Monday, February 29, 2016

on Leave a Comment

Secara Fatwa kasus apa yang konseskuensinya hukuman gantung, Adakah secara fatwa hukum pancung/penggal untuk tindak kejahatan


Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/938676436182263

Salam.
1. Secara fatwa kasus2 spt apa yang berkonsekuensi hukum gantung?
2. Adakah secara fatwa hukum pancung/penggal utk tindak kejahatan?
Trims ust Sinar Agama
Komentar
Apit Sanjaya Dan apa sajakah hukum kesepakatan yang boleh dibuat manusia untuk keperluan bernegara.

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kasus-kasus yang bisa dihukum mati dalam Islam, terlepas matinya itu dengan cara apa (sebab kadang berbeda dari sisi caranya), ada beberapa seperti:

a- Membunuh orang tanpa kesalahan yang bisa dibunuh.

b- Gay yang sampai masuk dubur. Kalau lesby hanya dicambuk 100 kali.

c- Yang zina sementara sudah punya keluarga yang mudah dijangkau.

d- Memperkosa.

e- Mengeluarkan senjata tajam dan serius mengancam akan menggunakannya hingga membuat takut lingkungannya.

f- Yang berzina dengan muhrim sedarahnya seperti ibunya, anaknya, saudarinya, cucunya dan semacamnya.

Catatan Poin-poin di atas:
Semua itu ada rinciannya masing-masing. Dan bisa melakukan hukum mati kalau negaranya sudah berhukum Islam. Jadi, tidak bisa main hukum sendiri. Ini juga fiqih Ahlulbait as.

2- Ada. Misalnya gay itu yang bebas apakah mau dipancung, digantung, dilembar ke lembah dan semacamnya. Bahkan semua hukum bunuh bisa dengan pancung. Yang tidak boleh dengan menyiksanya seperti membunuh pakai geraji besar dan semacamnya.

Sinar Agama Ahlan P Bande, sudah lama saya ingin menggodha antum karena sudah berkunjung kembali di rumah sederhanaku ini, tapi selalu kelewat karena sibuk menjawab pertanyaan dan lain-lain.

Apa kabar antum dan bu Zaenab Nainawa?

Ali Yudin tanya poin 1a & 1e, jika kita melihat pelaku pembunuhan tsb atau pelaku onar, atau qt sedang berduel dg penjahat yg bawa senjata berbahaya yg jika tidak qt tidak membunuhnya maka hawatir penjht tsb akan membunuh yg lainnya. bolehkah qt membunuh langsung penjahat tsb? jika tdk boleh, apa konsekwensi jika tetep membunuh penjahat itu?

Sinar Agama Membunuh orang yang ingin membunuh kita dengan serius dan dengan senjata misalnya, dalam rangka membela diri, maka tidak haram. Ini hukum globalnya.

Khommar Rudin
اللَّهُمَّے صَلِّے عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِے مُحَمَّدٍ
وعَجِّلْے فَرَجَهُمْے
Lihat Terjemahan

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.