Saturday, June 3, 2017

on Leave a Comment

Bagaimana adab berhubungan suami istri agar di karuniai anak yang sholeh-sholeha?

salam ustadz, smoga slalu dlam kesehatan dan di berikan umur panjang.. afwan ustadz ana baru tanya, bagaimana adab2 atau tatacara malam pertama spaya keturunan kita menjadi anak yg shaleh/a ? syukron ustadz
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Dave Penganten baru yaa
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas30 April pukul 1:41

Muhammad Isyawaludin ekh, caur malah komen
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas30 April pukul 2:39

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Ini saya ambilkan dari catatan yang ada dengan nomor catatan sebagai berikut:

1087. Akhlak Perkawinan dan Hubungan Suami-Istri, seri kiriman teman yang meminta dimuat di catatan dan sayapun menerima (karena bagus)


http://www.facebook.com/.../21057069.../doc/437309726313829/ 

by Sinar Agama (Notes) on Wednesday, July 25, 2012 at 12:53am

Bismillaah: Akhlak Perkawinan dan Hubungan Suami-Istri

Mukaddimah
Sebelum saya tuliskan akhlak khusus berkenaan dengan berhubungan dalam keluarga ini, perlu kiranya saya tuliskan satu dua poin sebagai catatan secara umum:

1- Tulisan ini saya tulis sebagai hadiah perkawinan Muhammad Takbir yang akan berlangsung pada hari Kamis, 20/Jumaadi al-Tsaaniy/1423 H., 29/Agustus/2002, insya-Allah. Semoga ia selalu dilindungi Tuhan, dan ditunjuki ke jalanNya yang sesungguhnya, bukan ke jalan yang kelihatan jalanNya, amin. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kedua mempelai, dan mempelai-mempelai lain, baik yang sudah menikah atau akan segera menikah. Sebaiknya tulisan ini tidak diberikan kecuali kepada yang sudah menikah atau akan segera menikah alias sudah tertentukan harinya. 

2- Semua perbuatan ( bentuk berhubungan ) yang dikatakan akan memiliki akibat tertentu dalam akhlak ini, bukanlah suatu sebab-sempurna atau lengkap bagi akibat yang akan ditimbulkan terhadapnya, yakni akibat yang disebutkan di dalam hadits-berhubungan berikut ini. Jadi akibat tersebut tidak mesti terjadi. Namun demikian ianya layak sekali untuk diperhatikan. Sebab kita tidak tahu terhadap adanya sebab-sebab yang lain yang dapat melengkapi sebab yang disebutkan dalam hadits-berhubungan ini. Oleh karenanya lengkapilah sebab yang bisa menimbulkan kebaikan yang telah disebutkan dalam hadits-berhubungan ini, seperti berhubungan di malam Jum'at menjelang adzan subuh bisa membuat anaknya menjadi wali, dengan perbuatan-perbuatan atau sebab-sebab pelengkap lainnya, seperti memberi anaknya harta halal, mendoakannya, mendidiknya dengan pendidikan Islam yang Islam ( bukan Islam yang kelihatan Islam, atau bukan Ahlulbait yang kelihatan Ahlulbait ). 

Begitu pula kurangilah sebab-sebab yang bisa melengkapi sebab ( perbuatan/berhubungan/sex ) yang bisa menimbulkan keburukan sebagaimana yang telah tertera dalam hadits-berhubungan ini, seperti kalau berbicara ( kecuali dzikir ) di kala berhubungan anaknya bisa bisu, baik dengan mengisi perbuatan-perbuatan baik seperti mengucap/memperbanyak shalawat atau bersedekah ( dimana keduanya bisa menghilangkan bala dan bencana ), atau mengurangi perbuatan buruk lainnya, baik yang haram atau makruh. 

3- Larangan yang ada pada akhlak-berhubugan ini, bukan larangan yang berupa keharaman. Maksimalnya makruh. Tapi, sebagaimana maklum, bisa mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan, baik bagi kehidupan rumah tangga yang bersangkutan atau bagi anak keturunan yang akan dilahirkan, sebagaimana yang akan dirinci di bawah ini. 

4- Kalaulah pembaca tulisan ini ingin melanggar larangan-akhlak ( bukan fiqih/haram ) yang tercantum di tulisan ini, maka sangat saya anjurkan bahwasannya di samping melakukan anjuran-anjuran di atas, ianya juga hendaknya melakukan larangan-larangan itu tidak pada waktu-waktu ingin memiliki keturunan. Yakni usahakanlah untuk mencegah kehamilan dari hubungannya yang diiringi dengan larangan-akhlak itu, supaya kalau terjadi sesuatu, anaknya tidak jadi korban perbuatan orang tuanya, sekalipun sekali lagi, sebab-sebab ini bukanlah sebab-lengkap bagi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan itu, sehingga dikatakan bahwa hal tersebut semacam dosa warisan. Tapi setidaknya bisa mempersulit anaknya untuk menjadi orang baik, baik secara langsung karena efek dari larangan-akhlak itu memang berhubungan dengan akhlak atau kejiwaan anak yang akan dilahirkannya, atau tidak langsung karena efek dari larangan-akhlak itu berhubungan dengan badan anak yang akan dilahirkannya, misalnya menjadi buta dimana membuatnya susah mencari ilmu sebagai modal menjadi orang baik. Hal ini bukan dosa warisan. Bahkan persis seperti kalau orang tuanya tidak memberi anaknya pendidikan yang bagus, harta yang halal, dan lain-lain. Semua itu adalah sebab yang belum lengkap yang bisa melahirkan akibatnya secara pasti. Anaknyalah yang akan melengkapinya nanti dengan ikhtiarnya sendiri, atau bahkan ia-lah yang akan menghindari akibat yang telah diprediksikan itu dengan menghindari sebab-sebab lainnya yang dapat melengkapi sebab pertama yang dilakukan orang tuanya. Inilah makna sabda nabi Muhammad saww yang mengatakan bahwasannya anak itu ibarat kertas putih dimana orang tuanyalah yang dapat menuliskan sesuatu ke atasnya, apakah ia akan dijadikan Islam, Masehi atau Majusi. Sekali lagi, hal ini bukan dosa turunan, tapi sebagai salah satu sebab dari warna kehidupan seorang anak yang akan dijalani di kemudian hari atau bahkan hari ini, dengan ikhtiarnya sendiri, hal mana sebab tersebut merupakan hal yang tidak bisa tidak harus dijalani dan dilewatinya. Persis sebagaimana ketika kita memiliki tetangga atau lingkungan yang berakhlak buruk dimana akan dapat mempengaruhi kita dan keturunan kita untuk menjadi buruk juga. Inilah ujian dunia dan tantangan yang harus dijalani para kaula manusia.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
30 April pukul 17:07

Sinar Agama .

5- Akhlak berhubungan yang akan saya tulis di sini terdiri dari dua bentuk, fiqih dan akhlak. Yang fiqih umum disebut di buku-buku fiqih ( dan saya ambil dari Tahriru al-Wasilah, karangan imam Khumainiy ra. ), sedang yang akhlak diambil dari ki
tab Makaarimu al-Akhlaak. Keduanya tidak bertentangan, tapi larangan-akhlak belum tentu bermakna makruh. Begitu pula, fiqih dan akhlak yang akan saya sebutkan ini, tidak hanya menyangkut berhubungannya secara langsung, tapi juga hal-hal yang menyangkut hari atau malam perkawinan. 

6- Kalau di dalam akhlak-berhubungan ini disebutkan tentang bulan atau tanggal, maka yang dimaksudkan adalah bulan dan tanggalan Hijriah.

Kesunnahan Perkawinan
Disunnahkan melakukan pernikahan dalam beberapa kondisi di bawah ini:

1- Disaksikan orang-orang. 

2- Pembacaan akad nikahnya di depan umum. 

3- Sebelum membaca akad nikah disunnahkan untuk melakukan Khuthbah nikah yang meliputi, puji syukur, shalawat atas Nabi saww dan Ahlulbaitnya as., membaca syahadatain, mengajak kepada ketaqwaan pada hadirin, mendoakan kedua mempelai.

4- Melakukan akad nikahnya di malam hari.

5- Mengadakan selamatan atau walimah pada hari/malam perkawinannya.

6- Mengambil wudhu sebelum berhubungan dan shalat dua rokaat serta membaca shalawat dan doa seperti: "Alloohumma Urzuqni Ilfahaa wa Wuddahaa wa Ridhoohaa Biy wa Ardhiniy Bihaa wa Ijma' Bainanaa bi Ahsani Ijtimaa'in wa Aisari I'tilaafin Fainnaka Tuhibbu al-Halaal wa Tukrihu al-Haroom" ( Ya Allah, rejekihilah aku dengan persahabatan, kasih/cinta dan ridhanya. Dan jadikanlah aku ridha kepadanya. Persatukanlah kami dengan sebaik-baik persatuan dan semudah-mudah pergaulan. Sesungguhnya Engkau menyukai yang halal dan membenci yang haram ). 

7- Memegang dahi istrinya sambil menghadap Kiblat dan membaca doa: "Allohumma 'Ala Kitaabika Tazawwajtuhaa wa fi Amaanatika Akhadztuhaa wa bikalimaatika Istahlaltu Farjahaa Fa in Qadhaa’ita fi Rahimihaa Syaian Faj'alhu Musliman Sawiyyan wa La Taj'alhu Syirka al-Syaithoon" ( Ya Allaah, aku telah mengawininya sesuai dengan kitabMu, dalam pengamananMu. Dan dengan firman-firmanMu telah aku halalkan dirinya. Oleh karenanya, seandainya akan Engkau taqdirkan di rahimnya sesuatu, maka jadikanlah ia seorang muslim dan tak kurang suatu apapun serta janganlah dijadikan sekutu syetan. )

Kemakruhan Perkawinan
Di samping ada hari-hari yang disunnahkan untuk melakukan pernikahan, ada juga hari-hari yang dimakruhkan, di antaranya sebagai berikut:

1- Pada malam terakhir pada setiap bulannya.

2- Di hari-hari nahas, yaitu tanggal 3, 5, 13, 16, 21, 24, dan 25. 

Kesunnahan Berhubungan
Ada beberapa kesunnahan dalam melakukan hubungan suami-istri:

1- Mengucap Bismillaahirohmaanirrahiim. 

2- Berwudhu terlebih dahulu, khususnya ketika istrinya sudah hamil. 

3- Melakukannya di malam-malam, Senin, Selasa, Kamis dan Jum'at. Begitu pula di waktu Dhuhur hari Kamis, dan setelah 'Ashar di hari Jum'at.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas30 April pukul 17:08

Sinar Agama .

Kemakruhan Berhubungan

Sebagaimana ada kesunnahan dalam berhubungan, ada pula kemakruhannya, di antaranya sebagai berikut:

1- Malam dimana terjadi gerhana bulan atau siangnya terjadi gerhana matahari, angin taupan, atau gempa bumi. 

2- Di waktu tenggelam matahari sebelum hilangnya mega merah. 

3- Setelah terbit fajar shadiq dan sebelum matahari terbit. 

4- Di malam pertama, tengah dan akhir setiap bulan ( Hijriah ), kecuali awal malam bulan Ramadhan.

5- Malam Rabo, 'Ied Fitri dan Adhha. 

6- Di perjalanan yang tidak memiliki air untuk mandi. 

7- Bertelanjang bulat. 

8- Setelah mimpi junub dan sebelum mandi karenanya. 

9- Menghadap atau membelakangi Kiblat.

10- Di atas perahu.

11- Sambil berbicara kecuali dzikir.

12- Di kala perut kenyang. 

13- Dengan berdiri.

14- Di bawah langit ( tidak beratap ). 

15- Di bawah pohon yang berbuah. 

16- Membersihkan/mengusap dengan satu sapu tangan/tissu untuk berdua. 

Akhlak Perkawinan dan Berhubungan
Akhlak ini diambil dari nasihat Rasulullah saww. kepada imam Ali as. Sebagiannya telah disebutkan dalam kesunnahan di atas. Jadi tidak perlu lagi saya sebutkan di sini. Sedang yang belum saya sebutkan, di antaranya, adalah sebagai berikut:

1- Membasuh kedua kaki istrinya dan air basuhannya itu disiramkan dari pintu rumah ke dalam. Hal ini bisa menghindarkan diri dari tujuh puluh macam kemiskinan, penyakit gila dari istrinya, lepra dan kusta. Dapat memasukkan tujuh puluh macam kekayaan, berkah dan rahmat.

2- Mencegah istri pada minggu pertama untuk meminum susu dan makan apel yang masam, cuka Kazburah, karena bisa mengakibatkan kemandulan. 

3- Tidak berhubungan di malam awal, tengah dan akhir bulan pada setiap bulan. Karena bisa menyebabkan timbulnya penyakit gila, lepra dan Khobal ( kegilaan ) pada istri atau anaknya. 

4- Tidak berhubungan setelah dhuhur, karena bisa membuat anaknya juling.

5- Tidak berhubungan sambil berbicara ( kecuali dzikir ), karena bisa menyebabkan kebisuan pada anaknya. 

6- Tidak melihat kemaluan ketika berhubungan ( bukan sebelumnya ), karena bisa menyebabkan kebutaan pada anaknya. 

7- Tidak berhubungan dengan syahwat atau nafsu yang timbul karena orang lain ( misalnya mengkhayalkan orang lain ), karena bisa menyebabkan anaknya menjadi bencong dan kegila-gilaan. 

8- Tidak membersihkan/mengelap dengan satu sapu tangan atau tissu, karena bisa menyebabkan pertengkaran.

9- Tidak berhubungan dengan berdiri, karena bisa membuat anaknya suka kencing di tempat tidur.

10- Tidak berhubungan di malam 'Ied Fitri, karena bisa menyebabkan anaknya berperangai buruk.

11- Tidak berhubungan di malam 'Ied Kurban, karena bisa menyebabkan anaknya memiliki empat atau enam jari.

12- Tidak berhubungan di bawah pohon yang sedang berbuah, karena bisa membuat anaknya jadi tukang pukul, bunuh dan tenung.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas30 April pukul 17:09

Sinar Agama .

13- Tidak berhubungan di bawah sinar matahari, karena bisa membuat anaknya miskin, menderita sampai mati. 


14- Tidak berhubungan di waktu antara adzan dan iqomah, karena bisa membuat anaknya suka menumpahkan darah.

15- Tidak berhubungan di kala istrinya hamil kecuali dengan berwudhu' terlebih dahulu, karena hal itu bisa menyebabkan anaknya mati hati dan bakhil/kikir.

16- Tidak berhubungan di malam pertengahan bulan Sya'ban, karena bisa menyebabkan anaknya buruk/keji.

17- Tidak berhubungan di malam dua hari terakhir setiap bulan, karena bisa menyebabkan anaknya penolong kezaliman dan menyebabkan mati/hancurnya sebagian orang.

18- Tidak berhubungan di atas atap ( di beberapa negeri atap rumah dibuat datar ), karena bisa membuat anaknya jadi munafik, riya' dan tukang bid'ah.

19- Tidak berhubungan di malam pertama pada waktu bepergian, karena bisa membuat anaknya menggunakan hartanya di jalan yang tidak benar.

20- Tidak berhubungan di perjalanan kalau perjalanannya itu hanya memakan waktu tiga hari, karena bisa membuat anaknya menjadi penolong kezaliman.

21- Berhubungan di malam Senin, karena bisa membuat anaknya hafal al-Qur an dan ridha terhadap pemberian Tuhannya.

22- Berhubungan di malam Selasa, karena bisa membuat anaknya mendapatkan kesyahidan setelah syahadah/kesaksian terhadap tiadanya Tuhan kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah. Begitu pula Allah tidak akan mengazabnya bersama orang-orang musyrik. Bau mulutnya harum, hatinya penuh kasih sayang dan pemurah. Begitu pula mulutnya bersih dari gunjingan, kebohongan dan fitnahan.

23- Berhubungan di malam Kamis, karena akan membuat anaknya bisa menjadi ulama' atau pejabat pemerintahan.

24- Berhubungan di hari Kamis di kala matahari condong, karena membuat anaknya tidak didekati syetan sampai tua dan menjadi orang yang mengerti. Begitu pula Allah akan memberinya keselamatan di dunia dan akhirat.

25- Berhubungan di malam Jum'at, karena bisa membuat anaknya pandai pidato.

26- Berhubungan setelah ashar di hari Jum'at, karena bisa membuat anaknya menjadi terkenal dan alim.

27- Berhubungan di akhir waktu Isya' di malam Jum'at, karena bisa membuat anaknya menjadi Abdaal ( salah satu derajat kewalian ).

28- Tidak berhubungan di awal malam pada setiap malamnya, karena bisa membuat anaknya menjadi tukang sihir.

Sampai di sini tulisan yang sederhana ini, semoga bermanfaat bagi yang membacanya, amin. Tentu saja saya tidak menulis semua hal-hal yang berhubungan dengan akhlak-berhubungan ini, dan tidak pula menulis semua dampak dan efeknya. Semoga kesalahan dan kekurangannya diampuni Allah yang Maha Pemurah.

Selesai ditulis pada hari Senin 26/Agustus/2002, jam 01.00 WIR, atau 04.30 mks.
Tertanda: Paling hinanya makhluk Tuhan.
Wassalam.

HenDy Laisa, Haidar Dzulfiqar and 34 others like this.

Ahmad Arif: ijin share ustadz.

Ahmad Arif: Oya ustadz kalau melalui dubur apakah dilarang ? Dan kalau dilarang apakah ada ayat dan hadis yang melarangnya, setahu saya dalam Al-Baqarah 223: "Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki". Mohon penjelasannya ustadz, terima kasih.

Sdh Gaharu Cendana Pl: Afwan, kak ustadz, tolong tag ana juga, BB ana gak bisa copas...afwan dan sukron.

Sinar Agama: Arif: Makruh keras dan hati-hatinya ditinggalkan khususnya kalau tidak direlai istrinya.

Hidayatul Ilahi: Salam ustadz... maksud mebasuh kaki dan menyiramnya ke dalam apa ustadz-

Sinar Agama: Oh membasuh kakinya itu yakni disiraminya dan airnya di tadahi di tempat lain.

Khommar Rudin: Allahumma shalli alaa Muhammad wa aali Muhammad wa ajjilfarajahum.

Didin Komarudin: Allahumma shalli alaa Muhammad wa aali Muhammad.

MifTha Nigella Amanda: Bagus bangett.
June 1 at 3:00am
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
30 April pukul 17:09

Putra Sulaiman Salam ustad, setelah airnya di tadahi ditempat lain kemudian di siram dari pintu rumah ke dalam.. apakah menyiram yg di maksud adalah mempercikkan nya atau menumpahkan air tersebut dari depan pintu rumah ke arah dalam rumah???

Makasih ustad..
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas1 Mei pukul 21:07

Muhammad Isyawaludin syukron ustadz..
afwan ustad yg di maksud bulan yg tidak ada tanda kurung hijriah nya apakah maksud nya bulan masehi atau msih tetap bulan hijriah ?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas1 Mei pukul 21:11

Sinar Agama Putra Sulaiman, ditumpahkan.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas1 Mei pukul 21:57

Putra Sulaiman Assalam...

Jika di tumpahkan, Berarti setelah itu harus di pel lagi lantai nya?? Gitu ya ustad??
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas7 Mei pukul 17:22

Sinar Agama Muhammad Isyawaludin, kalimat yang mana? Secara umum, tanggalan yang dipakai adalah Hijriah Qamariah.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas1 Mei pukul 21:59

Adya Surya 7- Telanjang bulat?
Apakah dalam hub suami-istri tidak boleh telanjang bulat?
Mohon penjelasannya Ustadz SA,
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas7 Mei pukul 1:12

Sinar Agama Adya Surya, boleh saja tapi makruh. Makruh tidak dosa sebagaimana maklum akan tetapi hanya kurang disukai dalam Islam.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
7 Mei pukul 9:57

Putra Sulaiman Salam ustad, jika airnya ditumpahkan berarti lantai tersebut harus di pelabuhan Krn pasti basah akibat tumpahan air (Tadahan) tersebut....
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas7 Mei pukul 17:23

Sinar Agama Putra Sulaiman, mencuci kedua kaki istri yang ditadahi itu tidak harus banyak. Syarat saja. Misalnya satu gelas atau lebih sedikit. Karena itu nanti kalau waktunya disiramkan, sama sekali tidak akan membuat pelabuhan he he ... walau tentu saja akan membuat sedikit basah.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
8 Mei pukul 8:59

Putra Sulaiman Makasih ustad, sy faham skarg..
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas8 Mei pukul 9:12



Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1246930742087047







0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.