Salam. Ustadz mau tanya :
1. Seseorang lahir dikota A.
Pertanyaannya adalah sampai berapa lama orang itu tinggal menetap di kota A sehingga kota A bisa dianggap wathon seseorang itu ?
2. Di buku Fikih Praktis unt Pemula,ICC, hal: 221:
1. Seseorang lahir dikota A.
Pertanyaannya adalah sampai berapa lama orang itu tinggal menetap di kota A sehingga kota A bisa dianggap wathon seseorang itu ?
2. Di buku Fikih Praktis unt Pemula,ICC, hal: 221:
*Harta-harta yang Wajib Dizakati
1. Pertanian
a. Gandum
b. Sya’ir (sejenis gandum yang tidak bagus).
c. Kurma
d. Kismis
2. Peternakan
a. Unta
b. Sapi
c. Kambing
3. Tambang
a. Emas
b. Perak
1. Pertanian
a. Gandum
b. Sya’ir (sejenis gandum yang tidak bagus).
c. Kurma
d. Kismis
2. Peternakan
a. Unta
b. Sapi
c. Kambing
3. Tambang
a. Emas
b. Perak
Di atas disebutkan untuk pertanian adalah gandum, sya'ir, kurma, kismis.
Pertanyaannya :
2.1. Bagaimana dengan beras , bisakah dizakati ?
2.2. Bagaimana dengan jagung, bisakah dizakati ?
Pertanyaannya :
2.1. Bagaimana dengan beras , bisakah dizakati ?
2.2. Bagaimana dengan jagung, bisakah dizakati ?
Jazakallah.
0 comments:
Post a Comment