Shadra Hasan ke Sinar Agama
7 Juni ·
Salam.
Bagaimana ketentuan beritikaf itu?
Trims ustadz
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan KomentariBagikan
Kronologis
Komentar
Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:
I'tikaaf
1- Definisinya:
I'tikaaf adalah berdiam diri atau tinggal di masjid dengan niat beribadah kepada Allah.
2- Hukumnya:
Hukumnya adalah sunnah secara asal. Tapi bisa menjadi wajib kalau diiringi kondisi yang lain seperti nadzar/nadzr, janji kepada Allah, sumpah kepada Allah, menyewakan diri kepada orang lain, dan semacamnya.
3- Waktunya:
Kapan saja boleh asal bisa puasa. Paling afdhalnya adalah di bulan suci Ramadhan. Paling afdhalnya di bulan suci Ramadhan tersebut adalah di hari-hari sepuluh ke tiga (akhir).
4- Syarat-syaratnya:
Syarat-syarat syah/sahnya sebagai berikut:
a- Berakal.
Yakni tidak gila dan tidak mabok.
b- Niat.
Dalam niat wajib berniat karena Allah (ikhlash karena Allah).
Niat ini dimulai sejak awal i'tikaaf yaitu awal malam dari hari pertama mau i'tikaaf. Paling lambat di waktu fajar pertama di malam tersebut. Jadi, i'tikaaf itu bisa dimulai dengan menyertakan niat di atas, di awal malam, pertengahan atau paling akhir sebelum adzan Shubuh (hati-hatinya). Dan paling afdhal dimulai sejak awal malam.
c- Berpuasa.
Dan tidak wajib berupa puasa i'tikaaf. Yang penting berpuasa, apapun puasanya, baik wajib, sunnah dan semacamnya. Dan baik puasa untuk dirinya, mewakili orang, menyewakan puasa kepada orang lain dan semacamnya. Puasanya juga tidak harus seiring dengan i'tikaafnya. Jadi, bisa saja i'tikaafnya sunnah, tapi puasanya wajib. Atau i'tikaafnya wajib karena nadzar tapi puasanya puasa sunnah atau qadhaa' Ramadhan atau puasa Ramadhan.
d- Jumlahnya.
Tidak kurang dari tiga hari dan dua malam yang berada di tengahnya. Sedang lebihnya bisa saja lebih dari tiga hari akan tetapi mesti dilengkapi kalau melebihkan dua hari. Misalnya dilebihkan menjadi lima hari, maka wajib meneruskan sampai ke enam hari. Tapi kalau dilebihkan hanya empat hari, maka tidak wajib meneruskannya sampai ke enam hari.
Yang dimaksud dengan hari (seperti juga di perhitungan haidh, nifas, musafir dan semacamnya, tapi kalau darahnya atau sampai ke kota tujuannya dalam musafir, dimulai di siang hari hari maka satu harinya mesti sampai pada jam awal keluarnya darah atau masuknya ke kota tujuannya yakni menyertakan malam yang menjaraki kedua waktu tersebut, ini kalau selain i'tikaaf, SA) adalah dimulai dari adzan Shubuh sampai hilangnya mega merah di sebelah timur sampai melewati atas kepala kita (humrah masyriqiyyah). Karena itu tiga hari itu tidak mesti memasukkan malam akhir dari hari ke tiganya setelah hilangnya mega merah tersebut. Jadi, setelah maghrib di hari ke tiga, i'tikaafnya sudah bisa diakhiri.
e- Tempatnya:
Mesti dilakukan di empat masjid: Masjidulharam, MasjidunNabi saww, Masjid Kufah dan Masjid Bashrah.
Kalau di masjid lain, maka dengan niat rajaa'. Tapi masjid jaami'. Kalau masjidnya tidak masjid jaami' maka tidak boleh.
f- Ijin.
Maksudnya ijin dari yang wajib dimintai ijin, seperti suami bagi istrinya, orang tua bagi anaknya. Tentu saja kewajiban anak itu kalau mengkonsekuensikan hilangnya hak orang tua. Tapi kalau orang tuanya jauh misalnya, maka tidak wajib ijin.
g- Berketerusan.
Maksudnya selama tiga hari itu tidak boleh keluar masjid kalau bukan karena darurat secara akal dan syari'at, seperti buang air, bersuci dan semacamnya.
Catatan Tambahan:
- I'tikaf sunnah boleh diputus selama belum sempurna dua hari.
- Yang termasuk dibolehkan keluar masjid karena dihitung darurat seperti menjadi saksi di pengadilan, menengok orang sakit kalau memang memiliki hubungan, mengiring orang mati ke kuburan, mengiring orang bepergian, menjemput tamu dan semacamnya yang terhitung darurat secara akal, baik darurat dunia/sosial atau agama.
- Tidak boleh duduk dan lewat di bawah atap/naungan selama keluar dari masjid tersebut, selama memungkinkan.
- Kalau keluarnya dari masjid yang dikarenakan darurat itu terlalu lama hingga gambaran atau esensi i'tikaafnya menjadi rusak, maka i'tikaafnya menjadi batal.
- Bisa mensyarati i'tikaafnya untuk dihentikan kalau disebabkan adanya suatu kondisi tertentu. Misalnya, kalau suaminya datang maka akan menghentikan i'tikaafnya. Pensyaratan pembatalan ini, bisa dilakukan walau sudah masuk hari ke tiga. Tapi yang dijadikan syarat tersebut mesti bisa dan layak dibuat dan dijadikan syarat secara akal sehat. Kalau syarat penghentiannya tidak disertai adanya suatu kejadian yang layak, maka tidak boleh. Misalnya mensyarati penghentian kapan saja dia memaukannya.
5- Hukum-hukum I'tikaaf:
Diharamkan bagi orang yang melakukan i'tikaaf beberapa hal sebagai berikut ini:
a- Bersentuhan dengan keluarganya (suami-istri) yang disertai nafsu.
b- Onani (tentu saja onani ini haram dilakukan dimana saja dan kapan saja).
c- Mencium dan menikmati bebauan harum.
d- Jual beli. Dan hati-hatinya meninggalkan semua jenis bisnis perdagangan seperti sewa menyewa dan semacamnya. Dan yang lainnya tidak masalah dilakukan seperti bekerja menjahit dan semacamnya, terutama kalau memang diperlukan untuk makannya. Bahkan jual beli itupun tidak masalah kalau darurat sekali seperti untuk makannya dan tidak bisa diwakilkan.
e- Jidaal, yaitu berkata "Demi Allah", "Wallaahi" untuk menang debat, baik untuk menolak sesuatu atau menerimanya. Tapi kalau untuk membuktikan kebenaran, bukan untuk menang debat, maka tidak masalah.
Catatan:
- Semua yang membatalkan puasa, membatalkan i'tikaaf.
- JImak dan bersentuhan dengan istri yang diiringi nafsu juga membatalkan i'tikaaf sekalipun dilakukan di malam hari.
- Jimak juga membatalkan i'tikaaf sekalipun dilakukan dengan tidak sengaja seperti lupa kalau dirinya sedang i'tikaaf.
- Keharaman-keharaman yang lain, kalau dilakukan, termasuk juga menyentuh istri yang karena lupa tapi tidak sampai jimak, maka i'tikaafnya wajib diteruskan dan kelak diqadhaa' juga, kalau i'tikaafnya merupakan i'tikaaf wajib yang tertentukan harinya (misalnya nadzar i'tikaafnya di tiga hari tertentu). Tapi kalau bukan wajib yang tertentukan harinya dan pelanggarannya itu terjadi di dua hari pertama, maka i'tikaafnya diulang dari awal. Kalau pelanggarannya tejadi di hari ke tiga, maka wajib diteruskan dan setelah itu diqadhaa'.
- Kalau membatalkan i'tikaaf sunnah, juga wajib diqadhaa' kalau dibatalkan setelah sempurnanya dua hari.
- Pewajiban pelanjutan dan/atau qadhaa' pada i'tikaaf wajib di atas itu, kalau tidak disyarati dengan syarat pembatalan manakala terjadi sesuatu seperti yang sudah dijelaskan di atas. Kalau disyarati pembatalan sebagaimana yang sudah diterangkan di atas itu dan pembatalannya sesuai dengan syarat pembatalannya tersebut, maka tidak wajib qadhaa' dan/atau pelanjutan.
- Kalau membatalkan i'tikaaf dengan jimak walau di malam hari, maka wajib juga membayar kaffarah sekalipun i'tikaaf sunnah kecuali kalau berniat membatalkannya (tidak meneruskan) sebelum jimak. Dan kaffarahnya sama dengan kaffarah puasa Ramadhan.
- Kalau membatalkan i'tikaafnya dengan jimak di bulan suci Ramadhan, maka wajib membayar dua kali kaffarah. Begitu pula kalau pembatalan dengan jimak itu terjadi pada waktu puasanya puasa qadhaa' puasa Ramadhan, kalau terjadi setelah Zhuhur. Wassalam.
Suka · Balas · 1 · 8 Juni pukul 16:01
Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/957273314386126
Thursday, June 7, 2018
Tuesday, April 24, 2018
kumpulan pertanyaan : Tentang Khumus, Definisi kafir, Sholat, Shadik Sirazy, dll
Salam. Semoga Ustadz selalu berada di dalam rahmat dan rida-Nya. Berikut ini pertanyaan-pertanyaan yg muncul di grup untuk minggu ini Ustadz.
1. Ketentuan bayar khumus:
a. Kalau dengan uang yg bersih dari khumus, bayarnya 1/5 dari sisa.
b. Kalau dengan uang yg masih mengandungi khumus, bayarnya 1/4 dari sisa. Saya lupa lagi dapet dari mana angka 1/4 itu? Bisa tolong dijelaskan lagi sekalian contohnya ustadz?
2. Dikisahkan, dialog antara Imam Ali bin Abi Thalib,as dan Salman al Farizi :
Imam Ali bin Abi Thalib, as bertanya kepada Salman al Farizi, siapa yang lebih tua di antara kita berdua?
Salman menjawab bahwa tentu sayalah yang lebih tua...
Lalu Imam Ali mengingatkan kepada Salman, apakah kamu lupa peristiwa di sebuah rawa yang kamu tenggelam lalu datang seorang pemuda yang menolongmu, lalu atas pertolongan pemuda itu engkau memberikan hadiah sebuah botol berisi minyak wangi...
Ya Tuanku saya sangat ingat jawab Salman...
Lalu Imam Ali,as mengeluarkan botol yang berisikan minyak wangi, bukankah botol dan minyak wangi itu ini !
Betul Tuanku, jadi tentang umur engkaulah yang lebih mengetahui siapa yang lebih tua diantara kita...
Pertanyaannya,
Bagaimana menjelaskan peristiwa tersebut Ustadz? Sebagai tambahan informasi,
usia Salman al Farisi diperkirakan +/- 350 tahun, dialog mereka berdua pada saat YM Rasulullah, saww masih hidup.
Jadi, kejadian Salman al Farisi terperosok di rawa itu sebelum Imam Ali lahir.
3. Kalau saya punya usaha yang sudah berjalan rutin, lalu setiap bulan saya mengeluarkan biaya rutin (seperti iklan/promosi, gaji/honor, sewa kantor, dll) ... apakah biaya2 tersebut obyek khumus modal, ataukah tidak?
4. Ada doa yang artinya seperti ini. Zahro adalah kumpulan dari cahaya cahaya dan fatimah adalah inti dari ashabul kisa.
Pertanyaannya, Mengapa dan bagmana Hazrat Zahra SA, menjadi inti dari ashabul kisa?
5. Dijelaskan oleh sebagian isi khutbah Jum'at Syaikh Hakemilahi di ICC bahwa jika kesulitan kehidupan sedang menghimpit anda datang lah ke ibu. Lalu letakkan wajah di kaki ibu. Lakukan sesuatu yang membawa beliau seakan-akan merasa geli sehingga kemudian akan tertawa. Ketika tertawa maka Ars Ilahi akan terbuka. Ketika Ars Ilahi terbuka , Allah Swt akan menurunkan rahmat-Nya. Ketika Allah menurunkan rahmat-Nya segala kesulitan dunia ini akan terangkat dari kita. Pertanyaanya, gimana kalau ibu sudah meninggal, tinggal ayah yang masih hidup?
6. Apakah uang khumus karena hasil beli barang yg bukan kebutuhan kita itu, boleh disimpan dulu dan dibayar nanti di tahun khumus atau harus bayar langsung ?
7. Ada riwayat yang menyebutkan setelah Imam Husain syahid di Karbala, Rasul datang menemui Umu Salamah dengan pakaian yang penuh dengan tanah dan mengatakan bahwa Beliau saww sudah menguburkan jenazah Imam Husain as. Maksudnya yang mengafani dan menguburkan Imam Husain as itu Rasulullah saw? Apa secara ukhrowi maksudnya? Kalau begitu, mengapa badan Rasul penuh dengan tanah?
8. Apakah ada ketentuan harus jahr atau ikhfat untuk bacaan di luar Alfatihah dan surat lainnya untuk setiap shalat 5 waktu? Kalau baca dalam hati atau mulut komat-kamit tanpa mengeluarkan bisikan boleh ngga?
9. Pernah membaca dalam sebuah buku Imam Ali As dalm semalam shalat 1000 rakat. Bisa dijelaskan gimana kok bisa begitu banyaknya shalatnya Imam Ali?
10. Seberapa jauh larangan menyamakan/menyerupakan istri dengan Ibu kita atau menyerupakan suami dengan ayah kita? Apakah sekadar menyerupakan sifat rajinnya, sifat lembutnya juga terlarang? Sebab di Al- Qur'an ada larangan untuk menyamakan mereka.
11. Kalo kaya ikat pinggang yang murah itu yg biasa dijual di bawah 50 ribuan itu ada unsur kulit binatangnya ngga Ustadz? Kalau ada, untuk kasus di indonesia apakah dianggap bukan bangkai sehingga bisa dipakai ketika shalat atau tetap dianggap bangkai?
12. Di dalam grup whatsapp ada yang mengusulkan untuk membuat semacam ujian untuk mengetahui pemahaman terhadap materi2 agama dari antum. Kalau yang menang dapat hadiah. Nah, uang untuk hadiahnya bisa ngumpulin dari anggota. Secara fiqih hal seperti itu dibolehkan ngga ustadz baik ujiannya yang diberi hadiah uang itu maupun penarikan uang dari anggotanya itu?
13. Apakah alasan filosofis kenajisan kafirin HINGGA SECARA FISIK bisa menajisi tubuh kita? Mungkin hikmah di balik penajisan kafir itu?
14. Setahu saya Rahbar nerusin fikih Imam Khomeini, lha kok bisa beda seperti dalam masalah najis tidaknya ahli kitab?
15. Apa beda mazhab dengan manhaj? Sama2 metode kan?
16. Baru-baru ini santer penangkapan atas Ayatollah Sayyid Hussein Shirazi, putra Ayatullah Sadiq Shirazi.
Kabarnya penangkapan itu dengan kekerasan sampai-sampai sorban Ayatullah Hussein Shirazi terjatuh.
Di Iraq juga ada demo agar dia dilepaskan. Mohon beritanya secara lengkap versi pemerintah Iran, karena berita yang saya dapat dari anti WF.
17. Definisi kafir (secara global) adalah mengingkari fiqih yang darurat seperti shalat, puasa, dan darurat lainnya yang disadari bahwa pengingkarannya itu berujung pada pengingkaran atau pengurangan ajaran Nabi saww. Apakah definisi tersebut sudah mencukupi Ustadz?
Definisi di atas sejalan ngga dengan definisi dari Fatwa Rahbar berikut ini? "Mengingkari masing-masing prinsip agama, baru bisa membuat seseorang menjadi kafir ketika hal tersebut menyebabkan penolakannya terhadap risalah, pendustaan terhadap kerasulan Rasul saw, atau penghinaan syari‟at. (Ajwibah al-Istifta'at, no. 336)"
18. Pada rakat ke 3 dan 4 mana lebih baik membaca alfatihah atau membaca tasbih?
19. Niat untuk wudhu irtimasi itu kapan? Apakah sama dengan niat wudhu tartibi?
20. Kalau surga yang paling bawah itu untuk siapa saja? Kalau orang yang adil saja tidak sampai melakukan suluk, dengan yg ahli maksiyat tapi dapat syafaat baik syafaat sebelum masuk neraka atau setelah di neraka itu, surganya sama ngga?
21. Kalau kita sedang shalat ashar berjamaah itu kita selesai baca surat pendek atau zikir ketika ruku sujud dll, imam masih belum selesai bacaannya. Apakah kita boleh diam, atau harus baca apa saja sebagai zikir mutlak?
22. Ustadz, saya takut berdosa kalau saya punya uang tinggal 1 jt dan uang itu sudah pasti ga akan cukup sampai akhir bulan atau sampai gajian lagi. Oh ya uang yg 1 juta itu merupakan hasil pinjaman juga karena gajinya udah habis dari tanggal 7 misalnya. Nah, nanti biasanya saya akan cari pinjaman lagi sebelum akhir bulan tersebut. Kalau dalam kondisi seperti itu ada yg minta tolong untuk makan atau untuk sakit sekitar 100-200 ribu. Apakah saya wajib membantu mereka atau tidak? Toh baik dikasihkan ke mereka atau tidak uang itu tidak akan cukup dan saya tetep harus cari pinjaman lagi. Bagaimana ini ustadz? Saya juga sulit meyakinkan istri kalau tetep harus bantu.
23. Kalau saya pernah masuk rumah seseorang sebetulnya mau minta air bersih tapi karena pakai selang memerlukan waktu yg lama dan saya sudah mendapat izin dari yg punya rumah. Ketika yg punya rumah pergi semua kuncinya dititipkan ke saya. Nah, ketika lagi sepi itu saya cari2 video porno dan ternyata ada dan saya nonton film porno itu tanpa sepengetahuan yg punya rumah. Pertanyaannya ketika sekarang inget kajadian yg sudah lama itu jadi menyesal, apakah saya harus minta maaf ke yg punya rumah sekarang? Tapi hal itu akan sangat memalukan. Sebaiknya, taubatnya gimana Ustadz?
24. Hukum diamnya makmum pada rokaat 1 dan 2 ketika shalat zuhur-ashar berjamaah itu hukumnya wajib atau bagaimana (misalnya, apakah membuat batal shalat si makmum kah) kl sudah terjadi karena belum tau apakah shalatnya harus di qadha atau tidak?
a. Kalau dengan uang yg bersih dari khumus, bayarnya 1/5 dari sisa.
b. Kalau dengan uang yg masih mengandungi khumus, bayarnya 1/4 dari sisa. Saya lupa lagi dapet dari mana angka 1/4 itu? Bisa tolong dijelaskan lagi sekalian contohnya ustadz?
2. Dikisahkan, dialog antara Imam Ali bin Abi Thalib,as dan Salman al Farizi :
Imam Ali bin Abi Thalib, as bertanya kepada Salman al Farizi, siapa yang lebih tua di antara kita berdua?
Salman menjawab bahwa tentu sayalah yang lebih tua...
Lalu Imam Ali mengingatkan kepada Salman, apakah kamu lupa peristiwa di sebuah rawa yang kamu tenggelam lalu datang seorang pemuda yang menolongmu, lalu atas pertolongan pemuda itu engkau memberikan hadiah sebuah botol berisi minyak wangi...
Ya Tuanku saya sangat ingat jawab Salman...
Lalu Imam Ali,as mengeluarkan botol yang berisikan minyak wangi, bukankah botol dan minyak wangi itu ini !
Betul Tuanku, jadi tentang umur engkaulah yang lebih mengetahui siapa yang lebih tua diantara kita...
Pertanyaannya,
Bagaimana menjelaskan peristiwa tersebut Ustadz? Sebagai tambahan informasi,
usia Salman al Farisi diperkirakan +/- 350 tahun, dialog mereka berdua pada saat YM Rasulullah, saww masih hidup.
Jadi, kejadian Salman al Farisi terperosok di rawa itu sebelum Imam Ali lahir.
3. Kalau saya punya usaha yang sudah berjalan rutin, lalu setiap bulan saya mengeluarkan biaya rutin (seperti iklan/promosi, gaji/honor, sewa kantor, dll) ... apakah biaya2 tersebut obyek khumus modal, ataukah tidak?
4. Ada doa yang artinya seperti ini. Zahro adalah kumpulan dari cahaya cahaya dan fatimah adalah inti dari ashabul kisa.
Pertanyaannya, Mengapa dan bagmana Hazrat Zahra SA, menjadi inti dari ashabul kisa?
5. Dijelaskan oleh sebagian isi khutbah Jum'at Syaikh Hakemilahi di ICC bahwa jika kesulitan kehidupan sedang menghimpit anda datang lah ke ibu. Lalu letakkan wajah di kaki ibu. Lakukan sesuatu yang membawa beliau seakan-akan merasa geli sehingga kemudian akan tertawa. Ketika tertawa maka Ars Ilahi akan terbuka. Ketika Ars Ilahi terbuka , Allah Swt akan menurunkan rahmat-Nya. Ketika Allah menurunkan rahmat-Nya segala kesulitan dunia ini akan terangkat dari kita. Pertanyaanya, gimana kalau ibu sudah meninggal, tinggal ayah yang masih hidup?
6. Apakah uang khumus karena hasil beli barang yg bukan kebutuhan kita itu, boleh disimpan dulu dan dibayar nanti di tahun khumus atau harus bayar langsung ?
7. Ada riwayat yang menyebutkan setelah Imam Husain syahid di Karbala, Rasul datang menemui Umu Salamah dengan pakaian yang penuh dengan tanah dan mengatakan bahwa Beliau saww sudah menguburkan jenazah Imam Husain as. Maksudnya yang mengafani dan menguburkan Imam Husain as itu Rasulullah saw? Apa secara ukhrowi maksudnya? Kalau begitu, mengapa badan Rasul penuh dengan tanah?
8. Apakah ada ketentuan harus jahr atau ikhfat untuk bacaan di luar Alfatihah dan surat lainnya untuk setiap shalat 5 waktu? Kalau baca dalam hati atau mulut komat-kamit tanpa mengeluarkan bisikan boleh ngga?
9. Pernah membaca dalam sebuah buku Imam Ali As dalm semalam shalat 1000 rakat. Bisa dijelaskan gimana kok bisa begitu banyaknya shalatnya Imam Ali?
10. Seberapa jauh larangan menyamakan/menyerupakan istri dengan Ibu kita atau menyerupakan suami dengan ayah kita? Apakah sekadar menyerupakan sifat rajinnya, sifat lembutnya juga terlarang? Sebab di Al- Qur'an ada larangan untuk menyamakan mereka.
11. Kalo kaya ikat pinggang yang murah itu yg biasa dijual di bawah 50 ribuan itu ada unsur kulit binatangnya ngga Ustadz? Kalau ada, untuk kasus di indonesia apakah dianggap bukan bangkai sehingga bisa dipakai ketika shalat atau tetap dianggap bangkai?
12. Di dalam grup whatsapp ada yang mengusulkan untuk membuat semacam ujian untuk mengetahui pemahaman terhadap materi2 agama dari antum. Kalau yang menang dapat hadiah. Nah, uang untuk hadiahnya bisa ngumpulin dari anggota. Secara fiqih hal seperti itu dibolehkan ngga ustadz baik ujiannya yang diberi hadiah uang itu maupun penarikan uang dari anggotanya itu?
13. Apakah alasan filosofis kenajisan kafirin HINGGA SECARA FISIK bisa menajisi tubuh kita? Mungkin hikmah di balik penajisan kafir itu?
14. Setahu saya Rahbar nerusin fikih Imam Khomeini, lha kok bisa beda seperti dalam masalah najis tidaknya ahli kitab?
15. Apa beda mazhab dengan manhaj? Sama2 metode kan?
16. Baru-baru ini santer penangkapan atas Ayatollah Sayyid Hussein Shirazi, putra Ayatullah Sadiq Shirazi.
Kabarnya penangkapan itu dengan kekerasan sampai-sampai sorban Ayatullah Hussein Shirazi terjatuh.
Di Iraq juga ada demo agar dia dilepaskan. Mohon beritanya secara lengkap versi pemerintah Iran, karena berita yang saya dapat dari anti WF.
17. Definisi kafir (secara global) adalah mengingkari fiqih yang darurat seperti shalat, puasa, dan darurat lainnya yang disadari bahwa pengingkarannya itu berujung pada pengingkaran atau pengurangan ajaran Nabi saww. Apakah definisi tersebut sudah mencukupi Ustadz?
Definisi di atas sejalan ngga dengan definisi dari Fatwa Rahbar berikut ini? "Mengingkari masing-masing prinsip agama, baru bisa membuat seseorang menjadi kafir ketika hal tersebut menyebabkan penolakannya terhadap risalah, pendustaan terhadap kerasulan Rasul saw, atau penghinaan syari‟at. (Ajwibah al-Istifta'at, no. 336)"
18. Pada rakat ke 3 dan 4 mana lebih baik membaca alfatihah atau membaca tasbih?
19. Niat untuk wudhu irtimasi itu kapan? Apakah sama dengan niat wudhu tartibi?
20. Kalau surga yang paling bawah itu untuk siapa saja? Kalau orang yang adil saja tidak sampai melakukan suluk, dengan yg ahli maksiyat tapi dapat syafaat baik syafaat sebelum masuk neraka atau setelah di neraka itu, surganya sama ngga?
21. Kalau kita sedang shalat ashar berjamaah itu kita selesai baca surat pendek atau zikir ketika ruku sujud dll, imam masih belum selesai bacaannya. Apakah kita boleh diam, atau harus baca apa saja sebagai zikir mutlak?
22. Ustadz, saya takut berdosa kalau saya punya uang tinggal 1 jt dan uang itu sudah pasti ga akan cukup sampai akhir bulan atau sampai gajian lagi. Oh ya uang yg 1 juta itu merupakan hasil pinjaman juga karena gajinya udah habis dari tanggal 7 misalnya. Nah, nanti biasanya saya akan cari pinjaman lagi sebelum akhir bulan tersebut. Kalau dalam kondisi seperti itu ada yg minta tolong untuk makan atau untuk sakit sekitar 100-200 ribu. Apakah saya wajib membantu mereka atau tidak? Toh baik dikasihkan ke mereka atau tidak uang itu tidak akan cukup dan saya tetep harus cari pinjaman lagi. Bagaimana ini ustadz? Saya juga sulit meyakinkan istri kalau tetep harus bantu.
23. Kalau saya pernah masuk rumah seseorang sebetulnya mau minta air bersih tapi karena pakai selang memerlukan waktu yg lama dan saya sudah mendapat izin dari yg punya rumah. Ketika yg punya rumah pergi semua kuncinya dititipkan ke saya. Nah, ketika lagi sepi itu saya cari2 video porno dan ternyata ada dan saya nonton film porno itu tanpa sepengetahuan yg punya rumah. Pertanyaannya ketika sekarang inget kajadian yg sudah lama itu jadi menyesal, apakah saya harus minta maaf ke yg punya rumah sekarang? Tapi hal itu akan sangat memalukan. Sebaiknya, taubatnya gimana Ustadz?
24. Hukum diamnya makmum pada rokaat 1 dan 2 ketika shalat zuhur-ashar berjamaah itu hukumnya wajib atau bagaimana (misalnya, apakah membuat batal shalat si makmum kah) kl sudah terjadi karena belum tau apakah shalatnya harus di qadha atau tidak?
Sekalian mau mengingatkan untuk pertanyaan tanggal 18 Februari dan 5 Maret 2018 ada pertanyaan susulan yang belum dijawab Ustadz.
Syukron
PSA
PSA
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1547149442065174
Andika Karbala. Powered by Blogger.