Saturday, April 14, 2018

on Leave a Comment

Dalam perjalanan dinas Nota boongan tetapi atas sepengetahuan kantor bagaimana hukumya?


Salam. Semoga ustadz selalu berada di dalam rahmat dan rida-Nya. Afwan ini ada pertanyaan seseorang yg urgen. Jadi terpisah dengan yg banyak.
Kalau di kantor proyek itu diberlakukan bahwa setiap perjalanan dinas itu ada uang saku tapi harus dibuatkan nota bohongan untuk senilai tertentu katakanlah 200 ribu sehari. Alesannya karena kantor pusat ga mau nerima kalau ada istilah uang saku. Jadi itu kebijakan manajer di lapangan. Tapi katanya kantor pusat juga tau, cuma mereka takut jadi pertanyaan aja kalau dibuat istilah uang saku. Kalau seperti itu gimana hukumnya ustadz buat kita sebagai stafnya ketika kita juga melaksanakan perjalanan dinas tersebut. Kita malah dikasih taunya sama bagian keuangan di proyek itu. Gimana ustadz hukumnya?
Syukron
PSA
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Sebelum saya menjawab, tolong jelaskan beberapa hal berikut ini:

1- Orang pusat yang takut dipertanyakan itu, dipertanyakan oleh siapa?


2- Apa maksud uang saku disini? Apakah uang saku selain uang yang diperlukan di jalanan, seperti ongkos kendaraan dan makan di jalan, penginapan dan lain sebagainya, atau maksudnya adalah hal tersebut?
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas1m

Pecinta Sinar Agama 1. Mungkin proyek ini kan menggunakan dana APBN, jadi kalau diaudit ada istilah uang saku takut jadi pertanyaan. Padahal di pegawai negeri sendiri ada istilah uang saku itu.
2. Jadi uang saku itu uang yang di luar biaya2 hotel, makan, dan transportasi.
 Jadi bener2 uang pegangan dia kaya uang lelahnya lah. Biasanya suka buat beli oleh2 sebagiannya buat keluarga di rumah dan kalau masih ada sisa bisa dibawa ke rumah untuk nambah2 uang dapur.
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas1m

Sinar Agama Pecinta Sinar Agama, 1-2- Kalau memang diyakini ada peraturan pemerintahannya dan memang ada, alias bukan inesiatif dari atasan yang ada di kantor pusat (sebab dia juga pegawai negeri yang bertanggung jawab kepada negara yang dimiliki rakyat secara bersama), maka insyaaAllah halal. Tapi kalau tidak ada peraturan pemerintahnya, maka sulit mau mengatakan halal walaupun tidak pasti juga keharamannya.

Yang jadi masalah itu adalah bahwa ketika seseorang menjadi pegawai negeri, maka dia sudah dibayar dengan sepantasnya sesuai uruf. Apakah tugas luar kota atau dalam kota.
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas1mTelah disunting

Pecinta Sinar Agama Syukron ustadz ahsantum...
Kelola
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas1m


Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1570044076442377



0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.