Sunday, June 4, 2017

on Leave a Comment

Bonus tahunan yang diterima karyawan karena keuntungan perusahaan, apakah dikenai khumus ?

Salam.
Bonus tahunan yang diterima karyawan karena keuntungan perusahaan, apakah dikenai khumus ?
Syukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau bonus itu sebenarnya diambil dari gaji bulanan, yakni dipotong untuk hadiah tiap akhir tahun, maka wajib dikhumusi. Kalau bonus itu tidak diambil dari bayaran bulanannya, akan tetapi ditetapkan dalam peraturan perusahaan sebagai hak karyawan yang bisa dituntut baik esensinya atau besarnya, maka sebaiknya dikhumusi. Kalau tidak diambil dari bayaran bulanan dan tidak ditetapkan dalam peraturan sebagai hak karyawan dan tidak bisa dituntut, maka bisa dimaknai sebagai hadiah biasa. Dan hadiah seperti ini, tidak ada khumusnya.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas1 Mei pukul 22:07

Orlando Banderas Ustadz, saya adalah karyawan yang selalu dan pasti dapat anugrah karena masa kerja. Sebelumnya saya dapat karena masa kerja 8 tahun. Dan berikutnya nanti saya PASTI dapat yang 16 tahun dan nantinya 32 tahun. Kalau dilihat dari jawaban Ustadz diatas, apakah berarti uang tersebut harus di khumusi ? Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas2 Mei pukul 0:17Telah disunting

Orlando Banderas Apakah THR (Tunjangan Hari Raya) yang pasti dan selalu didapat karyawan, harus dikhumusi juga dilihat dari jawaban Ustadz diatas ?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas2 Mei pukul 20:49

Sinar Agama Orlando Banderas, cirinya seperti yang sudah diterangkan. Yakni kalau termasuk hadiah, maka tidak ada khumusnya. Kalau termasuk bayaran pengawai yang dibayarkan di akhir tahun, tahun baru dan semacamnya, yang diambil dari potongan bayaran bulanannya atau sekalipun tidak dipotong dari bulanannya tapi merupakan hak pegawai yang tertuang dalam undang-undang perusahaan (kantor) yang bisa dituntut pegawai kalau tidak diberikan, maka saya sendiri yakin bahwa ia-nya bukan hadiah dan mesti dikhumusi. Tapi kalau tidak seperti itu, maka ia-nya adalah hadiah dan tidak ada khumusnya. Apapun pemberian yang diberikan kantor/perusahaan.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
2
4 Mei pukul 11:51

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas5 Mei pukul 23:40



Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1248940601886061




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.