Sunday, April 15, 2018

on Leave a Comment

Suami sakit dan berobat dikampung selama beberapa tahun bagaimana hukum ikatan perniakahannya.

Copasan untuk Ustaz Sinar Agama karena ada yang bertanya di Pages kami melalui inbox:
"Salam Uhkty : mo bertanya ' pabila ad seorang suami kena musibah hingga trpisah dgn klrgnya tuk mncari kesembuhan hingga d bw k kampung halaman bbrap 2 tahun lmnya apkah hukum suami isteri trsbut mash dlm ikatan klrga krn nafkah lahir mo batin tdk trpemuhi ,,,?"
Afwan
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Sudah jelas masih suami istri secara lahir dan batin. Wong sakit kok bisa membuat pernikahan menjadi batal?

Kalau yang dimaksud musibah itu, burungnya tidak bangun (afwan), maka kalau memang tidak bisa disembuhkan,
 dan istrinya sudah tidak kuat, maka kalau orang Syi'ah bisa merujuk ke marja'nya untuk menceraikannya, atau kalau suaminya Sunni, bisa merujuk kepada KUA alias Pengadilan Agama. Nanti hukumnya sesuai dengan keputusan mereka. 

Jadi, (hal ini sudah yang ke seribu kalinya dalam hal talaq dan yang mirip-mirip ini saya terangkan) tidak ada cerai otomatis dalam Islam dan hanya bisa ke hakim syar'inya. Kecuali kalau suaminya murtad, maka hukumnya lain.
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas2m




Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1563707103742741




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.