Salam ustad
Tanah ketika di wakaf berbentuk kebun pisang karna pohon pisang nya pada mati, para pengolola wakaf mengubah kebun tersebut menjadi sawah, apa boleh ustad dan apa perlu izin dari ahli waris nya untuk mengubah nya.
Tanah yang di wakaf jauh dengan mesjid kemudian dijual tanah tersebut kemudian di beli tanah di samping mesjid untuk peluasan mesjid apa boleh ustad.
Mohon ustad menjelaskan nya dengan kedua persi yaitu menurut syia'h dan sunni, karna ana termasuk salah satu panitia mesjid.
Tanah ketika di wakaf berbentuk kebun pisang karna pohon pisang nya pada mati, para pengolola wakaf mengubah kebun tersebut menjadi sawah, apa boleh ustad dan apa perlu izin dari ahli waris nya untuk mengubah nya.
Tanah yang di wakaf jauh dengan mesjid kemudian dijual tanah tersebut kemudian di beli tanah di samping mesjid untuk peluasan mesjid apa boleh ustad.
Mohon ustad menjelaskan nya dengan kedua persi yaitu menurut syia'h dan sunni, karna ana termasuk salah satu panitia mesjid.
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1207712036008918
0 comments:
Post a Comment