Sunday, April 15, 2018

on Leave a Comment

Jika ayah, ibu dan kakek dari seorang anak yang belum baligh adalah orang-orang kafir, maka anak tersebut dihukumi najis, namun jika salah satu dari mereka adalah muslim, maka anak tersebut dihukumi suci.


Salam.
Ustadz mau tanya :
Fikih Imam Khomeini qs :
Masalah 108.
Jika ayah, ibu dan kakek dari seorang anak yang belum baligh adalah orang-orang kafir, maka anak tersebut dihukumi najis, namun jika salah satu dari mereka adalah muslim, maka anak tersebut dihukumi suci.
Pertanyaannya :
1. Apakah berarti anak yg belum baligh, kalau kakeknya muslim, sementara ayah ibunya kafir non ahlul kitab atau kafir ahlul kitab, berarti anak itu suci sampai anak itu baligh ?
2. Apakah fatwa Imam ini juga berlaku untuk yg taklid ke Rahbar ?
3. Kalau sesuai dengan fatwa Rahbar, apakah kafir yg najis yg dimaksud fatwa diatas itu hanya untuk kafir non ahlul kitab ?
Syukron Ustadz.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Anak itu ikut kepada orang tuanya sebelum baligh. Jadi kalau kedua orang tuanya kafir, maka anaknya dihukumi kafir dan najis sampai dia dewasa/baligh. Yakni hukum najisnya sampai dia dewasa, ikut pada hukum naji
snya orang tuanya. Tapi kalau sudah dewasa, maka dilihat apa dia kafir atau muslim. Kalau kafir, maka jelas najis. Tapi kenajisannya sudah bukan karena ikut hukum orang tuanya, melainkan karena disinya sendiri. 

Ingat, najis ini bukan berarti ahli neraka. Hukum najis ini hanya di dunia. Sebab sudah pasti orang kafir itu tidak akan pernah menjaga dirinya dari najis-najis. Ini saya kira salah satu hikmah hukum tersebut. Jadi, tidak ada hubungannya dengan masuk neraka atau tidaknya. Mereka akan masuk neraka kalau sudah didatangi Islam yang benar, diterangkan dengan benar, dipahami dengan benar, dan tahu kalau benar, akan tetapi tetap tidak mengikutinya. Atau ada problem terhadap agama atau madzhabnya di dalam hatinya, dan dia tahu ada agama Islam adan madzhab Syi'ah yang bisa ditanyai, tapi dia bermalas-malasan, maka orang seperti ini juga sangat mungkin tidak akan dimaafkan Allah swt. Tapi kalau secara jujur yakin terhadap kebenaran agama atau madzhabnya, dan tidak merasakan adanya keganjilan dalam setiap sudut keyakinan dan fiqihnya, maka sangat mungkin masih dimaafkan Allah swt sekalipun bertetangga dengan orang alim Syi'ah atau mudah mendapatkan informasi tentang kebimbangan di hatinya itu dari madzhab lain seperti Syi'ah.

2- Berlaku selama belum tahu bedanya dengan fatwa Rahbar hf sendiri. 

3- Iya, hanya kafir non Ahlulkitab. Tentu saja dilihat hanya dari orangnya ya, bukan dilihat dari apakah mereka terkena najis atau tidak. Jangankan mereka, biar muslim dan biar Syi'ah, kalau terkena najis maka akan menjadi najis (baca: terhukumi najis atau mutanajjid).
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas3m

Orlando Banderas Ustadz, di fatwa tertulis, kalau salah satu dari mereka (kakek, ayah,ibu) muslim berarti anaknya suci kalau anaknya belum baligh. Berarti kalau kakeknya saja yg muslim, berarti anak yg belum baligh itu suci kan ?
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas3m

Sinar Agama Orlando Banderas, ditulis di tulisan yang mana?
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas3m

Orlando Banderas Ditulisan fatwa itu tertulis '..namun jika salah satu dari mereka adalah muslim, maka anak tersebut dihukumi suci..." Mereka yg dimaksud kan yg ditulis sebelumnya yaitu ayah, ibu, kakek..
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas3m

Galih salam mas ustadz
jawaban pertama 
1-1-->1-->7-->disinya-->dirinya
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas3m

Orlando Banderas Salam. Menunggu jawaban. Jazakallah
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas3m

Sinar Agama Orlando Banderas, ahsantum. Betul antum. Saya sudah cek, bahwa kalau salah satu dari mereka muslim, maka anaknya yang belum baligh itu adalah muslim. Tadinya saya memahami bahwa kalau ayah-ibunya kafir, maka kemusliman kakek dari ayahnya itu, tidak berfungsi lagi. Dan juga mengira bahwa hal itu gamblang serta mengira ada masalah dengan terjemahannya. Atau barangkali juga kurang fokus pada waktu menjawab antum tersebut dan mencukupkan kepada kegamblangan (menurut saya) bahwa sudah terputus dengan kafirnya kedua orang tuanya. Akan tetapi, memang dikatakan bahwa kalau salah satu saja dari mereka bertiga itu muslim, maka anak yang belum baligh tersebut, bisa dihukumi sebagai suci. 

Ini fatwa aslinya:

توضيح المسائل (محشى - امام خمينى)؛ ج‌1، ص: 78
مسأله 108 اگر پدر و مادر و جدّ (1) بچّۀ نابالغ كافر باشند (2) آن بچه هم نجس است (3) و اگر يكى از اينها مسلمان باشد بچه پاك است.

Jadi, jawaban di atas saya ralat dengan penuh permintaan maaf dengan jawaban yang sekarang ini. Syukran.
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas3m

Orlando Banderas Kakeknya bisa dari pihak ayah dan dari pihak ibu, ya Ustadz ?
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas2m

Sinar Agama Orlando Banderas, untuk sementara ini batasi ke kakek dari ayah saja dulu. Sebab hal itu yang lebih cepat datang dalam pahaman mengingat nasab dari arah ayah. Sebab tidak diterangkan. Kalau beberapa mujtahid lain, hanya mengatakan Kakek dan Nenek. Itupun tidak disebutkan dari arah ibunya. Jadi, sementara ini, ambil yang lebih hati-hatinya saja, yaitu kakek dari arah ayah.
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas2m

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Jazakallah Khoiron Katsir...
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas1m

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Jazakallah Khoiron Katsir...
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas1m


Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1557700731010045


0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.