Wednesday, June 21, 2017

on Leave a Comment

Syarat-syarat Keabsahan Puasa

Salam
Fatwa Rahbar
Syarat-syarat Keabsahan Puasa Terdiri dari:
a. Islam;
b. Beriman;
c. Berakal;
d. Tidak dalam keadaan pingsan atau tak sadar;
e. Tidak dalam perjalanan;
f. Tidak dalam keadaan haid dan nifas;
g. Tidak ada bahaya;
h. Ada niat;
i. Meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa; j. Tidak memiliki puasa wajib (tentunya ini merupakan syarat bagi mereka yang ingin melakukan puasa mustahab).
Perhatian:
Puasa yang dilakukan oleh seseorang akan menjadi sah ketika dia telah memenuhi seluruh persyaratan di atas. Oleh karena itu puasa yang dilakukan oleh orang kafir, Syiah selain dua belas imam (menurut pendapat masyhur), orang gila, tak sadarkan diri atau pingsan, dalam keadaan musafir, haid dan nifas, puasa yang membahayakan bagi pelakunya, tidak berniat, atau melakukan salah satu dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan sengaja, demikian juga puasa mustahab yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki puasa wajib, keseluruhannya dihukumi tidak sah.
 (Ajwibah al-Istifta'at, no. 738, 740, 742, 743, 746, 751, 752, 753, 755, 757, 758, 772, 773, 774, 824, dan 633)
Pertanyaannya.
Apakah berarti, kalau sedang puasa, kemudian pingsan (tidak sadarkan diri), maka secara otomatis, puasanya batal ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Yang dalam kitab asli bahasa Arabnya, potongan berikut ini tidak ada, yaitu:


"Syiah selain dua belas imam (menurut pendapat masyhur),"

2- Benar, puasanya menjadi batal. Tapi kalau tersadarkan setelah itu, maka kalau bukan karena mudaratnya badan/kesehatan, hindari makan minum sampai waktu berbuka.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas10 Mei pukul 15:50

Orlando Banderas Afwan Ustadz.
Istilah fikih dalam kasus ini dan kasus lainnya "Hindari makan minum sampai waktu berbuka" seperti puasa dan pingsan terus sadar, atau puasa dan muntah dengan sengaja maka sekalipun batal puasanya tetap hindari makan minum sampai waktu be
rbuka dan dalam kasus puasa lain yang mana kalau puasa batal, tetap hindari makan minum sampai waktu berbuka, apakah maksudnya adalah "Menghindari dari hal-hal yang membatalkan puasa (tidak hanya sekedar makan minum) " ? Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas10 Mei pukul 18:41

Saja Zaenal Nyimak ....
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas11 Mei pukul 1:01

Sinar Agama Orlando Banderas, benar. Bukan hanya makan-minum, melainkan seluruh yang membatalkan puasa.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas11 Mei pukul 8:51

Orlando Banderas Ok, syukron. Jazakallah khoiron katsiro.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
11 Mei pukul 9:31



Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1257367454376709




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.