Sunday, May 7, 2017

on Leave a Comment

Mengenai denda/diyat memukul anak, Bagaimana kalau mencubit anak sampai biru atau hitam ? Apakah hukumnya sama seperti memukul sampai menghitam atau biru dan diyatnya besarnya sama ?

Salam.
Memukul anak sampai memar atau menghitam atau membiru ada diyat (denda) nya yang harus diberikan ke anak. Bagaimana kalau mencubit anak sampai biru atau hitam ? Apakah hukumnya sama seperti memukul sampai menghitam atau biru dan diyatnya besarnya sama ?
Syukron.

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Perasaan saya sudah menjawab pertanyaan antum ini tapi mengapa tidak terlihat lagi jawabanku?

Sebaiknya dianggap sama saja setidaknya demi kehati-hatian.

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
10 April pukul 0:09

Orlando Banderas Syukron Jazakallah khoiron.

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas10 April pukul 12:35



Sumber  : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1222842444495877

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.