mengeluarkan bisikan boleh ngga?
9. Pernah membaca dalam sebuah buku Imam Ali As dalm semalam shalat 1000 rakat. Bisa dijelaskan gimana kok bisa begitu banyaknya shalatnya Imam Ali?
10. Seberapa jauh larangan menyamakan/menyerupakan istri dengan Ibu kita atau menyerupakan suami dengan ayah kita? Apakah sekadar menyerupakan sifat rajinnya, sifat lembutnya juga terlarang? Sebab di Al- Qur'an ada larangan untuk menyamakan mereka.
11. Kalo kaya ikat pinggang yang murah itu yg biasa dijual di bawah 50 ribuan itu ada unsur kulit binatangnya ngga Ustadz? Kalau ada, untuk kasus di indonesia apakah dianggap bukan bangkai sehingga bisa dipakai ketika shalat atau tetap dianggap bangkai?
12. Di dalam grup whatsapp ada yang mengusulkan untuk membuat semacam ujian untuk mengetahui pemahaman terhadap materi2 agama dari antum. Kalau yang menang dapat hadiah. Nah, uang untuk hadiahnya bisa ngumpulin dari anggota. Secara fiqih hal seperti itu dibolehkan ngga ustadz baik ujiannya yang diberi hadiah uang itu maupun penarikan uang dari anggotanya itu?
13. Apakah alasan filosofis kenajisan kafirin HINGGA SECARA FISIK bisa menajisi tubuh kita? Mungkin hikmah di balik penajisan kafir itu?
14. Setahu saya Rahbar nerusin fikih Imam Khomeini, lha kok bisa beda seperti dalam masalah najis tidaknya ahli kitab?
15. Apa beda mazhab dengan manhaj? Sama2 metode kan?
16. Baru-baru ini santer penangkapan atas Ayatollah Sayyid Hussein Shirazi, putra Ayatullah Sadiq Shirazi.
Kabarnya penangkapan itu dengan kekerasan sampai-sampai sorban Ayatullah Hussein Shirazi terjatuh.
Di Iraq juga ada demo agar dia dilepaskan. Mohon beritanya secara lengkap versi pemerintah Iran, karena berita yang saya dapat dari anti WF.
17. Definisi kafir (secara global) adalah mengingkari fiqih yang darurat seperti shalat, puasa, dan darurat lainnya yang disadari bahwa pengingkarannya itu berujung pada pengingkaran atau pengurangan ajaran Nabi saww. Apakah definisi tersebut sudah mencukupi Ustadz?
Definisi di atas sejalan ngga dengan definisi dari Fatwa Rahbar berikut ini? "Mengingkari masing-masing prinsip agama, baru bisa membuat seseorang menjadi kafir ketika hal tersebut menyebabkan penolakannya terhadap risalah, pendustaan terhadap kerasulan Rasul saw, atau penghinaan syari‟at. (Ajwibah al-Istifta'at, no. 336)"
18. Pada rakat ke 3 dan 4 mana lebih baik membaca alfatihah atau membaca tasbih?
19. Niat untuk wudhu irtimasi itu kapan? Apakah sama dengan niat wudhu tartibi?
20. Kalau surga yang paling bawah itu untuk siapa saja? Kalau orang yang adil saja tidak sampai melakukan suluk, dengan yg ahli maksiyat tapi dapat syafaat baik syafaat sebelum masuk neraka atau setelah di neraka itu, surganya sama ngga?
21. Kalau kita sedang shalat ashar berjamaah itu kita selesai baca surat pendek atau zikir ketika ruku sujud dll, imam masih belum selesai bacaannya. Apakah kita boleh diam, atau harus baca apa saja sebagai zikir mutlak?
22. Ustadz, saya takut berdosa kalau saya punya uang tinggal 1 jt dan uang itu sudah pasti ga akan cukup sampai akhir bulan atau sampai gajian lagi. Oh ya uang yg 1 juta itu merupakan hasil pinjaman juga karena gajinya udah habis dari tanggal 7 misalnya. Nah, nanti biasanya saya akan cari pinjaman lagi sebelum akhir bulan tersebut. Kalau dalam kondisi seperti itu ada yg minta tolong untuk makan atau untuk sakit sekitar 100-200 ribu. Apakah saya wajib membantu mereka atau tidak? Toh baik dikasihkan ke mereka atau tidak uang itu tidak akan cukup dan saya tetep harus cari pinjaman lagi. Bagaimana ini ustadz? Saya juga sulit meyakinkan istri kalau tetep harus bantu.
23. Kalau saya pernah masuk rumah seseorang sebetulnya mau minta air bersih tapi karena pakai selang memerlukan waktu yg lama dan saya sudah mendapat izin dari yg punya rumah. Ketika yg punya rumah pergi semua kuncinya dititipkan ke saya. Nah, ketika lagi sepi itu saya cari2 video porno dan ternyata ada dan saya nonton film porno itu tanpa sepengetahuan yg punya rumah. Pertanyaannya ketika sekarang inget kajadian yg sudah lama itu jadi menyesal, apakah saya harus minta maaf ke yg punya rumah sekarang? Tapi hal itu akan sangat memalukan. Sebaiknya, taubatnya gimana Ustadz?
24. Hukum diamnya makmum pada rokaat 1 dan 2 ketika shalat zuhur-ashar berjamaah itu hukumnya wajib atau bagaimana (misalnya, apakah membuat batal shalat si makmum kah) kl sudah terjadi karena belum tau apakah shalatnya harus di qadha atau tidak?
a. Kalau dengan uang yg bersih dari khumus, bayarnya 1/5 dari sisa.
b. Kalau dengan uang yg masih mengandungi khumus, bayarnya 1/4 dari sisa. Saya lupa lagi dapet dari mana angka 1/4 itu? Bisa tolong dijelaskan lagi sekalian contohnya ustadz?
2. Dikisahkan, dialog antara Imam Ali bin Abi Thalib,as dan Salman al Farizi :
Imam Ali bin Abi Thalib, as bertanya kepada Salman al Farizi, siapa yang lebih tua di antara kita berdua?
Salman menjawab bahwa tentu sayalah yang lebih tua...
Lalu Imam Ali mengingatkan kepada Salman, apakah kamu lupa peristiwa di sebuah rawa yang kamu tenggelam lalu datang seorang pemuda yang menolongmu, lalu atas pertolongan pemuda itu engkau memberikan hadiah sebuah botol berisi minyak wangi...
Ya Tuanku saya sangat ingat jawab Salman...
Lalu Imam Ali,as mengeluarkan botol yang berisikan minyak wangi, bukankah botol dan minyak wangi itu ini !
Betul Tuanku, jadi tentang umur engkaulah yang lebih mengetahui siapa yang lebih tua diantara kita...
Pertanyaannya,
Bagaimana menjelaskan peristiwa tersebut Ustadz? Sebagai tambahan informasi,
usia Salman al Farisi diperkirakan +/- 350 tahun, dialog mereka berdua pada saat YM Rasulullah, saww masih hidup.
Jadi, kejadian Salman al Farisi terperosok di rawa itu sebelum Imam Ali lahir.
3. Kalau saya punya usaha yang sudah berjalan rutin, lalu setiap bulan saya mengeluarkan biaya rutin (seperti iklan/promosi, gaji/honor, sewa kantor, dll) ... apakah biaya2 tersebut obyek khumus modal, ataukah tidak?
4. Ada doa yang artinya seperti ini. Zahro adalah kumpulan dari cahaya cahaya dan fatimah adalah inti dari ashabul kisa.
Pertanyaannya, Mengapa dan bagmana Hazrat Zahra SA, menjadi inti dari ashabul kisa?
5. Dijelaskan oleh sebagian isi khutbah Jum'at Syaikh Hakemilahi di ICC bahwa jika kesulitan kehidupan sedang menghimpit anda datang lah ke ibu. Lalu letakkan wajah di kaki ibu. Lakukan sesuatu yang membawa beliau seakan-akan merasa geli sehingga kemudian akan tertawa. Ketika tertawa maka Ars Ilahi akan terbuka. Ketika Ars Ilahi terbuka , Allah Swt akan menurunkan rahmat-Nya. Ketika Allah menurunkan rahmat-Nya segala kesulitan dunia ini akan terangkat dari kita. Pertanyaanya, gimana kalau ibu sudah meninggal, tinggal ayah yang masih hidup?
6. Apakah uang khumus karena hasil beli barang yg bukan kebutuhan kita itu, boleh disimpan dulu dan dibayar nanti di tahun khumus atau harus bayar langsung ?
7. Ada riwayat yang menyebutkan setelah Imam Husain syahid di Karbala, Rasul datang menemui Umu Salamah dengan pakaian yang penuh dengan tanah dan mengatakan bahwa Beliau saww sudah menguburkan jenazah Imam Husain as. Maksudnya yang mengafani dan menguburkan Imam Husain as itu Rasulullah saw? Apa secara ukhrowi maksudnya? Kalau begitu, mengapa badan Rasul penuh dengan tanah?
8. Apakah ada ketentuan harus jahr atau ikhfat untuk bacaan di luar Alfatihah dan surat lainnya untuk setiap shalat 5 waktu? Kalau baca dalam hati atau mulut komat-kamit tanpa mengeluarkan bisikan boleh ngga?
9. Pernah membaca dalam sebuah buku Imam Ali As dalm semalam shalat 1000 rakat. Bisa dijelaskan gimana kok bisa begitu banyaknya shalatnya Imam Ali?
10. Seberapa jauh larangan menyamakan/menyerupakan istri dengan Ibu kita atau menyerupakan suami dengan ayah kita? Apakah sekadar menyerupakan sifat rajinnya, sifat lembutnya juga terlarang? Sebab di Al- Qur'an ada larangan untuk menyamakan mereka.
11. Kalo kaya ikat pinggang yang murah itu yg biasa dijual di bawah 50 ribuan itu ada unsur kulit binatangnya ngga Ustadz? Kalau ada, untuk kasus di indonesia apakah dianggap bukan bangkai sehingga bisa dipakai ketika shalat atau tetap dianggap bangkai?
12. Di dalam grup whatsapp ada yang mengusulkan untuk membuat semacam ujian untuk mengetahui pemahaman terhadap materi2 agama dari antum. Kalau yang menang dapat hadiah. Nah, uang untuk hadiahnya bisa ngumpulin dari anggota. Secara fiqih hal seperti itu dibolehkan ngga ustadz baik ujiannya yang diberi hadiah uang itu maupun penarikan uang dari anggotanya itu?
13. Apakah alasan filosofis kenajisan kafirin HINGGA SECARA FISIK bisa menajisi tubuh kita? Mungkin hikmah di balik penajisan kafir itu?
14. Setahu saya Rahbar nerusin fikih Imam Khomeini, lha kok bisa beda seperti dalam masalah najis tidaknya ahli kitab?
15. Apa beda mazhab dengan manhaj? Sama2 metode kan?
16. Baru-baru ini santer penangkapan atas Ayatollah Sayyid Hussein Shirazi, putra Ayatullah Sadiq Shirazi.
Kabarnya penangkapan itu dengan kekerasan sampai-sampai sorban Ayatullah Hussein Shirazi terjatuh.
Di Iraq juga ada demo agar dia dilepaskan. Mohon beritanya secara lengkap versi pemerintah Iran, karena berita yang saya dapat dari anti WF.
17. Definisi kafir (secara global) adalah mengingkari fiqih yang darurat seperti shalat, puasa, dan darurat lainnya yang disadari bahwa pengingkarannya itu berujung pada pengingkaran atau pengurangan ajaran Nabi saww. Apakah definisi tersebut sudah mencukupi Ustadz?
Definisi di atas sejalan ngga dengan definisi dari Fatwa Rahbar berikut ini? "Mengingkari masing-masing prinsip agama, baru bisa membuat seseorang menjadi kafir ketika hal tersebut menyebabkan penolakannya terhadap risalah, pendustaan terhadap kerasulan Rasul saw, atau penghinaan syari‟at. (Ajwibah al-Istifta'at, no. 336)"
18. Pada rakat ke 3 dan 4 mana lebih baik membaca alfatihah atau membaca tasbih?
19. Niat untuk wudhu irtimasi itu kapan? Apakah sama dengan niat wudhu tartibi?
20. Kalau surga yang paling bawah itu untuk siapa saja? Kalau orang yang adil saja tidak sampai melakukan suluk, dengan yg ahli maksiyat tapi dapat syafaat baik syafaat sebelum masuk neraka atau setelah di neraka itu, surganya sama ngga?
21. Kalau kita sedang shalat ashar berjamaah itu kita selesai baca surat pendek atau zikir ketika ruku sujud dll, imam masih belum selesai bacaannya. Apakah kita boleh diam, atau harus baca apa saja sebagai zikir mutlak?
22. Ustadz, saya takut berdosa kalau saya punya uang tinggal 1 jt dan uang itu sudah pasti ga akan cukup sampai akhir bulan atau sampai gajian lagi. Oh ya uang yg 1 juta itu merupakan hasil pinjaman juga karena gajinya udah habis dari tanggal 7 misalnya. Nah, nanti biasanya saya akan cari pinjaman lagi sebelum akhir bulan tersebut. Kalau dalam kondisi seperti itu ada yg minta tolong untuk makan atau untuk sakit sekitar 100-200 ribu. Apakah saya wajib membantu mereka atau tidak? Toh baik dikasihkan ke mereka atau tidak uang itu tidak akan cukup dan saya tetep harus cari pinjaman lagi. Bagaimana ini ustadz? Saya juga sulit meyakinkan istri kalau tetep harus bantu.
23. Kalau saya pernah masuk rumah seseorang sebetulnya mau minta air bersih tapi karena pakai selang memerlukan waktu yg lama dan saya sudah mendapat izin dari yg punya rumah. Ketika yg punya rumah pergi semua kuncinya dititipkan ke saya. Nah, ketika lagi sepi itu saya cari2 video porno dan ternyata ada dan saya nonton film porno itu tanpa sepengetahuan yg punya rumah. Pertanyaannya ketika sekarang inget kajadian yg sudah lama itu jadi menyesal, apakah saya harus minta maaf ke yg punya rumah sekarang? Tapi hal itu akan sangat memalukan. Sebaiknya, taubatnya gimana Ustadz?
24. Hukum diamnya makmum pada rokaat 1 dan 2 ketika shalat zuhur-ashar berjamaah itu hukumnya wajib atau bagaimana (misalnya, apakah membuat batal shalat si makmum kah) kl sudah terjadi karena belum tau apakah shalatnya harus di qadha atau tidak?
Sekalian mau mengingatkan untuk pertanyaan tanggal 18 Februari dan 5 Maret 2018 ada pertanyaan susulan yang belum dijawab Ustadz.
Syukron
PSA
PSA
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1547149442065174