Sunday, May 7, 2017

on Leave a Comment

Karena ketidaktahuan hukum tayamum, pengusapan pada anggota tayamum lebih dari sekali. Apakah berarti tayamumnya batal sehingga sholatnya wajib di qodlo ?

Salam.
Karena ketidaktahuan hukum tayamum, pengusapan pada anggota tayamum lebih dari sekali. Apakah berarti tayamumnya batal sehingga sholatnya wajib di qodlo ?
Syukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas4 April pukul 21:31

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Seyogyanya tayammumnya batal dan dengan demikian shalatnya juga ikut batal hingga kalau sudah diluar waktu mesti diqadhaa'. 

Saya sebenarnya heran, kalau tidak tahu mengapa bisa melakukan dua kali. Kalau dengan nia
t supaya lebih afdhal, maka berarti telah membuat bid'ah sebab tidak ada dan tidak tahu sandarannnya alias ngarang sendiri (kasarnya). Kalau bukan karena lebih afdhal, maka untuk apa dua kali?

Kesimpulannya, menurut yang saya pahami maka tayammum seperti itu adalah batal dan konsekuensi fiqihnya adalah shalatnya juga ikut batal. 

Walaupun saya yakin tentang hal di atas, saya masih akan berusaha untuk mengkonfirmasikannya lagi dengan kantor Rahbar hf bagian fiqih, insyaaAllah.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
6 April pukul 10:52

Orlando Banderas Kasus sebenarnya adalah mengusap anggota tayamum yang diyakini tidak terusap di usapan pertama saja, Ustadz. Bagaimana kalau seperti itu ?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas6 April pukul 12:38

Sinar Agama Orlando Banderas, mungkin jalan keluar terbaik untuk itu adalah tayammum dari awal. Untuk yang telah lalu itu sebaiknya dihukumi batal saja, kecuali kalau kelak ada info lagi yang berbeda dengannya.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
9 April pukul 10:48Telah disunting

Orlando Banderas Syukron Ustadz.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas8 April pukul 14:22


Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1218654198248035





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.