Salam.
Fatwa Rahbar :
7. Peralatan dan perlengkapan masjid yang tidak dipergunakan di suatu masjid, tidak menjadi masalah apabila dibawa ke masjid lain untuk dipergunakan di sana.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 411)
Fatwa Rahbar :
7. Peralatan dan perlengkapan masjid yang tidak dipergunakan di suatu masjid, tidak menjadi masalah apabila dibawa ke masjid lain untuk dipergunakan di sana.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 411)
Pertanyaan :
Di fatwa diatas disebutkan bila penggunaannya untuk mesjid lain.
Lalu bagaimana hukumnya kalau meminjam perlengkapan mesjid seperti tikar, speaker, tenda yang saat kita meminjam , tidak sedang dipakai mesjid tsb dan tujuan meminjam untuk keperluan pribadi seperti untuk hajatan perkawinan, acara pengajian di rumah, atau arisan keluarga ?
Di fatwa diatas disebutkan bila penggunaannya untuk mesjid lain.
Lalu bagaimana hukumnya kalau meminjam perlengkapan mesjid seperti tikar, speaker, tenda yang saat kita meminjam , tidak sedang dipakai mesjid tsb dan tujuan meminjam untuk keperluan pribadi seperti untuk hajatan perkawinan, acara pengajian di rumah, atau arisan keluarga ?
Syukron
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1241128989333889
0 comments:
Post a Comment