Wednesday, June 21, 2017

on Leave a Comment

Seputar perceraian dan hak waris

Mursalin Mursal ke Sinar Agama
8 Mei
Salam ustad.
Seorang ibu punya anak laki-laki dan lelaki itu punya anak laki-laki juga.
ayah nya cucu nenek itu sudah meninggal (mati)
Pertanyaanya.
1.Apakah cucu nenek itu kebahagian harta dari harta miliknya sang nenek buat dia.
2. Dalam madhab syi'ah penceraian tidak sah bila tidak di persaksikan kepada dua orang yang adil(tdk mlakukan dosa kecil dan dosa besar).
Ada seorang syi'ah menceraikan istrinya dengan cara sunni karna tidak tau humum penceraian di syi'ah berbeda dengan sunni
Sesudah beberapa hari menceraikan istrinya datang ketempat ana dia critakan hal itu sama ana. Ana jelaskan bahwa hukum penceraian menurut syi'ah berbeda dengan sunni dan buka catatan antum yang di FB hal itu dia jelaskan pada istri nya namun istri nya tdk prcaya kalau ucapan suami itu tdak sah krn istri sunni, bahkan istri nya menyatakan bahwa mereka berdua tidak bisa rujuk lagi karna suaminya menceraikan nya dengan talak tiga.
Mereka brdua masih ingin bersatu tapi krn emosi suami yang mebuat mereka harus berpisah, K U A juga tidak mau menikahkan lagi mereka berdua karna dengan alasan bahwa suami nya menceraikan nya dengan talak tiga. Menurut K U A baru bisa di nikahkan lagi istri nya harus menikah dengan laki-laki lain,setelah di ceraikan nya baru bisa di nikah kan lagi oleh suaminya yang pertana.
3.Kalau di syi'ah apakah ada istilah talak 123.
Mohon pencerahan atau solusi nya dari ustad.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Selama ada anak, maka cucu tidak dapat warisan.


2- Saya belum paham apa yang ditanyakan.

3- Talaq tiga jelas ada di Syi'ah, tapi harus diselingi rujuk pada setiap cerainya dan setiap cerainya wajib di depan dua orang adil sebagaimana maklum.

- Solusinya mungkin pergi ke KUA lagi dan bilang bhw sudah kawin sirri dg orang dan sdh cerai. Kan ke KUA hanya untuk mendapatkan surat nikah lagi. Kalau tidak, bisa dilakukan di KUA kota lain, dengan mengaku sebagai pekerja di kota tersebut, lalu kawin dari awal dan yang wanitanya bawa ayah atau kakak lelakinya (kalau sdh tidak ada ayahnya).
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas9 Mei pukul 10:09Telah disunting

Mursalin Mursal Di poin 1.
Anak ibu itu sudah meninggal ustad,di masa anak nya si ibu masih hidup harta peninggalan ayah nya (suami ibu) belum di bagikan, jadi apakah anaknya(cucu nya nenek) ada kebahagian harta untuk dia (cucu nya si nenek) karna nenek nya sekarang juga sudah meninggal.


Di poin 3
Bisa ustad jelaskan yang lebih rinci. Syukran.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas10 Mei pukul 22:04

Sinar Agama Mursalin Mursal, :

1- Jelasin dulu siapa yang meninggal, siapa yang punya harta waris, ada siapa saja ketika yang meninggalkan warisan itu meninggal.


3- Sudah tidak ada lagi yang bisa saya tambahkan. Tanyakan saja bagian mana yang tidak dipahami.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas11 Mei pukul 10:27

Mursalin Mursal Selum nya maaf lambat ana komen balik karna ketika ustad menjawab(komen) ga ada pemberitauan di fb ana.

1.Yang punya harta itu Paman ana dan istri nya, mereka punya anak satu laki-laki dan anak laki-laki nya ini sudah nikahkan punya anak satu laki-lak
i juga, paman ana sudah meninggal dua tahun lalu, sekang anak nya paman ana juga sudah neninggal yang pernah ana tanyakan tetang cara shalat nya kalau berdiri hanya bisa ruku'k tidak bisa sujud. Nah sekarang yang tinggal anak dan istri nya beserta ibu nya(istri paman ana) 
Pertanyaan ana harta paman ana itu ada kebagian untuk cucu nya atau tidak, kalau di sunni yang ana pahami dulu cucu nya ga ada kebagian harta nya karna sudah meninggal ayah nya di sunni di istilahkan dengan sudah putus titi. Kalau menurut syi'i ana ga tau mohon penjelasan nya ustad.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas12 Mei pukul 10:17

Sinar Agama Mursalin Mursal, kalau paman antum meninggal lebih dulu dari anaknya yang juga meninggal itu, maka cucu bisa mendapatkan warisan, tapi bukan dari paman antum melainkan dari sepupu antum yakni anak pamannya itu. Jadi, ketika paman antum meninggal, dihitung berapa warisan si anaknya. Lalu setelah anaknya meninggal, maka hartanya diwariskan ke ahli warisnya yaitu ibu dan anaknya (yang diistilahkan cucu di kalimat di atas).
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas12 Mei pukul 13:28

Sinar Agama Tapi kalau anaknya meninggal duluan dari paman antum (ayahnya), maka cucunya tidak mendapatkan warisan.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas12 Mei pukul 13:53


Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1255900104523444




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.