Aslmlkm wr wb ustadz,menyoal uang kembalian dr supermarket yg harus di khumusi, lalu bagaimana penjelasan dr fatwa berikut ini ustadz : Ada sebuah perusahaan dagang yang memiliki berbagai cabang untuk menjual bahan-bahan makanan bagi masyarakat umum, hanya saja sebagian dari bahan-bahan tersebut adalah dari jenis makanan yang diharamkan (daging impor yang tidak disembelih secara Islami), yang pada gilirannya berarti sebagian dari aset perusahaan ini berasal dari harta yang haram secara syar‘i. Bolehkah membelli barang-barang kebutuhan pokok dari cabangcabang perusahaan tersebut yang menjual barang-barang halal dan haram ini sekaligus. Jika boleh, apakah menerima sisa uang (kembalian) yang dibayarkan kepada penjual tersebut perlu memperoleh izin dari hakim syar‘i (ataukah tidak), karena ia telah menjadi harta yang tidak diketahui pemiliknya? Jika perlu memperoleh izin, maka apakah YM berkenan memberikan izin kepada orang-orang yang membeli barang–barang keperluannya dari pusat-pusat perbelanjaan semacam itu? JAWAB: Pengetahuan secara global akan adanya harta haram di dalam perusahaan tersebut tidak mencegah keabsahan membeli bahan-bahan kebutuhan pokok di tempat itu, selama mukalaf tidak berhubungan langsung (mauridul ibtila’) dengan seluruh harta perusahaan tersebut. Oleh karena itu diperbolehkan bagi orang-orang membeli kebutuhan di perusahaan tersebut dan menerima uang kembalian darinya, selama pembeli tidak berhubungan langsung (mauridul ibtila’) dengan seluruh harta perusahaan dan tidak dapat memastikan keberadaan harta haram di dalam apa yang telah dia terima darinya, dan tidak diperlukan izin dari hakim syar‘i untuk mempergunakan uang dan barang yang diperoleh dari perusahaan tersebut.
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1246532542126867
0 comments:
Post a Comment