Friday, May 26, 2017

on Leave a Comment

Apa hukumnya menceraikan istri yang selingkuh dengan laki-laki lain? Meskipun tidak ada saksi dan bukti, tetapi sudah ada pengakuan dari si istri dan pasangan selingkuhnya itu ?

Salam
Semoga Ustadz selalu berada di dalam rahmat dan rida-Nya. Ustadz, apakah hukumnya menceraikan istri yang selingkuh dengan laki-laki lain? Meskipun tidak ada saksi dan bukti, tetapi sudah ada pengakuan dari si istri dan pasangan selingkuhnya itu. Bahkan kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi. Maksud selingkuh ini sudah sampai tarap perzinahan ustadz.
Syukron
PSA
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Boleh dan bahkan harus dilihat dari sisi harga diri dan kemaslahatan sekarang dan masa depan, terutama bagi ketenangan jiwa suami dan pendidikan buat anak-anaknya.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
2
23 April pukul 14:41

Pecinta Sinar Agama syukron ustadz sudah sangat jelas ahsantum...
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas23 April pukul 18:04

Pecinta Sinar Agama oh iya kalau anak-anak menjadi tanggung jawab siapa ustadz kalau kasusnya seperti itu? oh iya alesan si istri karena sakit hati pernah diselingkuhi oleh suaminya padahal suaminya selingkuhnya ga sampai terjadinya perzinahan...
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas23 April pukul 18:11

Pecinta Sinar Agama tanggung jawab itu maksudnya nafkah sama hak asuh mengingat anak-anak masih usia balita ada dua anak...
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas23 April pukul 20:33

Sinar Agama Pecinta Sinar Agama, tanggung jawab anak-anak jelas ada di tangan ayahnya. Kalau ayahnya tidak memberi mereka biaya hidup, maka ibu yang bertanggung jawab. Dan seterusnya sesuai dengan urutan tanggung jawab yang ada di fiqih, seperti kakek dan semacamnya manakala yang bertanggung jawab di urutan pertama tidak melakukan kewajibannya.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
24 April pukul 3:40

Pecinta Sinar Agama kalau untuk hak asuhnya ustadz Sinar Agama setahu saya kalau dari perceraian biasa anak-anak itu kalau masih kecil masih diasuh ibunya sampai baligh baru kembali ke ayahnya, tapi saya ga tau masalahnya ini kasus si ibu anak-anak yang selingkuh? bagaimana ustadz atau saya yang salah paham?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas27 April pukul 18:53

Sinar Agama Pecinta Sinar Agama, antum tahu dari fatwa siapa hak asuh yang demikian itu? Sebab setiap pengetahuan wajib ada sandarannya.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas28 April pukul 14:24Telah disunting

Pecinta Sinar Agama afwan ana lupa ustadz sandarannya dari siapa tapi ana pernah baca tapi lupa di mana dan dari siapa....jadi salah ya ustadz? jadi hak asuh itu sama saja dengan tanggung jawab nafkah yaitu ada di bapak?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas28 April pukul 19:15

Pecinta Sinar Agama kalau misalnya kondisi si bapa ngga mungkin untuk mengurus anak-anak itu karena harus bekerja dan tinggal di rumah sewa, dan si bapak juga sudah ga punya orang tua atau kakek/nenek si anak itu, begitu juga dengan saudara yang lain tidak ada yang bisa dititipin anak2nya itu, bolehkah dititip di mantan istrinya itu ustadz yaitu ibu si anak-anak?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas28 April pukul 19:17

Pecinta Sinar Agama afwan ustadz ini ada coba cari-cari ternyata ada dari tanya jawab dengan antum juga tapi dari orang lain di Blog Catatan Sinar Agama, ini saya copas tanya jawab yang berhubungannya dengan pertanyaan saya...
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas28 April pukul 19:29Telah disunting

Pecinta Sinar Agama 4- Untuk beberapa hal yang ditanyakan seperti kedua orang tua cerai hak asuh bagaimana, kalau ayah seorang anak meninggal lalu siapa yang wajib menafkahi anaknya apakah kakeknya atau ibunya dan mungkin pertanyaan lainnya, maka:

a- Dulu sudah pernah sa
ya tulis tentang hak asuh anak bagi kedua orang tua yang cerai. Silahkan merujuk ke sana. Intinya, selama anak masih belum melebihi dua tahun, maka ibu lebih berhak mengasuh anaknya. Dan kalau sudah lewat dua tahun, maka ayah lebih berhak bagi anak lelakinya, dan ibu tetap lebih berhak sampai umur tujuh tahun kalau anaknya wanita. Setelah tujuh tahun, maka ayahnya lebih berhak mengasuh anaknya yang wanita itu.

b- Nafaqah juga sudah pernah diterangkan, bahwa seseorang selain wajib menafkahi dirinya, juga istri dan anak-anaknya. Karena itu, maka orang tua wajib menafkahi anak-anaknya. Kalau ayah memberi makan anak-anaknya, maka hal itu sudah kewajibannya. Kalau tidak dilakukan, baik karena tidak mampu atau maksiat, maka ibu wajib menafkahi anak-anaknya. Kalau tidak dilakukan baik karena tidak mampu atau karena makasiat, maka kakek wajib memberikan nafaqah kepada cucunya. Btw, mungkin merujuk ke catatan sebelumnya bisa mendapatkan tambahan.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas28 April pukul 19:28

Sinar Agama Pecinta Sinar Agama, syukurlah kalau sudah ketemu. Kapan saja mau mengutarakan pendapat tentang fiqih (aturan hidup yang ditetapkan Tuhan), jangan lupa mesti menyandarkannya pada fatwa marja' kita. Kalau ragu, maka jangan diutarakan tapi boleh ditanyakan. Semoga antum, saya dan semua teman, selalu dalam hidayah, ampunan dan lindunganNya, amin.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
29 April pukul 1:07

Pecinta Sinar Agama iya ustadz, terus gimana dengan pertanyaan susulan ana itu kalau dititipkan dulu boleh ngga karena si ayah/mantan suami itu ga bisa mengasuh anak-anaknya tersebut?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas29 April pukul 15:18

Sinar Agama Pecinta Sinar Agama, tidak masalah. Yang penting ada dalam tanggung jawab orang tua yang sesuai dengan perincian di atas itu. Hak asuh itu tidak wajib mengasuhnya sendiri, yang penting dalam tanggung jawabnya, baik dalam nafakah, pendidikan, keamanan dan semacamnya sebagaimana umumnya tanggung jawab orang tua terhadap anak-anaknya.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
30 April pukul 18:38Telah disunting

Pecinta Sinar Agama baik ustadz sudah cukup jelas syukron ahsantum...
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas30 April pukul 19:53




Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1239743432805778



0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.