Monday, May 1, 2017

on Leave a Comment

Cara bertaubat, Taubatan Nasuhah

Assalamu alaikum.... Ustad saya ingin bertanya sekaligus meminta bimbingan, bagaimana caranya melakukan taubatan nasuha ??
Apakah cukup meninggalkan perbuatan dosa, Dan benar2 mengakui kesalahan dan takkan mengulanginya sudah dapat menghapus dosa2 yg pernah kita perbuat ??
Bagaimana caranya membersihkan dosa yg pernah kita lakukan kepada org lain ?? Apakah dengan meminta maaf saja sudah cukup ?? bagaimana jika org yg kita dzalimi telah meninggal dunia bagaimana cara kita meminta maaf dan membersihkan dosa2 tersebut. Terima kasih
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Secara global taubat itu adalah menyesali dosa, meninggalkannya, meminta ampunan Tuhan dan menggantinya dengan yang telah diajarkan olehNya.


2- Mengganti dosa-dosa itu ada beberapa bentuk:

a- Cukup meninggalkan dosanya saja, yaitu dosa-dosa yang langsung kepada Allah swt, dan tidak ada hubungannya dengan ibadah-ibadah atau hal-hal yang mesti diganti/diqadhaa' atau bahkan dikaffarahi. Seperti onani, mendengarkan lagu haram, melihat aurat muslimat yang tidak ditutupnya (selain wajah dan tapak tangan) dan belum memiliki suami, zina dengan wanita tidak bersuami secara sama-sama rela (bukan seperti perkosaan), dan semacamnya. 

Dalam peristilahan hal-hal di atas itu diistilahkan dengan Haqqullaah yakni Hak Allah swt Secara Murni. 

b- Meninggalkan dosanya dan mengqadhaa' atau mengkaffarahi hal yang mesti dilakukan sesuai dengan perintah agama. Seperti meninggalkan shalat yang mesti mengqadha'nya; meninggalkan puasa yang mesti mengqadhaa' (tentu di samping kaffarahnya); mengqadhaa' kewajiban haji yang ditingalkannya pada waktu dia mampu yang tidak terhalang oleh apapun yang dibolehkan agama; dan semacamnya.

Dalam peristilahan hal-hal di atas dikatakan sebagai Haqqullaah Secara Murni.

c- Meninggalkan dosanya dan mengqadhaa' atau mengkaffarahi hal-hal yang mesti dilakukan sesuai dengan perintah agama. Seperti kaffarah puasa kalau kaffarahnya memilih memberi makan orang miskin (bukan kaffarah puasa dua bulan berturut-turut sebab yang seperti ini masuk dalam Haqqullaah Secara Murni); mengqadhaa' zakat, mengqadhaa' khumus, dan semacamnya yang sekalipun merupakan hak Tuhan akan tetapi ada juga bagian manusia di dalamnya. 

Dalam peristilahan hal-hal seperti ini bisa dikatakan sebagai Haqqullaah dan Haqqunnaas, yakni Hak Tuhan dan Manusia. Dengan kata lain Haqqullaah Yang Tidak Murni.

d- Meninggalkan dosanya dan mengembalikan hak orang lain. Seperti mencuri, korupsi, menerima sogokan, meriba/membungai orang, menfitnah, salah memberikan info fiqih sekalipun kesalahannya tidak sengaja, melihat aurat (selain wajah dan tapak tangan) muslimat dan istri orang lain, menggunjing, dan semacamnya. 

Bentuk pengembalian hak di sini bermacam-macam bentuknya. Ada yang dengan mengembalikan hartanya seperti mencuri, korupsi, menerima sogokan, menerima riba/bunga dan semacamnya (pengembaliannya yang penting dikembalikan dan tidak wajib mengaku setidaknya untuk terlepas dari efek dosanya itu dan juga demi menghindari fitnah/dosa yang lain seperti perkelahian dan semacamnya). Ada juga dengan sering-sering atau selalu memintakan ampunan untuknya, seperti suami dari istri yang dilihatnya tadi, atau yang digunjing, dan semacamnya. Ada juga dengan mengembalikan harga dirinya, seperti yang difitnah. Ada juga dengan memberikan yang benar seperti memberi info yang salah terutama fiqih. 

Dalam peristilahan hal-hal di atas dikatakan sebagai Haqqunnaas atau Hak Orang Lain. 

e- Kalau tidak mampu mengembalikan yang seharusnya, maka bisa dengan meminta kerelaan atau keridhaan atau kehalalan dari orang yang telah kita ambil haknya tersebut. 

f- Mengganggu istri orang baik dengan melihat, merayunya, memacarinya (pacaran) dan apalagi kalau memegang dan terlebih apalagi kalau sampai berzina, tidak dianjurkan mengakuinya kepada suaminya karena akan membuat fitnah/dosa yang lebih besar. Karena itu dianjurkan untuk selalu memintakan ampunan suaminya dan/atau memberikan banyak-banyak hadiah amal kebaikan seperti dzikir, sedekah, bacaan Qur an, ziarah Makshumin as dan semacamnya (selain segera berhenti dari dosanya tersebut). Wassalam.

Gulton Gulton Terima kasih atas penjelasannya ustad.

Slamet Basuki Jadi tidak perlu hukuman had kah ustadz?

Sinar Agama Slamet Basuki, tidak perlu sekalipun di negara islam, bahkan kalau bukan di negara Islam tidak diperbolehkan menegakkan had atau huduud.

Slamet Basuki trus hukum2 had di quran itu fungsinya untuk apa?

Sinar Agama Slamet Basuki, seperti antum belum ngeh. Fungsinya untuk ditegakkan dalam bentuk negara Islam.

Slamet Basuki Sy bingung dgn ini "tidak perlu sekalipun di negara islam" dan "fungsinya untuk ditegakkan dalam bentuk negara islam", bukannya itu kontradiksi ustadz?

Sinar Agama Slamet Basuki,:

1- Tidak perlu itu bukan tidak boleh dan tidak wajib. 


2- Kan mesti antum perhatikan runut diskusinya. Kalau antum tidak runut atau tidak urut dari awal, maka apapun yang antum baca, tidak akan dapat dipahami, bahkan bisa jungkir balik pemahamannya atau menyimpang. 

3- Kan yang ditanyakan itu tentang taubat yang nashuuha. Jadi, kalau antum bertanya perlu tidak hukum had, maka pasti saya pahami dalam rangka taubatan nashuuhan.

4- Taubat Nashuuha itu tidak perlu had, artinya tidak perlu mengaku. Tapi kalau dipergoki orang lain dengan saksi lengkap dan di negara Islam, maka wajib dihad, baik pelakunya menerima dengan rela hukum tersebut atau tidak. 

5- Jadi, hukum had di negara Islam, wajib ditegakkan manakala cukup saksi dan syarat-syaratnya, tapi bukan syarat bagi diterimanya taubat hingga harus mengaku dan minta dihad. 

Tentu saja, kalau merupakan hak orang lain seperti pembunuhan, maka ada kaffarahnya. Nah, kaffarah atau diah ini mesti dibayar kalau ingin diterima taubatnya seperti yang sudah dijelaskan di jawaban pertama di atas.

Slamet Basuki Trima kasih, sudah sejelas cyrstal sekarang 

Fatih Azzahra Salam saya tidak maksud malah bingung

Slamet Basuki Misal jika ente bunuh orang tapi ga ketahuan, dan suatu saat pengin tobat ente cukup menyesal dan bayar diyat ke ahli waris korban secara anonimus tanpa perlu mengakui perbuatan pada ahli waris. Begitu juga maling, cukup kembalikan hartanya secara anonim tanpa perlu mengaku. Kalo zina jelas beda krn tdk ad hak org laen yg dilanggar jd klo mo tobat cukup menyesal dan tdk mengulangi ditambah beramal saleh

Sinar Agama Fatih Azzahra, yang mananya yang dibingungkan? Kan intinya bahwa taubat itu tidak mesti dihukum atau minta dihukum di dunia ini, baik di negara Islam atau bukan. Tapi cukup meninggalkan dosanya dan meminta ampunan kepada Allah dengan penuh penyesalan. Kecuali kalau dosanya berhubungan dengan hak orang lain yang mesti dibayar maka wajib dibayar, atau berhubungan dengan ibadah yang mesti diqadhaa' maka wajib diqadhaa'.

Fatih Azzahra Terima kasih dan maafkan saya ustad, saya orangnya telmi (telat mikir) dengan jawaban seperti itu saya baru paham. Doa dan harapan saya semoga ustad dan keluarga sehat sehar selalu, amin salam dan terima kasih.

Sinar Agama Fatih Azzahra, tidak masalah. Bertanya saja sampai paham. InsyaaAllah akan dijelaskan. Tapi antum juga harus berusaha merenunginya, baru kalau tidak paham-paham juga, maka tanyakan lagi dan lagi sampai paham. Syukurlah kalau sudah paham.



Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1208879789225476






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.