Monday, May 1, 2017

on Leave a Comment

Apakah tanah wakaf untuk kebun pisang boleh diubah menjadi sawah? dengan izin ahliwaris pewakafnya?

Salam ustad
Tanah ketika di wakaf berbentuk kebun pisang karna pohon pisang nya pada mati, para pengolola wakaf mengubah kebun tersebut menjadi sawah, apa boleh ustad dan apa perlu izin dari ahli waris nya untuk mengubah nya.
Tanah yang di wakaf jauh dengan mesjid kemudian dijual tanah tersebut kemudian di beli tanah di samping mesjid untuk peluasan mesjid apa boleh ustad.
Mohon ustad menjelaskan nya dengan kedua persi yaitu menurut syia'h dan sunni, karna ana termasuk salah satu panitia mesjid.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau wakafnya bersyarat sebagai masjid, kebun, sekolah dan semacamnya, maka tidak boleh dirubah. Dan ahlu waris dalam hal ini tidak bisa ikut campur kecuali kalau dalam penyerahan wakafnya dibubuhi syarat bahwa ahli warisnya merupakan pengurus yang berhak untuk ini dan itu (yang diinginkan, seperti merubah tanah ini menjadi tanah itu, merubah tanah dengan menjualnya lalu membeli tanah itu atau barang itu dan semacamnya).



Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1207712036008918






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.