Assalamualaikum wr wb. Semoga Ustadz selalu berada di dalam rahmat dan rida-Nya. Ustadz, berikut ini pertanyaan dari grup whatsapp untuk minggu ini.
1. Kalau mengacu ke tanya jawab sebelumnya (telampir), berarti yg di surga bagian bawah bisa melihat seorang temannya yg berada di surga bagian atas ya Ustadz? Apakah itu berlaku sebaliknya? Kalau penghuni neraka ga bisa melihat penghuni surga, trus apa yg dimaksud penghuni neraka menyesal setelah melihat penghuni surga, maksud melihat di situ apa ustadz?
2. Sepemahaman saya dari catatan ustad sa, suara makmum itu gak boleh keras hingga terdengar oleh imam...mohon koreksinya Ustadz?
3. Apakah ibadah2 kebaikan yg tidak ada tuntunannya dalam sunnah bisa disebut dengan sunnah mutlak seperti halnya zikir mutlak?
4. Mengulang lagi yg lalu : mulai wajibnya kita menggunakan fikih ab itu saat kita sudah meyakini kebenaran ab, khususnya ttg imamah atau saat sudah berniat ganti mazhab?KL seseorang meyakini wilayah imamah tapi tidak pindah mazhab gmn, bs juga kan ada seseorang spt itu?
5. Wajibkah mendatangi majlis kalau seseorang bisa mempelajari syiah dari buku dan kalau ada yg belum paham bisa banyak lewat online seperti ini?
6. Saat sujud shalat, bolehkah kita sambil berlama lama memohon, memanjatkan hajat kita kpd Allah swt, baik dalam Bahasa Arab maupun Bahasa Indonesia?
7. Kita pada saat masuk syiah itu memang kondisinya harus taqiyah karena masuk dari kriteria salah satu penyebab taqiyah karena takut. Jadi, kita waktu itu shalat cara sunni. Akan tetapi, kita tau hukumnya seperti itu sekarang. Apakah kita harus mengqadha shalat-shalat kita pada saat itu? Terus terang pada saat itu meskipun sudah meyakini imamah tapi pengetahuan syiah kita masih minim. Bagaimana ustadz?
8. Bagaimana mengajarkan yang sebaiknya kepada anak yang sudah remaja/dewasa untuk mengenalkan syiah, dari mulai apa dulu? Saya mulai dari keharusan kita untuk menggunakan akal sehat. Benarkah seperti itu?
9. Kalau di AB jual anjing dan kucing gimana hukumnya ya?
10. Benarkah pernyataan berikut ini.
- Genus Benda = substansi tidak berkembang
- Genus tumbuhan = benda + berkembang
- Genus hewan = benda + berkembang + merasa
- Genus manusia = benda + berkembang + merasa + rasional
Jadi genus adalah pahaman tentang suatu hakikat yang terdiri beberapa spesies.
- Genus Benda = substansi tidak berkembang
- Genus tumbuhan = benda + berkembang
- Genus hewan = benda + berkembang + merasa
- Genus manusia = benda + berkembang + merasa + rasional
Jadi genus adalah pahaman tentang suatu hakikat yang terdiri beberapa spesies.
11. Diperbolehkan memanjangkan sujud dengan membaca zikir dengan niat zikir mutlak. Yang penting, tidak boleh diam lama. Karena diam yang lama itu akan merusak "muwallat" (berkesinambungan) sholat yang merupakan syarat sah sholat. Berdiam dirinya berapa lama ustadz? Kalau yg lalu2, tidak baca apa2 ketika berjamaah karena waktu itu pemahamannya makmum itu kalau di AB seluruh bacaannya ditanggung imam, apakah harus diqadha?
12. Kalau shalat jumat batal karena diamnya saat qunut, berapa rakaat shalat qadha-nya ? 2 rakaat atau 4 rakaat ? Atau tidak perlu qadha?
13. Apa/siapa yang dimaksud Syiah qaramithah?
14. Gimana hukumnya ketika tengah shalat, turbah dibawa sama anak yang masih kecil? Apakah shalat diteruskan (sujud tanpa turbah) atau shalat harus diulang kembali?
15. Kalau shalat awwabin itu ada juga di ab atau tidak?
16. Kalau anaknya hanya perempuan satu2nya. Istrinya sudah meninggal duluan. Orang tuanya juga sudah meninggal duluan. Yang masih hidup saudara2nya (adik dan kaka). Pertanyaannya, apakah warisannya jatuh seluruhnya ke anak perempuannya atau dibagi dengan saudara2nya?
17. Jika keluarga semua sunni, hanya saya sendiri yg syiah.. kebetulan orang tua meninggal maka cara pembagian warisannya mengikuti tara cara sunni gapapa ustadz?
18. Pembagian warisan itu hanya terjadi kalau orang tua laki2(bapak) yg meninggal atau yg perempuan juga(ibu)?
19. Yang saya ketahui bahwa salah satu Imam Ahlul Bait yaitu Imam Jafar sidiq AS telah menyusun Kitab Fiqih AB. Yang jadi pertanyaan, kenapa mazhab AB alias mazhab Jakfari ini, tidak langsung saja berfiqih kepada kitab fiqih Imam Jafar tersebut mengingat, bahwa kebenaran pada beliau sudah pasti kebenaran hakiki tidak seperti kebenaran Mujtahid yg bisa saja salah dalam berijtihadnya?
20. Saya masih dalam tataran mencari Marja' yang menurut saya paling berkompeten dan layak saya taklid'i, karena saya tergolong baru di tasyayu'.
Jadi begini ustadz, saya buka website Misykat dan di situ ada tulisan yang membuat saya bertanya-tanya yaitu pendapat Sayyid Fadlullah yang menyebutkan bahwa hadis tentang larangan mengonsumsi ikan tidak bersisik masih belum dipastikan validitasnya dan perlu diteliti kembali. Di situs itu juga disebutkan bahwa ulama (mujtahid) sebelumnya, seperti Syahid Tsani, Al-Muhaqqiq Al-Hilli, Al-Muhaqqiq As-Sibzawari, dan Al-Muqaddas Ardabili, membolehkan mengonsumsi semua jenis hewan dan makanan laut sekali pun ikan itu tidak bersisik.
Saya yang baru memutuskan (sementara) untuk bermarja' pada ulama mashyur Ayatullah Sayyid Ali Khamenei, ingin mengadakan beberapa perbandingan ikhtilaf fiqih sederhana, untuk mengukuhkan kompetensi marja' saya (kepentingan pribadi - karena seperti saya katakan di atas saya masih dalam tataran mencari).
Bisakah saya diberikan argumen penguat yang lebih detil terkait hadist tentang *haramnya ikan tidak bersisik*?
21.Penulisan kata "amin" dalam teks bahasa indonesia itu gapapa ya ustsdz tidak mesti "aamiin" mengikuti kaidah bahasa arabnya?
22.Mohon pencerahan, berkenaan dengan kasus "Ya lal wathan" pada saat sa'i. Bagaimana dalam perspektif fiqh ahlul bayt?
23. Bidadari itu sebenarnya malaikat atau apa sih? Kenapa para syuhada dijanjikan bidadari? Kalau yg syahidnya perempuan apakah dijanjikan bidadara juga? Hehe...
24. Di akhirat nanti, bagaimana mengenali teman kita, soalnya sudah bukan materi lagi, atau apakah wajah materi kita tetap terpancar dalam kenonmaterian?
25. Proses transformasi macam apakah sehingga Malaikat Jibril yg nonmateri barzakhi bisa menampakkan wujudnya di alam materi sehingga bisa dilihat oleh sahabat2 Nabi juga? Nah pada saat Malaikat Jibril menampakkan diri kepada para sahabat itu apakah hanya sahabat tertentu saja yang bisa melihat? Atau riwayat tersebut ga diakui di Syiah?
26. Kalau buat surat wasiat itu, apakah ada keharusan untuk dibicarakan dulu dengan orang2 yg kemungkinan masih hidup ketika dia yg memberikan wasiat itu masih hidup? Bolehkah kita berwasiat kalau wafat minta dimakamkan secara AB padahal keluarganya sunni semua?
27. Apakah di Indonesia sudah ada Hizbullah Indonesia?
28. Apakah seseorang yang masih belum yakin dengan syiah sudah boleh mulai ikutan beberapa amalan AB?
29. Ustad saya suka dapat postingan yang menceritakan karamah maksumin. Yg terakhir itu yang sakit jantung yang diobati oleh Imam Husen as dan akhirnya yg mau menjual jantungny itu diberi uang 1 miliar oleh bapaknya si anak yg sakit jantung. Pertanyaannya kalau yg dapet karamah seperti si pendonor itu buat orang syiah yg bertaqwa aja atau bisa syiah siapa aja ustadz?
30. Pernah terbaca sejarah tapi gak ingat dimana dan buku apa, Apa betul Ibnu Abbas sendiri berpaling dari Imam Ali as?
31. Ustadz, punya referensi lain gak tentang shalat jamak tanpa uzur, selain dr Ibnu Abbas? Baik dari riwayat sunni maupun syiah?
32. Barangkali ada yg bisa menjelaskan..terkait penjelasan bahwa orang yang diberi nikmat dalam Alfatihah itu dijelaskan di ayat lain : Nabi, shadiqin Syuhada, Sholihin..dan itu katanya Nabi dan Maksumin..namun yg belum sy pahami kriteria/ kualifikasi Shodiqin, syuhada dan Sholihin..bagaiamana rincian masing2?Apakah itu maqom? Apakah 3 kriteria tersebut dengan sendirinya melekat di seluruh 12 maksumin?
33. Apakah si istri bisa gugat cerai dg berpijak pada shighot ta'lik yg sudah dibacakan suami ketika nikah?
34. Apakah Direktur ICC Syekh Abdul Majid Hakimullahi bisa menjadi hakim syar'i di indonesia?Mengingat pada saat ada acara di ICC Saya mendengar langsung dari ayatullah wakil kantor rahbar yg memperkenalkan Syekh Abdul Majid bahwa beliau ditunjuk dari kantor rahbar untuk membantu semua permasalahan syar'i muslim syiah di indonesia.
35. Mau nanya, menerima tamu yg bukan muhrim itu gmn ya? Kalo terpaksa krn urusan bisnis misalnya, apakah boleh dengan cara buka pintu rumah misalnya? Kalau anak yang masih belum balig apakah bisa dianggap untuk menemani kalau memang ga boleh berdua?
36. Perlakuan suami yg menggantung status istri dan tidak memberi nafkah itu bagaimana risikonya? Bagaimana pula seandainya dalam kondisi seperti itu ikhwan AB melakukannya dengan sengaja meski tahu fiqhnya? Bagaimana juga jika ikhwan AB ini menisbatkan perbuatan buruknya dalam hal itu terhadap istrinya yang sunni itu sebagai ajaran syiah imamiyah? Misalnya, dia menceraikan istrinya lewat whatsapp dan bilang kalau itu ajaran Syiah? Jadi, bagaimana ustadz hukumnya bagi si suami yang AB itu?
Sekalian mau mengingatkan untuk pertanyaan tanggal 18 dan 25 Februari 2018 masih ada pertanyaan susulan yang belum dijawab?
Sekalian mau mengingatkan untuk pertanyaan tanggal 18 dan 25 Februari 2018 masih ada pertanyaan susulan yang belum dijawab?
Syukron
PSA
PSA
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1538979809548804?hc_location=ufi
0 comments:
Post a Comment