Friday, May 26, 2017

on Leave a Comment

Janda mengaku gadis, bagaimana hukum perkawainannya? jika Jika sighat ijab qabul nika di wakili teman wanita karena tidak punya wali bolehkah?

Salam.
Ada saudara saya yang bertanya tentang hal yang dialaminya.
Ada seorang janda beranak 1 yang karena jatuh cinta pada seorang bujangan, dia mengaku masih gadis. Si janda ini sudah tidak punya ayah dan kakek. Kemudian dia dengan bujang pilihannya bersepakat mengangkat temannya sebagai wakil dalam pengucapan shighat ijab qabul nikah karena si wanita tidak punya ayah dan kekek sbg wali.
Pertanyaannya :
1. Apakah shighat ijab qabul nikah tsb batal karena si wanita sudah berbohong ke suaminya karena mengaku gadis padahal sebenarnya sudah janda beranak 1 , sementara dalam shighat nikah tidak menyebutkan apakah gadis/janda ?
2. Kalau tidak sah dan harus memperbaharui shighat nikah (karena status wanita yang janda sudah ketahuan setelah nikah), apakah cukup si wanita mengucap :
"Zawwajtuka nafsiy (nafsii) 'alaa al-mahri al-ma'luum" ("Kukawinkan diriku kepadamu dengan maskawin yang sudah ditentukan")
dan lelaki mengucapkan : "Qobiltu" ("Aku terima"), tanpa diselingi ucapan tertentu ?
3. Apakah untuk memperbaharui nikah sesuai shighat nikah spt nomor 2 harus juga menentukan mahar lagi ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Orlando Banderas Sekedar info bahwa saudara saya itu bermazhab Sunni. Shighat nikah di nomor 2 itu dari Syiah yang saya yakin juga bisa dipakai untuk orang Sunni
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas20 April pukul 23:36

Saja Zaenal Nyimak.....
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas21 April pukul 11:43

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau dari awal lelakinya mensyaratkan sebagai gadis (bukan janda), maka perkawinan itu menjadi batal, baik persyaratan itu diucapkan, atau dipahami dengan jelas oleh si wanita dan umumnya masyarakat dari pemaka
ian bahasa-bahasa yang dipakai dalam perkenalan dan persepakatannya sebelum kawin (misalnya si lelaki tidak mau kawin dengannya kalau bukan gadis, lalu si wanita mengatakan bahwa dia gadis). Tapi untuk yang ke dua ini, yaitu yang hanya terpahami, sebaiknya berhati-hati yaitu kalau:

a- Mau pisah, maka pakai cerai/thalaq/talak (bukan sekedar pisah begitu saja). 

b- Mau terus maka aqad lagi. 

Sedang kalau tidak disyarati dari awal baik langsung atau tidak seperti yang sudah dijelaskan di atas, maka perkawaniannya bisa menjadi halal akan tetapi sebaiknya melakukan aqad lagi kalau mau terus dan kalau mau cerai maka memakai talaq. 

2- Kondisinya sesuaikan dengan yang di atas. Kalau dikategorikan sebagai tidak sah, maka iya cukup dengan cara yang antum contohkan, tapi maskawinnya mesti disepakati dulu dan ketika mengucapkan sighah aqadnya mesti memaksudkan maknanya kepada lawan bicara atau lawan aqadnya tersebut.

3- Sudah dijawab di no (2).
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
21 April pukul 14:49

Orlando Banderas Syukrkn. Jazakallah khoiron katsiro.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas21 April pukul 20:02


Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1236508036462651





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.