Monday, May 29, 2017

on Leave a Comment

Setelah sujud di rokaat tertentu, ragu apakah sudah melakukan sujud kedua atau masih sujud pertama. kemudian sujud lagi. bagaimana hukumnnya?

Salam.
Setelah sujud di rokaat tertentu, ragu apakah sudah melakukan sujud kedua atau masih sujud pertama. Untuk menutupi keraguan itu, kemudian melakukan sujud lagi.
Bagaimana hukumnya dan apa yang harus dilakukan ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Saja Zaenal Nyimak
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas24 April pukul 21:25

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Memang harus seperti itu, yakni kalau ragu apakah sudah dilakukan atau belum, maka kalau belum masuk ke dalam bagian shalat yang lainnya, maka wajib dilakukan (keraguannya ditutupi dengan melakukannya).
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
25 April pukul 11:27

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
25 April pukul 12:33




Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1241158892664232




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.