Salam ustd. Mau tanya.
Untuk harta dibawah ini dikenai humus gak?
A. Uang pemberian dari orang tua(non tasayu) buat anak kita
B. Uang pemberian dari orang lain(non tasayu) kepada kita karena kita suda menolong/membantu dia(misal kita disuruh mengantarkan dia ke rumahsakit untuk cek kesehatan, lalu pulangnya kita dikasih uang trimakasih/ kita kepasar trus ada orang titip beli sayur dan ada lbihan dikasih buat kit)
C. Waktu tahun humus tiba kita mempunyai hartya piutang
D. Sy punya 2 cincin emas, 1 dari Maskawin dan 1 dari yang sy tabung dari uang yang dikasih suami.
Trims
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

a- Tidak perlu khumus.

b- Tidak perlu khumus kecuali kalau sampai melewati tahun khumusnya uangnya tidak dipakai atau masih ada sisa (kalau sisa maka sisanya ini yang dikhumusi).

c- Punya hutang atau tidak, kalau ada uang lebih dari penghasilan pada akhir tahun khumusnya itu, maka wajib dikhumusi kecuali kalau yang lebih itu benar-benar uang/harta hutangannya, bukan yang harta lain dari penghasilan yang dibayarkan ke hutangnya. Karena uang/harta hutang tidak ada khumusnya, kecuali kalau nanti sudah dibayar. Dalah hal ini panjang ceritanya. Pinjamannya untuk apa, dibayar dengan harta/uang apa dan seterusnya.

d- Maskawin tidak perlu khumus. Untuk cincin ke dua, kalau sewaktu menabung melewati tahun khumusnya, maka wajib dikhumusi. Kalau yang melewati sebagiannya, maka yang melewati itu saja yang dikhumusi. Tentu saja kalau emas ke dua ini, layak dimiliki secara umum. Yakni masih terhitung layak dan sesuai dengan derajat sosialnya.

Raihana Ambar Arifin Salam ust. Melanjutkan pertanyaan untuk
A. Brrti kaau uang itu kita taung walalu melewati tahun humus maka tidak perlu dikeluarkan humus?
C. Maaf yang sy maksud piutang adalah sewaktu tahun waktu pembbayaran humus saya punya uang dari hasil kerja tapi dipinjam orang lain. Apakah harta sy yang dipinjam itu dihitung dihumusi atau dikhumusi ditahun sewaktu uang itu dikembalikan ke saya?

Raihana Ambar Arifin 3. Mengenai layak derajat sosial sy bingung menentukan nya. Untuk mnenentukan perhiasan layak sesua derajat sosial bgman, Apakah sesuai kemampuan kita VS pandangan umum,,,(Misal secara kemampuan sy baru keluar kerja dan usaha tapi sedang ada masalah keuangan. Buat memenuhi kebutuhan saja sedang susah, jadi kepeemilikan perhiasan buat saya bisa dianggap diluar kmampuan/memaksakan kemampuan VS Tapi secara masarakat umum seorang wanita wajar mempunmyai perhiasan emas, misal 1 kalung dan 1 cincin dan 1 gelang).

Sinar Agama Raihana Ambar Arifin,

a- Benar.

c- Dikhumusi setelah dikembalikan dan tidak perlu lagi nunggu tahun khumus berikutnya sebab sudah melewati tahun khumus sebelumnya. Tapi bisa dikhumusi dengan uang lain yang sudah dikhumusi atau uang yang tidak mengandungi khumus seperti diberi hadiah orang Sunni itu.

3- Kelayakan itu secara umum. Dan dapat dikira-kira sendiri tentang ukuran umum itu sesuai dengan derajat sosialnya.