Salam ustd. Mau tanya.
Untuk harta dibawah ini dikenai humus gak?
A. Uang pemberian dari orang tua(non tasayu) buat anak kita
B. Uang pemberian dari orang lain(non tasayu) kepada kita karena kita suda menolong/membantu dia(misal kita disuruh mengantarkan dia ke rumahsakit untuk cek kesehatan, lalu pulangnya kita dikasih uang trimakasih/ kita kepasar trus ada orang titip beli sayur dan ada lbihan dikasih buat kit)
C. Waktu tahun humus tiba kita mempunyai hartya piutang
D. Sy punya 2 cincin emas, 1 dari Maskawin dan 1 dari yang sy tabung dari uang yang dikasih suami.
Trims
Untuk harta dibawah ini dikenai humus gak?
A. Uang pemberian dari orang tua(non tasayu) buat anak kita
B. Uang pemberian dari orang lain(non tasayu) kepada kita karena kita suda menolong/membantu dia(misal kita disuruh mengantarkan dia ke rumahsakit untuk cek kesehatan, lalu pulangnya kita dikasih uang trimakasih/ kita kepasar trus ada orang titip beli sayur dan ada lbihan dikasih buat kit)
C. Waktu tahun humus tiba kita mempunyai hartya piutang
D. Sy punya 2 cincin emas, 1 dari Maskawin dan 1 dari yang sy tabung dari uang yang dikasih suami.
Trims
0 comments:
Post a Comment