Saturday, February 27, 2016

on Leave a Comment

Berapa lama tinggal di Kota kelahiran sehingga bisa dianggap Wathon dan harta-harta yang wajib di zakati

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=863639483749510&id=207119789401486

Salam. Ustadz mau tanya :
1. Seseorang lahir dikota A.
Pertanyaannya adalah sampai berapa lama orang itu tinggal menetap di kota A sehingga kota A bisa dianggap wathon seseorang itu ?
2. Di buku Fikih Praktis unt Pemula,ICC, hal: 221:
*Harta-harta yang Wajib Dizakati
1. Pertanian
a. Gandum
b. Sya’ir (sejenis gandum yang tidak bagus).
c. Kurma
d. Kismis
2. Peternakan
a. Unta
b. Sapi
c. Kambing
3. Tambang
a. Emas
b. Perak
Di atas disebutkan untuk pertanian adalah gandum, sya'ir, kurma, kismis.
Pertanyaannya :
2.1. Bagaimana dengan beras , bisakah dizakati ?
2.2. Bagaimana dengan jagung, bisakah dizakati ?
Jazakallah.
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau dari awal lahir di kota A dan tidak pindah-pindah, maka kota itu akan dianggap wathannya selama tidak pindah. Kalau pindah, maka kewathanannya mungkin mesti menerapkan konsep fatwa yang mengatakan bahwa besar di kota tersebut. Itupun tidak dengan pindah secara penuh dari kota A, melainkan kalau hanya ingin punya dua wathan di kemudian hari.

2-

1-2- Keduanya tidak dizakati tapi masuk dalam khumus. Saya menulis rinci akan hal ini kalau tidak salah judulnya, Beda Zakat dan Khumus.

Orlando Banderas Untuk nomor 1,
Istiftaat Rahbar :
Harus menetap di tempat tersebut dalam jangka waktu lama, sedemikian hingga warga setempat menganggapnya sebagai warga tempat tersebut. Tentu saja hal ini tidak mengharuskan seseorang untuk tinggal selama enam bulan terus menerus di tempat itu, melainkan setelah memilihnya sebagai wathan baru dan dia menetap di tempat tersebut dengan niat ini, maka tempat tersebut telah bisa tergolong sebagai wathannya.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 685 dan 690, dan Istifta' dari Kantor Rahbar)

Pertanyaannya :
Apakah seseorang yang lahir di kota A tsb harus tinggal minimal 8 bulan di tempat kelahirannya itu seperti dalam istiftaat Rahbar di atas ? Ataukah 8 bulan menetapnya orang tua orang tsb ?

Jazakallah

Sinar Agama Orlando, ana sudah menjawab pertanyaan antum sebelumnya.

Orlando Banderas Jazakallah Ustadz.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.