Monday, May 29, 2017

on Leave a Comment

Sering berpindah-pindah dan menggunanakan kompas sebagai alat penentu kiblat apakah sah? Berpuasa di Norwegia apakah juga berbuka 45 menit setelah azan Sunni?

Salam ustadz .
Saya bekerja dan setiap hari pindah pindah kota bahkan negara .
Pertanyaan.
1.apakah ada manfaatnya yg bisa di ambil dari pindah pindah itu
2. Jika penentuan Kiblat menyakini dengan alat penunjuk Kiblat digital dari program Android apakah sah ....
3.penentuan buka puasanya apakah juga 45 menit setelah di nyatakan azan Sunni kemungkinan puasa saya berada di negara Norwegia.
Semoga ustadz selalu dekat dengan imam Ali Khamenei hf dan Imam Mahdi As.

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
3 Komentar
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Tergantung pelakunya. Kalau pelakunya melihat dan mempelajari budaya-budaya umat dan suku bangsa yang dijumpainya, dan dihubungkan dengan Tuhan dan agama serta keluasan wawasan dirinya dalam rangka sebagai alat 
ketaqwaan dan/atau tambah keimanan dan kewaspadaan, maka jelas sangat bermanfaat. Islam bahkan menganjurkan safar seperti ini. Tapi kalau tidak, maka yah.... sekalipun tidak rugipun, tapi tidak akan banyak mendapatkan manfaat atau bahkan tidak bermanfaat. Bahkan dalam kondisi-kondisi tertentu, bisa rugi. Misalnya bisa menyebabkan menipisnya, iman, taqwa, kekhusyukan dan semacamnya. 

2- Iya, sah kalau memang alatnya sudah diyakini benar, baik benar dalam penggunaannya atau sperpartnya/alat-dalamnya, belum ada yang rusak. 

3- Kalau di Norwegia, mungkin cukup menunggu sekitar 16 menit dari adzan Sunni, sepertihalnya di Iran. Sebab jauh dari katulistiwa dan berada di belahan utara bumi. Saya mohon pada antum, selalulah mengingat saya dalam doa-doa antum, terutama ketika lelah, sakit, bahagia-sedih, khusyu' dan semacamnya. Saya juga seingatku, tidak ada hari yang kulewati, yang tidak mendoakan antum semua, menawassuli antum semua dan bahkan menziarahi Karbala untuk antum semua. Semoga saja Tuhan sudi dengan Welas Asihnya, menerima semua itu dan menerima kita semua, amin.

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas28 April pukul 14:16Telah disunting

Fernando Sonojoyo Amin . terimakasih ustadz .semoga ustadz selalu menjadi kesayangan Rahbar hf dan Imam Mahdi As.

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas28 April pukul 18:24

Sinar Agama Amin, sama-sama.

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas29 April pukul 0:54



Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1244963058950482




on Leave a Comment

Apa hukumnya bersekutu dengan takfiri dan terduga zionis dalam politik?

Salam,
Apa hukumnya bersekutu dengan takfiri dan terduga zionis dalam politik?
Bolehkah mendukung kelompok politik yang didukung kelompok takfiri dan terduga zionis?
Terima kasih.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
1 Komentar
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Pertama harus diperhatikan beberapa hal, SEPERTI:


a- Apakah keterlibatannya itu masih berupa dugaan atau keyakinan. 

b- Kalau berupa dugaan, sejauh mana besar kecilnya. Yakni punya dalil tidak, dalilnya kuat tidak, lengkap tidak dan semacamnya, atau hanya perasaan saja seperti perasaan tidak suka pada metodologinya saja yang berhubungan dalam hal-hal penyampaian tapi tidak sampai membahayakan orang lain, dan semacamnya. 

c- Baik keyakinan atau masih dugaan, maka dalam obyek apa mereka bekerja sama. Yakni dilihat obyeknya apa, misalnya apakah hanya ekonomi kecil/mikro, hanya ekonomi besar/makro, atau bahkan dalam hal-hal yang bersangkutan dengan ekonomi dasar atau bahkan keamanan umat baik nyawa, keselamatan, kehormatan, agama/keyakinan dan harta kehidupan. 

d- Baik keyakinan atau masih dugaan, maka dilihat apakah obyeknya itu politik, atau seperti yang di poin (c). Kalau politik, maka dilihat, apakah sampai pada batas pemaksaan dan mengancam keamanan NKRI dan rakyatnya atau hanya sekedar seperti orang-orang yang cari muka dan heboh-heboh saja.

2- Harus dilihat, apa motif bergabungnya kita/Anda atau siapa saja, dengan kelompok yang diyakini atau diduga berhubungan dengan aliran intoleran, takfiri dan zionist. 

3- Jawaban Soal:

a- Kalau hubungannya telah diyakini, dan sampai pada batas membahayakan NKRI, atau sekalipun hanya sebatas membahayakan rakyat atau sebagian rakyat dari sisi kemerndekaan beragama, kemerdekaan bermadzhab, keselamatan, nyawa, kehormatan (diperkosa misalnya) dan harta kehidupan mereka, maka:

a-1- Kalau masuknya benar-benar ingin ikut aktif, atau sekalipun sekedar simpatik saja, maka sudah tidak boleh dan haram. Bahkan sekalipun tidak bergabung dengan mereka, akan tetapi di hati kita setuju dengan mereka, maka sudah tidak boleh dan mendapatkan dosanya.

a-2- Kalau masuknya untuk membuat perubahan, pencegahan dan apa saja yang dapat menghilangkan atau sekalipun sekedar mengurangi saja kemudharatan mereka itu, maka tidak masalah. Tapi sebaiknya, ijin dulu dengan Wali Faqih kalau dapat dijangkau atau dilakukan. Tapi konsep fiqihnya secara umum, maka kalau demi amr ma'ruf dan nahi mungkar, maka tidak masalah ASAL TIDAK MENGORBANKAN YANG LEBIH BESAR. Misalnya Anda/antum seorang ulama Syi'ah atau tokoh yang banyak diperhatikan dan apalagi diteladani umat, lalu ketika masuk ke kelompok tersebut akan dipahami oleh umat bahwa mereka (para takfiri, intoleran dan zionist) itu dianggap benar atau bahkan sekalipun hanya dianggap tidak berbahaya saja, maka sudah tidak boleh bergabung dengan mereka. Sebab terlalu besar pengorbanan yang harus dilakukan yang mudharatnya terbebankan pada agama Islam yang hakiki (Syi'ah), umat Syi'ah dan bahkan umat muslim dan umat manusia yang tidak seagama sekalipun (tapi untuk yang terakhir ini kalau berhubungan dengan perlindungan Islam dan muslimin terhadap orang kafir yang sudah diatur dalam agama syarat-syarat dan kondisinya).

b- Kalau berupa dugaan, tapi sangat masuk akal dan sangat-sangat mencurigakan, alias ada tanda-tandanya yang jelas walau tidak terlalu lengkap, dan kondisinya dari sisi mudharatnya seperti di poin (a) di atas, maka sebaiknya dan bahkan semestinya melakukan seperti yang telah dijelaskan di poin (a) tersebut. 

c- Kalau berupa keyakinan atau dugaan kuat, tapi keberhubungan mereka hanya dalam hal-hal kecil seperti ekonomi mikro/kecil, maka tidak perlu terlalu diperhatikan. Artinya, masih bisa bergabung dengan mereka akan tetapi, diniatkan untuk amr ma'ruf dan nahi mungkar serta bekerjasama dalam hal-hal yang samanya. Namun demikian, kalau antum tokoh masyarakat maka sebaiknya jangan dilakukan, sebab bisa sangat mengorbankan banyak hal. 

INGAT, sekalipun mudharat itu hanya berupa hilangnya suatu prinsip yang benar saja dari suatu masyarakat, artinya tidak sampai membahayakan kemerdekaan, nyawa, keselamatan, kehormatan dan harta kehidupan umat sekalipun, maka sudah teramat besar. Sebab ketika membenarkan yang salah, misalnya membenarkan intoleran saja, sudah sama artinya dengan menyalahkan Islam yang hakiki. Dan hal ini merupakan pengorbanan yang sudah cukup besar. Karena itu, kalau antum tokoh masyarakat, mesti memperhatikan sepak terjang dan sikap antum dalam semua hal, terutama politik. Jangan sampai keindahan buat pribadi antum, dapat menghancurkan Islam dan umat Islam atau sekalipun umat manusia pada umumnya. Karena itu antum dan kita semua, semakin menjadi tokoh masyarakat, maka wajib semakin berhati-hati. 

ILUSTRASI:
Saya yang hanya menjadi teman diskusi teman-teman di facebook ini, yang dengan identitas yang tidak terlalu jelas sekalipun ini, kadang dihadapkan pada dua pilihan. Misalnya, berkurangnya pertemanan atau mengatakan apa yang sebenarnya. 

Alhamdulillah, berkat pembelajaran saya yang lebih dari tiga puluh tahun di Hauzah dan bimbingan para ulama, maraaji' dan para wali-wali Allah swt, walaupun saya tidak dapat mengambil semua nikmat-nikmat itu kecuali seujung rambut saja (itupun masih relatif pula hingga karenanya wajib dirubah kalau sudah kalah dalil), saya lebih memilih mengatakan yang sebenarnya (baca: yang saya yakini kuat argumentasinya secara ilmiah Islam dan akal) sekalipun harus mengorbankan berbagai pertemanan yang sudah terjalin. 

Contoh yang ada di depan mata adalah buku SMS. Betapa tidak sukanya saya melihat diri saya mesti membantah habis-habisan buku tersebut (tentu dengan dalil dan tulisan yang santun). Karena saya tahu bahwa salah satu akibatnya adalah akan berkurangnya pertemanan atau keakraban dengan teman-teman yang sudah terjalin. Begitu pula dengan buku Dahulukan Akhlak di Atas Fiqih.

Hanya kepada Allah swt, kita bisa mengharap ridha, ampunan, bimbingan dan perlindunganNya. 

Semoga kita semua, semakin hari, akan semakin baik, terutama diri saya sendiri, amin. 

Untuk sementara ini, hanya itu yang bisa saya jawabkan, yaitu berupa rumusan global yang perlu ketelitian dalam penerapan dan pengisian rumus-rumus yang telah diberikan di atas. Semoga antum, saya dan semua teman di facebook ini, selalu dalam rahmat, hidayah, ampunan dan lindungan Allah swt dengan terus menaikkan potensi kita sekuat tenaga tanpa henti dan tanpa putus asa, agar semua doa dan harapan kita itu, diwujudkan olehNya, amin. Wassalam.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
4
28 April pukul 14:04Telah disunting

Hendi Is Haryadi Subandi Amin. Terima kasih, Ustadz.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas1 Mei pukul 1:10



Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1244049652375156




on Leave a Comment

Setelah sujud di rokaat tertentu, ragu apakah sudah melakukan sujud kedua atau masih sujud pertama. kemudian sujud lagi. bagaimana hukumnnya?

Salam.
Setelah sujud di rokaat tertentu, ragu apakah sudah melakukan sujud kedua atau masih sujud pertama. Untuk menutupi keraguan itu, kemudian melakukan sujud lagi.
Bagaimana hukumnya dan apa yang harus dilakukan ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Saja Zaenal Nyimak
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas24 April pukul 21:25

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Memang harus seperti itu, yakni kalau ragu apakah sudah dilakukan atau belum, maka kalau belum masuk ke dalam bagian shalat yang lainnya, maka wajib dilakukan (keraguannya ditutupi dengan melakukannya).
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
25 April pukul 11:27

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
25 April pukul 12:33




Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1241158892664232




on Leave a Comment

Bagaimana hukum meminjam perlengkapan masjid?

Salam.
Fatwa Rahbar :
7. Peralatan dan perlengkapan masjid yang tidak dipergunakan di suatu masjid, tidak menjadi masalah apabila dibawa ke masjid lain untuk dipergunakan di sana.
 (Ajwibah al-Istifta'at, no. 411)
Pertanyaan :
Di fatwa diatas disebutkan bila penggunaannya untuk mesjid lain.
Lalu bagaimana hukumnya kalau meminjam perlengkapan mesjid seperti tikar, speaker, tenda yang saat kita meminjam , tidak sedang dipakai mesjid tsb dan tujuan meminjam untuk keperluan pribadi seperti untuk hajatan perkawinan, acara pengajian di rumah, atau arisan keluarga ?
Syukron

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Saja Zaenal Nyimak

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas24 April pukul 21:26

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Tidak boleh kalau memang sudah diwakafkan untuk masjid. Yang dimaksudkan tidak dipergunakan di suatu masjid itu yakni sudah tidak dipergunakan selamanya, bukan sesekali. Dan kebolehannya juga kalau untuk masjid yang lain, bukan pribadi.

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas25 April pukul 10:53

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
25 April pukul 12:20



Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1241128989333889





Andika Karbala. Powered by Blogger.