Salam
Semoga Ustadz selalu berada di dalam rahmat dan rida-Nya. Ustadz, apakah hukumnya menceraikan istri yang selingkuh dengan laki-laki lain? Meskipun tidak ada saksi dan bukti, tetapi sudah ada pengakuan dari si istri dan pasangan selingkuhnya itu. Bahkan kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi. Maksud selingkuh ini sudah sampai tarap perzinahan ustadz.
Syukron
PSA
PSA
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1239743432805778
0 comments:
Post a Comment