Salam.
Memukul anak sampai memar atau menghitam atau membiru ada diyat (denda) nya yang harus diberikan ke anak. Bagaimana kalau mencubit anak sampai biru atau hitam ? Apakah hukumnya sama seperti memukul sampai menghitam atau biru dan diyatnya besarnya sama ?
Syukron.
Memukul anak sampai memar atau menghitam atau membiru ada diyat (denda) nya yang harus diberikan ke anak. Bagaimana kalau mencubit anak sampai biru atau hitam ? Apakah hukumnya sama seperti memukul sampai menghitam atau biru dan diyatnya besarnya sama ?
Syukron.
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1222842444495877
0 comments:
Post a Comment