Salam. Semoga ustadz selalu berada di dalam rahmat dan rida-Nya. Afwan ini ada pertanyaan seseorang yg urgen. Jadi terpisah dengan yg banyak.
Kalau di kantor proyek itu diberlakukan bahwa setiap perjalanan dinas itu ada uang saku tapi harus dibuatkan nota bohongan untuk senilai tertentu katakanlah 200 ribu sehari. Alesannya karena kantor pusat ga mau nerima kalau ada istilah uang saku. Jadi itu kebijakan manajer di lapangan. Tapi katanya kantor pusat juga tau, cuma mereka takut jadi pertanyaan aja kalau dibuat istilah uang saku. Kalau seperti itu gimana hukumnya ustadz buat kita sebagai stafnya ketika kita juga melaksanakan perjalanan dinas tersebut. Kita malah dikasih taunya sama bagian keuangan di proyek itu. Gimana ustadz hukumnya?
Syukron
PSA
PSA
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1570044076442377
0 comments:
Post a Comment