Wednesday, June 21, 2017

on Leave a Comment

Hari-hari yang diharamkan puasa di dalamnya

Salam.
Di arsip Ustadz tertulis :
Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya. Tentu saja ada hari-hari yang diharamakaan puasa di dalamnya, yaitu:
(1). Puasa hari raya iedulfitri.
(2). Puasa hari raya ieduladha.
(3). Puasa di hari-hari Tasyriiq (11, 12 dan 13 bulan Dzulhijjah), bagi orang-orang yang ada di Mina (dan boleh bagi yang di luar Mina).
(4). Puasa yang dikarenakan nadzar untuk kemaksiatan.
(5). Puasa diam (berniat untuk tidak bicara dengan siapapun).
(6). Puasa dua hari berturut-turut tanpa diselingi pembatalan (makan malamnya).
(7). Puasa di akhir Sya’ban kalau diniati Ramadhan.
(8). Puasa sunnahnya seorang anak yang menyebabkan gangguan pada kedua orang tuanya.
(9). Puasa sunnahnya seorang anak yang dilarang oleh kedua orang tuanya.
(10). Puasa sunnahnya seorang istri yang mengganggu suaminya.
(11). Puasa sunnahnya seorang istri yang dilarang suaminya.
----
Pertanyaannya :
No.8. Gangguan anak ke orang tua seperti apa ? Apakah maksudnya apapun gangguan yang dirasa orang tua karena puasa sunnah anaknya ?
No. 9. Kenapa orang tua melarang ? Apakah karena orang tua memandang ada madharat ke anak kalau anak melakukan puasa sunnah ? Larangan seperti apa yang dimaksud ?
No.10 Gangguan pada suami maksudnya seperti apa ? Apakah maksudnya adalah apapun jenis gangguan yang dirasa suaminya karena istri melakukan puasa sunnah ?
Syukron Ustadz.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Orlando Banderas No. 11 apakah larangan suami yang dimaksud adalah hanya ketika suami minta dilayani hubungan seksual ke istri saat istri puasa sunnah atau ada larangan lain dari suami ?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas14 Mei pukul 1:10

Sinar Agama Salam da terimakasih pertanyaannya:

8- Benar, apapun yang dirasakan gangguan oleh orang tuanya.


9- Apa saja, baik karena ada mudharat atau bukan. Kalau memamng ada mudharat, maka agama sendiri kan sudah melarangnya. Jadi, larangan orang tua itu dengan sebab apapun, sekalipun tidak mudharat. Misalnya karena orang tuanya ingin anaknya tidak lemah di sekolahan. Dan semacamnya. 

10- Gangguan apa saja terutama jimak. Tapi apa saja yang menjadi hak suaminya, seperti mau mengajaknya pergi ke luar kota, dan semacamnya.

11- Apa saja yang menjadi hak suaminya yang telah diatur dalam fiqih.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas14 Mei pukul 8:35Telah disunting

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas14 Mei pukul 13:40




Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1259943594119095




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.