Friday, May 26, 2017

on Leave a Comment

Dalam sholat, wajib menutup aurat. Apakah yang dimaksud adalah aurat tidak boleh terlihat dari depan dan belakang musholli ? Bagaimana kalau dari pandangan bawah musholli ?

Salam.
Dalam sholat, wajib menutup aurat.
Apakah yang dimaksud adalah aurat tidak boleh terlihat dari depan dan belakang musholli ?
Bagaimana kalau dari pandangan bawah musholli ?
Pertanyaan lebih gamblangnya sbb :
Apakah sah sholat dengan sarung tanpa memakai celana dalam dan tanpa celana panjang/pendek yang pastinya aurat (kemaluan) pasti terlihat kalau dari pandangan bawah musholli ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Dari pandangan bawah tidak wajib ditutupi. Jadi, boleh pakai sarung tanpa celana dalam.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
2
23 April pukul 15:45Telah disunting

Orlando Banderas Syukron. Jazakallah khoiron katsiro
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas23 April pukul 18:26


Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1239813829465405






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.