Salam.
Karena ketidaktahuan hukum tayamum, pengusapan pada anggota tayamum lebih dari sekali. Apakah berarti tayamumnya batal sehingga sholatnya wajib di qodlo ?
Syukron
Karena ketidaktahuan hukum tayamum, pengusapan pada anggota tayamum lebih dari sekali. Apakah berarti tayamumnya batal sehingga sholatnya wajib di qodlo ?
Syukron
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1218654198248035
0 comments:
Post a Comment