Saturday, June 3, 2017

on Leave a Comment

Hukum keraguan dipertengahan sholat apakah sudah masuk waktunya atau belum.

Salam.
Fatwa Rahbar
b. Apabila seseorang yakin bahwa waktu shalat telah tiba sehingga dia melakukan shalatnya, lalu pada pertengahannya ragu apakah waktu shalat telah tiba ataukah belum, maka shalatnya batal. Akan tetapi jika pada pertengahan shalat dia yakin bahwa waktu shalat telah tiba, namun ragu apakah shalat yang dilakukannya berada pada waktunya ataukah tidak, maka shalatnya dihukumi sah.
 (Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 163)
 Note : Fikih Praktis terjemahan Endang Z.
Pertanyaannya :
Mohon penjelasan dari fatwa tsb karena tertulis bahwa ketika ragu dipertengahan sholat apakah waktu sholat telah tiba, maka sholatnya batal tapi di bagian berikutnya (setelah tanda titik) sholatnya sah. Syukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Ini fatwa aslinya yang dalam bahasa Arab:


512: اذا تيقن بدخول الوقت وشرع في الصلاة وفي الاثناء شك في دخول الوقت وعدمه, بطلت صلاته, واما لو كان متيقنا بدخول الوقت وهو في الصلاة, ولكنه شك في ان المقدار الذي صلاه منها هل هو في الوقت ام لا؟ فصلاته صحيحة.

512: Kalau seseorang yakin telah masuk waktu shalat dan memulai shalatnya, lalu ketika sedang melakukan shalat itu dia ragu apakah waktu shalat telah masuk atau belum, maka shalatnya batal. Akan tetapi kalau dia yakin akan masuknya waktu shalat dan dalam keadaan shalat dia ragu apakah seukuran shalat yang telah dilakukannya itu dilakukan dalam waktu atau di luar waktu?, maka shalatnya benar/sah.

2- Dalam satu fatwa tersebut sebenarnya ada dua fatwa, yaitu:

a- Yakin telah masuk waktu shalat dan melakukan shalat, lalu dalam keadaan shalat, ragu apakah waktunya telah masuk atau belum. 

b- Yakin telah masuk waktu shalat dan melakukan shalat, lalu dalam keadaan shalat, ragu apakah bagian depan shalatnya itu dilakukan dalam waktu shalat atau belum masuk waktu shalat.

3- Dalam keadaan poin (2-a), shalatnya batal, tapi dalam keadaan poin (2-b), shalatnya sah.

4- Bedanya jelas, yaitu pada poin (2-a), ragu akan masuknya shalat ketika dia melakukan shalat. Sedang poin (2-b) yakin akan masuknya shalat ketika dia melakukan shalatnya, dan hanya ragu apakah bagian depan shalatnya itu dikerjakan dalam waktu shalat atau di luar waktu shalat.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas30 April pukul 16:48

Orlando Banderas Ustadz, tolong diperjelas dan tolong diberi contoh "bagian depan sholat". Apakah yang dimaksud adalah bagian sholat ketika membaca takbiratur ihram ? atau misalnya ragu waktu berdiri di rokaat kedua dan "bagian depan" itu maksudnya bagian sholat dari mulai takbiratul ihram sampai saat berdiri di rokaat kedua itu ?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas30 April pukul 18:44Telah disunting

Sinar Agama Orlando Banderas, kapan saja datangnya keraguan di atas ketika melakukan shalat, maka amal-amal sebelum ragu itulah yang dikatakan bagian depannya sampai ke Takbiratu al-Ihraam. Terutama sekali Takbir Ihramnya itu, maka dia jelas bagian terdepan dari bagian depan shalat.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
1 Mei pukul 22:14Telah disunting

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas5 Mei pukul 23:50



Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1246831098763678



0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.