Salam.
Fatwa Rahbar
b. Apabila seseorang yakin bahwa waktu shalat telah tiba sehingga dia melakukan shalatnya, lalu pada pertengahannya ragu apakah waktu shalat telah tiba ataukah belum, maka shalatnya batal. Akan tetapi jika pada pertengahan shalat dia yakin bahwa waktu shalat telah tiba, namun ragu apakah shalat yang dilakukannya berada pada waktunya ataukah tidak, maka shalatnya dihukumi sah.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 163)
Note : Fikih Praktis terjemahan Endang Z.
Fatwa Rahbar
b. Apabila seseorang yakin bahwa waktu shalat telah tiba sehingga dia melakukan shalatnya, lalu pada pertengahannya ragu apakah waktu shalat telah tiba ataukah belum, maka shalatnya batal. Akan tetapi jika pada pertengahan shalat dia yakin bahwa waktu shalat telah tiba, namun ragu apakah shalat yang dilakukannya berada pada waktunya ataukah tidak, maka shalatnya dihukumi sah.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 163)
Note : Fikih Praktis terjemahan Endang Z.
Pertanyaannya :
Mohon penjelasan dari fatwa tsb karena tertulis bahwa ketika ragu dipertengahan sholat apakah waktu sholat telah tiba, maka sholatnya batal tapi di bagian berikutnya (setelah tanda titik) sholatnya sah. Syukron
Mohon penjelasan dari fatwa tsb karena tertulis bahwa ketika ragu dipertengahan sholat apakah waktu sholat telah tiba, maka sholatnya batal tapi di bagian berikutnya (setelah tanda titik) sholatnya sah. Syukron
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1246831098763678
0 comments:
Post a Comment