Monday, May 1, 2017

on Leave a Comment

Uang yang di pinjam teman dan sudah di ikhlaskan apakah wajib dikeluarkan khumus?

Salam ustd ..uang yg di pinjam teman tapi sudah di ichlaskan artinya tidak mau di jika suatu saat fi kembalikan ..apa masih wajib mengeluarkan khumus uang yg di pinjam tsb.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Saja Zaenal @ karno.
Apakah ngga dibutuhkan lagi uangx

Sukarno Karno Butuh sih tapi lihat keadaan peminjam sulit kembalikan dari pada mikir lebih baik di iklaskan aja

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Nanti kalau buat pertanyaan lagi, jangan langsung dikirim, tapi periksa dulu tulisannya. Sebab kalau banyak salahnya, kelak akan sangat merepotkan tim pengedit. 

Kalau ketika dipinjam orang tersebut dan masih di ta
ngan orang tersebut, sudah melewati tanggal tahun khumusnya, maka wajib mengeluarkan khumusnya kelak kalau sudah dikembalikan walau di pertengahan tahun yang dihadapi (sebab sudah melewati tahun khumus uang aslinya yang dipinjamkan). Kalau membayar khumusnya dengan uang yang belum dikhumusi sekalipun uang yang akan dijadikan bayaran ini masih di pertengahan tahun khumus yang dihadapi, maka wajib dikeluarkan dulu khumusnya baru sisanya dibayarkan kepada khumus uang yang dihutangkan itu. Kalau tidak mau sulit, maka bayar seperempat nilai yang dipinjamkan. 

Kalau yang dipinjamkan itu sejuta, maka kalau mau dibayar dengan uang yang belum dikeluarkan khumusnya, maka khumus dari sejuta adalah 250.000, bukan 200.000. Pada hakikatnya, 50.000 itu khumus dari 250.000 dan sisanya yang 200.000 adalah khumus dari yang dipinjamkan itu.

Sinar Agama Tentu saja, meringankan orang berhutang itu pahalanya sangat besar. Tapi khumusnya mesti dibayarkan seperti yang sudah diterangkan di atas itu.

Sukarno Karno Sukrn ustd ..nanti akan kami periksa dulu pertanyaanya.





Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1204078119705643







0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.