Saturday, February 27, 2016

on Leave a Comment

Bolehkan qunut dengan Bahasa Indonesia, Perbedaan Sholat Sunnah dan Wajib dan Bolehkan meminjamkan uang kas warga


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=863337140446411&id=207119789401486


Salam ustd. Semoga selalu dikasih kesehatan.
Mau bertanya
1.Salam ustd dari fatwa imam khamanei sy mmaca kalau qunut tidak ada larangan berhajat dg bahasa indonesia. Apakah dg sarat membacanya dihati atau blh dengan suara?
2. Salam ustd. Setahu saya kaalau solat sunat berbda dengan shalat wajib, seperti salaat wajib harus menghadap kiblat, shalat snat tidak, salat sunat blh sambil berggak, salat wajib tdk.saya sudah berusaha membca buku fikiih yang sy punya tapi tidak terpapar dg jelas apa perbedaan selain itu. Mohon ustd bisa mengraikan hal2 yang wajib baik rukun atau bkn mengenai salat sunat.
3. Sy di kasih amanat untuk memegang uang tabungan warga rt. Dan tidak ada peerjanjian akan pengunaan uang itu. Misalkan ada orang yang mau minjam uang tabungan warga tsbt, apakah secara fikih saya blh meminjamkannya?
Trims
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Tidak. Bukan di hati. Tapi bisa diucapkan dengan lisan asal dengan bahasa yang baik, jangan gua ello, he he. Tata bahasanya yang normal sesuai dengan setiap bahasa yang mau dipakai. Rahbar hf memang membolehkan begitu pula sebagian marja' lain seperti seingat saya ayatullah Bahjat ra (kalau tidak salah. yang kalau tidak salah ini jangan dijadikan pedoman penukilan dan amalan). Btw, beliau hf menfatwakan boleh. Akan tetapi saran saya, perlahanlah kalau sedang ada orang lain yang tidak semadzhab. Sebab nanti dikira aliran baru yang menyesatkan.

2- Ketika di fiqih tidak terpaparkan perbedaannya selain yang telah disebutkan, maka untuk sementara hal itulah perbedaannya. Jadi, kalau di fiqih tidak disebutkan, maka hindari mengamalkan perbedaan lain dan tidak wajib lagi mencari perbedaan apa lagi.

3- Kalau uang itu memang untuk kesejahteraan warga RT dan tidak ada larangan khusus bagi pemegang uangnya untuk tidak pinjam, maka antum juga boleh pinjam. Tapi ditulis dengan baik persis seperti kalau warga lain yang pinjam. Tapi, kalau saya yang pegang, maka semaksimal mungkin saya tidak akan pinjam kecuali kalau benar-benar darurat. Sebab hal itu lebih aman dan melebihnyamankan orang lain untuk mengharap keselaluadaan uangnya ketika mereka mau pinjam.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.