Wednesday, June 21, 2017

on Leave a Comment

Sholat dengan kaos kaki, Apakah syah sujud dengan kaos kaki?

Salam.
Karena sangat dinginnya, maka seseorang sholat dengan memakai kaos kaki.
Apakah sah hukumnya sujud dengan ujung ibu jari kaki yang memakai kaos kaki, sementara ujung ibu jari kaki adalah 1 dari 7 anggota sujud yng harus menempel ke ke tempat sujud saat sujud ?
Syukon.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas14 Mei pukul 1:12

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kaos kaki sama sekali tidak menghalangi kebersentuhannya ujung ibu jari kaki ke lantai. Jadi, setiap orang dalam keadaan normal sekalipun boleh menggunakan kaos kaki. Apalagi kalau wanita yang shalatnya dilihat lelaki yang bukan muhrim, maka wajib baginya memakai kaos kaki kalau mukenahnya tidak terhampar sampai ke lantai yang bisa menutupi kaki dalam segala posisinya (berdiri, duduk, sujud, rukuk dan semacamnya).
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas14 Mei pukul 8:42

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas14 Mei pukul 13:40




Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1260384070741714





on Leave a Comment

Kesunnahan mengucap takbir dalam sholat dan cara mengangkat tangan

Salam.
Dalam pengucapan takbir disemua bagian sholat, seperti saat takbiratul ihram dan bangun dari sujud, maka caranya adalah kondisi badan tegak dan tenang dulu lalu memulai pengucapan takbirnya dimulai dari tangan dibawah sampai tangan di dekat telinga/wajah.
Karena merasa pengucapan takbir itu sunnah dan merasa yakin benar juga cara lain yakni dimulai dan berakhir juga saat tangan di dekat telinga/wajah. Apakah sah pengucapan takbir yang dimulai dan berakhir di dekat telnga/wajah ? Syukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaanya:

1- Yang disunnahkan itu ada dua:


a- Pertama mengucapkan takbir. 

b- Ke dua, mengangkat tangan dengan cara memulai menggerakkan sembari memulai takbir, dan mengakhiri gerakan tangannya di depan wajah dan/atau di samping telinga ketika ucapan takbirnya juga berakhi.

2- Yang saya pahami dari fiqih, kalau anggap saja gerakan tangannya tidak benar dan salah, anggap saja salah, maka ucapan takbirnya tetap akan mendapatkan pahala kesunnahan.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas15 Mei pukul 9:13Telah disunting

Orlando Banderas Alhamdulillah. Berarti tetap sah sholatnya.
Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas14 Mei pukul 10:22


Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1260375297409258




on Leave a Comment

Menentukan arah kiblat ketika sholat dalam kendaraan, mobil.

Salam.
Ketika kita sholat duduk/berdiri di mobil karena keadaan terpaksa, tentang arah kiblatnya, apakah kita wajib merubah arah sholat kita ketika mobil berubah arah dengan selalu memperhatikan kompas ? Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kiblat itu bukan ditentukan pakai kompas, tapi uruf yang ada sekalipun kompas juga boleh dipakai.


2- Karena hukum di nomor (1) di atas itu maka kalau terpaksa shalat di mobil misalnya, maka cukup menggunakan uruf dalam menentukan kiblatnya, tidak perlu shalat sambil memperhatikan kompas.

3- Yang wajib adalah selama masih bisa menghadap kiblat, maka pada saat Takbir Ihram, wajib menghadap ke kiblat. Untuk kelanjutannya, maka selama masih bisa mengikuti arah kiblat maka mesti mengikutinya ketika mobilnya berubah arah, Tapi kalau tidak bisa merubah diri ke arah kiblat, maka tidak masalah. Bahkan kalau tidak bisa menghadap kiblat sewaktu takbir ihram sekalipun.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
13 Mei pukul 0:53

Orlando Banderas Syukron Ustadz. 
Jazakallah khoiron katsiro...
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas13 Mei pukul 6:39


Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1259452330834888





on Leave a Comment

Hari-hari yang diharamkan puasa di dalamnya

Salam.
Di arsip Ustadz tertulis :
Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya. Tentu saja ada hari-hari yang diharamakaan puasa di dalamnya, yaitu:
(1). Puasa hari raya iedulfitri.
(2). Puasa hari raya ieduladha.
(3). Puasa di hari-hari Tasyriiq (11, 12 dan 13 bulan Dzulhijjah), bagi orang-orang yang ada di Mina (dan boleh bagi yang di luar Mina).
(4). Puasa yang dikarenakan nadzar untuk kemaksiatan.
(5). Puasa diam (berniat untuk tidak bicara dengan siapapun).
(6). Puasa dua hari berturut-turut tanpa diselingi pembatalan (makan malamnya).
(7). Puasa di akhir Sya’ban kalau diniati Ramadhan.
(8). Puasa sunnahnya seorang anak yang menyebabkan gangguan pada kedua orang tuanya.
(9). Puasa sunnahnya seorang anak yang dilarang oleh kedua orang tuanya.
(10). Puasa sunnahnya seorang istri yang mengganggu suaminya.
(11). Puasa sunnahnya seorang istri yang dilarang suaminya.
----
Pertanyaannya :
No.8. Gangguan anak ke orang tua seperti apa ? Apakah maksudnya apapun gangguan yang dirasa orang tua karena puasa sunnah anaknya ?
No. 9. Kenapa orang tua melarang ? Apakah karena orang tua memandang ada madharat ke anak kalau anak melakukan puasa sunnah ? Larangan seperti apa yang dimaksud ?
No.10 Gangguan pada suami maksudnya seperti apa ? Apakah maksudnya adalah apapun jenis gangguan yang dirasa suaminya karena istri melakukan puasa sunnah ?
Syukron Ustadz.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Orlando Banderas No. 11 apakah larangan suami yang dimaksud adalah hanya ketika suami minta dilayani hubungan seksual ke istri saat istri puasa sunnah atau ada larangan lain dari suami ?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas14 Mei pukul 1:10

Sinar Agama Salam da terimakasih pertanyaannya:

8- Benar, apapun yang dirasakan gangguan oleh orang tuanya.


9- Apa saja, baik karena ada mudharat atau bukan. Kalau memamng ada mudharat, maka agama sendiri kan sudah melarangnya. Jadi, larangan orang tua itu dengan sebab apapun, sekalipun tidak mudharat. Misalnya karena orang tuanya ingin anaknya tidak lemah di sekolahan. Dan semacamnya. 

10- Gangguan apa saja terutama jimak. Tapi apa saja yang menjadi hak suaminya, seperti mau mengajaknya pergi ke luar kota, dan semacamnya.

11- Apa saja yang menjadi hak suaminya yang telah diatur dalam fiqih.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas14 Mei pukul 8:35Telah disunting

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas14 Mei pukul 13:40




Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1259943594119095




on Leave a Comment

Membaca Dzikir rukuk / bacaan rukuk

Salam.
Fatwa Rahbar.
b. Membaca Dzikir
Dzikir yang wajib diucapkan dalam ruku' adalah membaca bacaan berikut sebanyak satu kali
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ وَبِحَمْدِهِ
atau membaca tiga kali
 (سبحان الله)
dan jika menggantinya dengan bacaan dzikir-dzikir lainnya seperti
الحمد ل الله
atau
( الله أكبر)
dan sebagainya dengan jumlah yang sama, hal itu telah dianggap mencukupi.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 275)
Pertanyaan :
1. Apakah kita bisa mengganti bacaan itu dengan bacaan "Alhamdulillah" atau "Allahu Akbar" sekalipun tanpa uzur ?
2. Apakah yang dimaksud dengan kalimat "dan sebagainya" itu adalah bacaan lain dengan jumlah huruf/kata yang sama seperti banyak kata/huruf pada kata "Alhamdulillah" / "Allahu Akbar" ?
3. Apakah yang dimaksud dengan kalimat "dengan jumlah yang sama" adalah 3x atau 1x ?
Syukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas12 Mei pukul 13:52

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Iya bisa dan tidak harus dengan udzur, Tapi jumlah panjangnya mesti sama dengan yang biasa dibaca. Misalnya kalau membaca alhamdulillah, maka setidaknya wajib membaca tiga kali. 


2- Iya, semua dzikirullah dengan penjelasan jumlah panjangnya seperti yang sudah dijelaskan di atas. 

3- Tergantug apa yang mau dibaca. Perhatikan penjelasan di atas.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
13 Mei pukul 0:36

Orlando Banderas Syukron Ustadz. 
Jazakallah khoiron katsiro...
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas13 Mei pukul 6:40


Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1259083574205097




Andika Karbala. Powered by Blogger.