Monday, May 29, 2017

on Leave a Comment

Bagaimana hukum meminjam perlengkapan masjid?

Salam.
Fatwa Rahbar :
7. Peralatan dan perlengkapan masjid yang tidak dipergunakan di suatu masjid, tidak menjadi masalah apabila dibawa ke masjid lain untuk dipergunakan di sana.
 (Ajwibah al-Istifta'at, no. 411)
Pertanyaan :
Di fatwa diatas disebutkan bila penggunaannya untuk mesjid lain.
Lalu bagaimana hukumnya kalau meminjam perlengkapan mesjid seperti tikar, speaker, tenda yang saat kita meminjam , tidak sedang dipakai mesjid tsb dan tujuan meminjam untuk keperluan pribadi seperti untuk hajatan perkawinan, acara pengajian di rumah, atau arisan keluarga ?
Syukron

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Saja Zaenal Nyimak

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas24 April pukul 21:26

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Tidak boleh kalau memang sudah diwakafkan untuk masjid. Yang dimaksudkan tidak dipergunakan di suatu masjid itu yakni sudah tidak dipergunakan selamanya, bukan sesekali. Dan kebolehannya juga kalau untuk masjid yang lain, bukan pribadi.

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas25 April pukul 10:53

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
25 April pukul 12:20



Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1241128989333889





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.