Salam. Ustadz. Semoga diberi keberkahan hidup dan diterima amal baiknya oleh Allah SWT.
1. Melanjuti tentang sisik ikan, saya tanyakan kitabnya ke ustadz AB yg lain ttg perkataannya bhw sisik ikan yg terlihat mikroskop akan dikatakan bersisik, Ustadz itu bilang supaya tanya langsung ke web nya. Kemudian saya langsung tanya saja ke kantor Rahbar, dan ini hasil tanya jawabnya :
No. Pertanyaan: 616041
Semoga sukses selalu
Tanya :
Assalamu alaikum Yang Mulia
Saya ingin bertanya tentang sisik ikan.
1. Jika sisik ikan hanya bisa dilihat dengan mikroskop tetapi tidak bisa dilihat oleh mata telanjang kecuali pakai mikroskop, apakah ikan tersebut bisa dikatakan ikan bersisik sehingga halal dimakan ?
2. Apakah keterangan tentang ikan bersisik bisa melalui internet yang kita yakin bahwa situs itu dari seorang yang ahli tentang perikanan ?
Terima kasih Yang Mulia.
Wassalamu alaikum Wr. Wb.
Jawab :
Dengan nama-Nya Yang Maha Agung
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
1 dan 2. Apabila seorang spesialis yang jujur di bidangnya mengatakan bahwa ikan tersebut ada sisiknya dan ucapannya itu bisa dipercaya, maka dianggap memadahi (tanpa perlu melihatnya dengan mikroskop – penj).
Semoga sukses selalu
Kalau dari tanya jawab di atas, saya bisa simpulkan bahwa sisik ikan yg hanya bisa dilihat oleh mikroskop maka dikategorikan ikan tidak bersisik.
Bagaimana komentar Ustadz ?
2. Bagaimana kalau kita makan di warung yang menyediakan ikan teri, sementara kotoran ikan teri haram, bagaimana untuk memisahkan ikan teri dengan kotorannya sementara ikan teri itu sudah tersaji di warung itu ?
Jazakallah Ustadz.
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Saya juga sependapat dengan pahaman antum. Sepertinya terlihat di fatwa itu masih menyimpan beberapa hal. Karena yang ditanyakan adalah apakai dengan mikroskop bisa dijadikan ukuran atau tidak tapi jawabannya rada diplomatik. Saya memahami dari fatwa tersebut, belum halal. Yakni ikan yang tidak terlihat bersisik kecuali dengan mikroskop.

Sedang situs yang kemarin antum kasih itu, maka situs itu bukan situs Rahbar hf, tapi orang lain yang menjembatani umat termasuk ke Rahbar hf. Jadi, masih perlu penelitian kecuali kalau antum yakin. Karena itu saya katakan kemarin bahwa terserah yang antum yakini. Tapi yakin ala fiqih tentunya, yakni punya sandaran peyakinan yang syah secara fiqih.

2- Kalau teri, sepinta dipahami dari berbagai nukilan fiqih Rahbar hf, kalau benar tentunya, memang kotorannya harus dibersihkan. Saya juga mepat membaca di situs yang antum kirim itu bahwa ikan itu masih ada yang diharamkan yaitu darah dan kotorannya. Ini mungkin masih perlu penelitian lagi. Apapun itu, anggap kotoran wajib dibersihkan sekalipun kecil seperti teri, maka dikatakan bahwa kalau sudah bercampur maka tidak masalah misalnya diulek dan semacamnya.

Orlando Banderas Afwan Ustadz. Untuk nomor 2. Kalau boleh tahu alasannya, kenapa boleh memakannya, bukankah kalau yang haram walaupun sudah diulek (bercampur) maka tetap haram dimakan ? Afwan. Jazakallah.

Orlando Banderas Ustadz, kalau tinta cumi yang haram bercampur dalam makanan, apakah a juga bisa halal kalau sudah tercampur ?

Tulis komentar...