Salam ustad.
Seorang ibu punya anak laki-laki dan lelaki itu punya anak laki-laki juga.
ayah nya cucu nenek itu sudah meninggal (mati)
Seorang ibu punya anak laki-laki dan lelaki itu punya anak laki-laki juga.
ayah nya cucu nenek itu sudah meninggal (mati)
Pertanyaanya.
1.Apakah cucu nenek itu kebahagian harta dari harta miliknya sang nenek buat dia.
1.Apakah cucu nenek itu kebahagian harta dari harta miliknya sang nenek buat dia.
2. Dalam madhab syi'ah penceraian tidak sah bila tidak di persaksikan kepada dua orang yang adil(tdk mlakukan dosa kecil dan dosa besar).
Ada seorang syi'ah menceraikan istrinya dengan cara sunni karna tidak tau humum penceraian di syi'ah berbeda dengan sunni
Sesudah beberapa hari menceraikan istrinya datang ketempat ana dia critakan hal itu sama ana. Ana jelaskan bahwa hukum penceraian menurut syi'ah berbeda dengan sunni dan buka catatan antum yang di FB hal itu dia jelaskan pada istri nya namun istri nya tdk prcaya kalau ucapan suami itu tdak sah krn istri sunni, bahkan istri nya menyatakan bahwa mereka berdua tidak bisa rujuk lagi karna suaminya menceraikan nya dengan talak tiga.
Mereka brdua masih ingin bersatu tapi krn emosi suami yang mebuat mereka harus berpisah, K U A juga tidak mau menikahkan lagi mereka berdua karna dengan alasan bahwa suami nya menceraikan nya dengan talak tiga. Menurut K U A baru bisa di nikahkan lagi istri nya harus menikah dengan laki-laki lain,setelah di ceraikan nya baru bisa di nikah kan lagi oleh suaminya yang pertana.
Ada seorang syi'ah menceraikan istrinya dengan cara sunni karna tidak tau humum penceraian di syi'ah berbeda dengan sunni
Sesudah beberapa hari menceraikan istrinya datang ketempat ana dia critakan hal itu sama ana. Ana jelaskan bahwa hukum penceraian menurut syi'ah berbeda dengan sunni dan buka catatan antum yang di FB hal itu dia jelaskan pada istri nya namun istri nya tdk prcaya kalau ucapan suami itu tdak sah krn istri sunni, bahkan istri nya menyatakan bahwa mereka berdua tidak bisa rujuk lagi karna suaminya menceraikan nya dengan talak tiga.
Mereka brdua masih ingin bersatu tapi krn emosi suami yang mebuat mereka harus berpisah, K U A juga tidak mau menikahkan lagi mereka berdua karna dengan alasan bahwa suami nya menceraikan nya dengan talak tiga. Menurut K U A baru bisa di nikahkan lagi istri nya harus menikah dengan laki-laki lain,setelah di ceraikan nya baru bisa di nikah kan lagi oleh suaminya yang pertana.
3.Kalau di syi'ah apakah ada istilah talak 123.
Mohon pencerahan atau solusi nya dari ustad.
Mohon pencerahan atau solusi nya dari ustad.
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1255900104523444
0 comments:
Post a Comment