Salam.
Ustadz mau tanya :
Fikih Imam Khomeini qs :
Ustadz mau tanya :
Fikih Imam Khomeini qs :
Masalah 108.
Jika ayah, ibu dan kakek dari seorang anak yang belum baligh adalah orang-orang kafir, maka anak tersebut dihukumi najis, namun jika salah satu dari mereka adalah muslim, maka anak tersebut dihukumi suci.
Jika ayah, ibu dan kakek dari seorang anak yang belum baligh adalah orang-orang kafir, maka anak tersebut dihukumi najis, namun jika salah satu dari mereka adalah muslim, maka anak tersebut dihukumi suci.
Pertanyaannya :
1. Apakah berarti anak yg belum baligh, kalau kakeknya muslim, sementara ayah ibunya kafir non ahlul kitab atau kafir ahlul kitab, berarti anak itu suci sampai anak itu baligh ?
2. Apakah fatwa Imam ini juga berlaku untuk yg taklid ke Rahbar ?
3. Kalau sesuai dengan fatwa Rahbar, apakah kafir yg najis yg dimaksud fatwa diatas itu hanya untuk kafir non ahlul kitab ?
1. Apakah berarti anak yg belum baligh, kalau kakeknya muslim, sementara ayah ibunya kafir non ahlul kitab atau kafir ahlul kitab, berarti anak itu suci sampai anak itu baligh ?
2. Apakah fatwa Imam ini juga berlaku untuk yg taklid ke Rahbar ?
3. Kalau sesuai dengan fatwa Rahbar, apakah kafir yg najis yg dimaksud fatwa diatas itu hanya untuk kafir non ahlul kitab ?
Syukron Ustadz.
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1557700731010045
0 comments:
Post a Comment