Salam.
Ada saudara saya yang bertanya tentang hal yang dialaminya.
Ada seorang janda beranak 1 yang karena jatuh cinta pada seorang bujangan, dia mengaku masih gadis. Si janda ini sudah tidak punya ayah dan kakek. Kemudian dia dengan bujang pilihannya bersepakat mengangkat temannya sebagai wakil dalam pengucapan shighat ijab qabul nikah karena si wanita tidak punya ayah dan kekek sbg wali.
Ada saudara saya yang bertanya tentang hal yang dialaminya.
Ada seorang janda beranak 1 yang karena jatuh cinta pada seorang bujangan, dia mengaku masih gadis. Si janda ini sudah tidak punya ayah dan kakek. Kemudian dia dengan bujang pilihannya bersepakat mengangkat temannya sebagai wakil dalam pengucapan shighat ijab qabul nikah karena si wanita tidak punya ayah dan kekek sbg wali.
Pertanyaannya :
1. Apakah shighat ijab qabul nikah tsb batal karena si wanita sudah berbohong ke suaminya karena mengaku gadis padahal sebenarnya sudah janda beranak 1 , sementara dalam shighat nikah tidak menyebutkan apakah gadis/janda ?
2. Kalau tidak sah dan harus memperbaharui shighat nikah (karena status wanita yang janda sudah ketahuan setelah nikah), apakah cukup si wanita mengucap :
"Zawwajtuka nafsiy (nafsii) 'alaa al-mahri al-ma'luum" ("Kukawinkan diriku kepadamu dengan maskawin yang sudah ditentukan")
dan lelaki mengucapkan : "Qobiltu" ("Aku terima"), tanpa diselingi ucapan tertentu ?
3. Apakah untuk memperbaharui nikah sesuai shighat nikah spt nomor 2 harus juga menentukan mahar lagi ?
Syukron.
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1236508036462651
0 comments:
Post a Comment