Monday, April 25, 2016

on Leave a Comment

Penyebab gila, Apakah orang kesurupan lama wajib menkhodo sholatnya?, Apakah orang gila setelah meninggal akan masuk syurga?


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=911137745666350&id=207119789401486
salam ustad,mau bertanya
1..) apakah orang yang kesurupan lebih dari 1 hari(misalnya seminggu bahkan smpai berbulan"), setelah sembuh bgaimana dlam mslah mengganti ibadah"nya, khususnya sholat apakah tetap ada keharus di p qodho ?jika tetap wajib,
2)bgamana dengan orang yg terkena musibah(ashab) yg mati tetap dalam keadaan gangguan jiwa .apakah mereka akan masuk surga/neraka ,apakah amal"nya dihitung/dihisab dari sebèlum mengalami gangguan jiwa
trimksih ustad wassalam
gphpg\
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau maksud kesurupan itu adalah sampai hilang akal, maka tidak wajib qadhaa'.

2- Benar, yang dihitung adalah sebelum gilanya atau hilang akalnya. Dan begitu pula tentang sebab-sebab hilang akalnya. Sebab bisa saja hilang akal tersebut lantaran kesalahan sendiri atau dibuat orang seperti sihir. Kalau dibuat orang maka bisa mendapatkan kebaikan seperti pengampunan dosa dan semacamnya.

Rahim Al Muhamadi Bentuk hilang akal pda yg kesurupan itu seperti apa ustad? Lalu hilang akal yg disebabkan diri sendiri ,contoh perbuatan nya seperti apa ?

Sinar Agama Rahim Al Muhamadi,:

a- He he...kan antum yang bertanya tentang hukum orang kesurupan, kok sekarang bertanya kesurupan itu seperti apa? Btw, kesurupan itu bermacam kondisi. Pokoknya kalau masih bisa mengerti dan menguasai diri tapi menghanyut-hanyutkan diri, maka bisa tidak termasuk yang sampai hilang akal. Tapi kalau memang sudah hilang kesadaran akalnya sama sekali, maka bisa masuk ke dalam hukum orang tak berakal alias gila walau hanya dalam beberapa waktu.

b- Hilang akal karena diri sendiri seperti minum bir sampai mabok. Atau juga bisa (tidka pasti seratus persen) dikatakan ada unsur kesengajaan manakala sangat menyintai dunia (seperti jabatan, kekasih, anak dan semacamnya) lalu ketika kehilangan mereka teramat sedih dan stres hingga betul-betul menjagi gila.

Rahim Al Muhamadi Terima ksih ustad ,penjelasan nya gamblang skali
wassalam
on Leave a Comment

Apakah wanita tidak boleh menjadi marja dan Apakah ada wanita yang menjadi nabi? Nabi ada yang berprofesi sebagai gembala kambing apa hubungannya dengan kenabian?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=911114219002036&id=207119789401486


Salam ust. Semoga selalu di anugrahi kesehatan. Maaf mau bertanya
1.Setahu saya seoarang marja tidak boleh wanita, walaupun wanita bisa ke tahap mujtahid,
a.mungkin ustd bisa menjelaskan alasannya?
B. Dan apakah dari 124000 nabi juga tidak ada wanita?
2. Seahu saya mujtahid kebanyakan memakai sorban, yang sy tanyakan a.apakah sorban itu di khususkan untuk yang mujtahid ataukah semua muslim bisa menggunakannya?
B.mohon bisa di sebutkan kesunahan kesunahan dalam berpakian bagi wanita dan pria (misalnya memakai surban, warna ppakaian dll)
3.Setahu saya nabi muhammad saww seorang penggembala kambing, dan beberapa nabi sebelumnya juga pengembala kamping, mungkin ustd bisa meraba adakah hubungan atau hukmah seoarang nabi sebagai pengembala kambing?
Trims
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- :

a- Alasan atau dalilnya hanya bisa dipahami mujtahid.

b- Tidak ada, tapi yang mencapai maqam itu sudah tentu ada seperti Hdh Faathimah as. Saya juga yakin Hdh Maryam juga mencapai derajat itu. Tapi mereka tidak bisa menjadi nabi karena wanita.

2- :

a- Hukum awalnya disunnahkan untuk semua. Tapi manakala umat sudah tidak memakainya dan hanya tinggal ulama saja dimana lama-kelamaan menjadi pakaian ulama, maka untuk selain ulama tidak dianjurkan memakai sorban model ulama. Jadi, hanya disunnahkan memakai sorban selain model umum yang dipakai ulama seperti cukup hanya dengan meliliatkan kain di kepala saja.

b- Memakai baju putih. Untuk wanita tidak dianjurkan memakai yang berwarna cerah dan meriah. Bagi mereka dianjurkan untuk memakai baju yang berwarna sederhana dan tidak menarik perhatian orang pada umumnya.

3- Sebenarnya apa saja adalah alat bagi manusia untuk mencari Tuhannya. Allah swt sudah mengatakan bahwa seluruh alam ini dan diri manusia sendiri adalah ayat-ayat dan tanda-tanda kebesaranNya.

Kalau sekedar meraba, maka ketika seseorang jauh dari keramaian manusia (ketika mengembala kambing di sahara luas yang sepi dari manusia) yang apalagi pada sibuk dengan urusan dunia dan foya-foya seperti memubadzdzirkan harta, menyiakan yatim dan miskin, menyembah berhala dan semacamnya, maka sudah pasti akan mendapatkan ketenangan dalam perenungan tentang keAgungan Tuhan.

Begitu pula ketika mengembala, mesti menjaga kambing-kambingnya dari kelaparan hingga membawanya ke tempat yang subur dan berumput, dan menjaga ternaknya itu dari bahaya seperti ancaman srigala dan semacamnya. Jadi, semacam ada pelatihan tanggung jawab terhadap umat. Allahu A'lam.
on Leave a Comment

Sy berniat ingin beternak ikan sidat, tapi ragu akan kehalalannya. Apa hukum ikan sidat? ( sejenis belut )


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=910921869021271&id=207119789401486

Yoez Rusnika ke Sinar Agama
25 Maret
Salam ustadz
Sy berniat ingin beternak ikan sidat, tapi ragu akan kehalalannya. Apakah ikan sidat ini halal dibudidayakan/ dikonsumsi? Sy membaca ia msh digolongkan pada jenis ikan menurut taksonomi biologi, dan msh satu family dgn belut. Namun ikan sidat ini memiliki sisik, sirip, dan hdp di air, dan makanannya ikan kecil/ udang.
Syukron ustadz
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Sejauh yang saya tahu ikan sidat itu yakni belut itu, tidak memiliki sisik, kulitnya licin dan bahkan berlendir. Kalau yang saya tahu ini benar, maka haram dimakan dan karenanya tidak boleh menjualnya untuk dimakan sekalipun pada orang yang menghalalkannya.

Yoez Rusnika Afwan ustadz, dikatakan sidat ini memiliki sisik yg sangat kecil di bwh perut (berbeda dgn belut yg tdk memiliki sisik sm sekali). Tp kulitnya memang licin dan berlendir.. Jd apakah msh halal atau haram ya ustadz.? Syukron

Sinar Agama Yoez Rusnika, bisa dikirimkan fotonya dan pernyataan ahlinya? Dan dalam kamus sidat itu berarti belut.

Yoez Rusnika Ini copas dr pesan sy kpd Ariya Hendrawan, ustadz. Beliau adalah industriawan sidat di Indonesia
-----
Yoez Rusnika
Selamat Hari Paskah Pak Ariya
maaf mengganggu, Sy mau tanya apakah ikan sidat ini memiliki sisik (khususnya bicolor atau yg biasa diternakkan)? Kalau ada sebesar apa, apakah bs dlht dgn mata telanjang atau terasa jk diraba?
Trm kasih jawabannya, maaf jk mengganggu
1 jam yang lalu

Ariya Hendrawan
Sama sama Tuhan Yesus memberkati GBU.
Sisiknya micro, ada.
23 menit
Yoez Rusnika
Bisa dilihat dgn mata telanjang tdk pak? Atau bisa diraba? maaf
7 menit yang lalu
Ariya Hendrawan
Sy cuma baca journal ilmiah, walau sering pegang siday. Pakai kaca pembesar sj, bisa dicoba.
3 menit yang lalu· Dikirim dari Messenger
Yoez Rusnika
Ok. Trm kasih pak
Baru saja

Yoez Rusnika Ini adalah copas dr tulisan di://sidatmasapi.blogspot.in/.../mengenal-ikan-sidat-lebih...
".. Tubuh ikan sidat diselubungi lendir dan mempunyai sisik-sisik kecil berbentuk panjang, dan tersusun tegak lurus pada poros panjangnya. Susunan sisik ini biasanya membentuk gambar mozaik seperti anyaman bilik."
Cara mendapatkan Bibit Ikan Sidat, Ikan sidat, uling, masapi, moa, lumbon, larak, lubang, gateng, denong,…
SIDATMASAPI.BLOGSPOT.COM|OLEH ANDI MASNUR

Yoez Rusnika Fotonya sy kirim lwt pesan fb ustadz, afwan

Yoez Rusnika Ini adalah data yg sy dapat dr internet ttg klasifikasi sidat dan belut.

Klasifikasi Sidat
----
Klasifikasi ilmiah
Kerajaan: Animalia
Filum: Chordata (mempunyai penyokong tubuh dalam)
Kelas: Actinopterygii (ikan bersirip kipas)
Ordo:Anguilliformes
Subordo
Anguilloidei
Nemichthyoidei
Congroidei
Synaphobranchoidei
(sumber: wikipedia)

sidat yg biasa dibudidayakan berasal dari subordo Anguilloidei yaitu: spesies Anguilla bicolor dan Anguilla marmorata

Yoez Rusnika Maaf ustadz sy jadi menuhin komentar dgn data..

Brgkali intinya adalah
1. Sidat termasuk jenis belut laut, sdg jenis belut yg lain adalah belut rawa, belut sawah, dan belut muara.
2. Belut (juga sidat) termasuk dalam kategori ikan, krn ia bernafas dgn insang, dan hidupnya tergantung pada air
3. Sidat memiliki sisik micro sedangkan belut sawah tdk memiliki sisik.

Jadi yg meragukan sy itu adalah ukuran sisik sidat yg sangat kecil ini (mikro).. afwan.

Sinar Agama Yoez Rusnika, saya masih sangat ragu dengan keterangan tentang sisik di atas. Sebab yang satu bilang ada sisiknya di bagian bawah, yang lain mengatakan ada di bagian poros panjangnya yang berupa seperti anyaman.

Btw, saya sudah sering mengatakan bahwa saya memilih pahaman sisik yang diketahui umum secara wajar, bukan dengan alat mikroskop.

Apapun itu kalau antum melihatnya sendiri sisik-sisik itu, maka mungkin masih bisa diterima. Tapi hati-hatinya tidak nekad. Sebab secara umum yang saya pahami, sidat tidak memiliki sisik.

Terutama ketika dikatakan tembus cahaya. Maka ikan itu bisa dikatagorikan sakit sebagaimana ikan yang tidak bersisik lainnya yang bisa dimasuki cahaya atau bahkan tembus cahaya.

Sebab kalau kemasukan atau ketembusan cahaya merah, maka ikan itu sakit dan kalau dimakan akan terjadi hal tidak baik pada keturunan kita. Pembuktian ini sudah dilakukan di Amerika di tahun-tahun akhir tujuh puluhan. Yaitu ketika orang Iran yang memancing di salah satu tempat pemancingan di Ameriak selalu membuang ikan cumi yang didapatkannya. Lalu dia ditanya oleh seorang dokter yang juga mancing di tempat yang sama. Lalu terjadi dialog mengapa ikan bersisik itu tidak boleh dimakan dalam Islam. Sampai ke masalah cahaya merah yang memashuki atau bahkan bisa menembusi ikan tidak bersisik. Termasuk juga bom warna hitamnya ikan cumi-cumi sendiri yang bisa masuk ke dalam tubuh ikan tidak bersisik. Walhasil dalam debat itu dikatakan bahwa yang kemasukan cahaya merahnya matahari dan/atau racun warna cumi-cumi, akan menjadi sakit dan kalau dimakan akan terjadi hal yang tidak baik pada anak keturunan kita.

Akhirnya sang dokter mengadakan penelitian. Dan tidak lama setelah itu diumumkan di TV Amerika untuk tidak makan ikan cumi lagi karena tidak baik untuk keturunan kita. Btw.

Andika Allhumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..
SukaBalasBaru saja
on Leave a Comment

Bagaimana Hukum Musyawarah dalam Islam

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=910874545692670&id=207119789401486

Salam ust. Semoga selalu di anugrahi kesehatan. Maaf mau bertanya
1.Sy pernah membaca sejarah nabi kalau tidak salah di perang badar dan uhud rosul membentuk dewan untuk musawarah mengenai perang.
a.Yang sy tanyakan apa latar belakang rasul membentuk dewan tersebut, karena rasul adalah maksumin dan a'lam?
b.bagaimana kedudukan musawarah dijaman adanya maksumin(maksumin tidak ghaib besar)
Maaf mungkin sudah pernah ditanyakan tp sy cari belum ketemu.
2. Sy pernah membaca catatan ustd menghenai kebolehan berbohon untuk strategi perang atau untuk menyelamatkan nyawa.
A. Apakah ini berarti etika itu bersifat relatif dalam islam?
B.kondisi kondisi apa saja yang dibolehkan untuk berbohong? Karena sy pernah membaca kalau tdk salah abu hurairah pernah berbohong mengenai hadis kalau memakan bawang masuk surga untuk menyelamatkan seorang pedagang bawang dari kelaparanm.
Trims
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1:

a- Saya sudah pernah atau bahkan sering menjelaskan tetang musyawarah ini. Intinya:

a-1- Untuk musyawarah itu dalam urusan aplikasi dan membangun umat, bukan urusan agama. Karena itu dalam ayat dikatakan "amrukum syura bainakum". Yakni urusan kalian adalah musyawarah diantara kalian. Jadi, tidak ada hubungannya dengan agama sama sekali. Halal da haram, jenis penerapan yang benar, semua itu di tangan mutlak Tuhan, Nabi saww dan Ahlulbait as. Kalau sudah tertentukan mesti bagaimana supaya penerapannya itu benar, maka barulah dimusyawarahkan oleh umat.

Misalnya, pendidikan agama itu wajib dipelajari. Lalu penerapannya yang benar adalah dalam bentuk yang khusus atau terfokus seperti hauzah/pesantren/sekolah. Nah, setelah itu barulah dimusyawarahkan oleh umat, di sebelah mana sekolah itu mesti dibangung, dananya dari mana, dan siapa saja yang bersedia mengirim anaknya untuk dididik di sekolah tersebut, dan semacamnya.

Persis seperti yang dicontohkan di Iran sekarang yang dikepalai oleh marja' a'lam sebagai wakil Makshumin as. Jenis hukum dan penerapan dasarnya sudah ditentukan oleh Wali Faqih, lalu yang dimusyawarahkan adalah yang berkenaan dengan teknis-teknisnya. Misalnya kewajiban melawan pada kafir yang selalu menyerang Islam dan muslimin, lalu penerapan dasarnya yang sudah ditentukan seperti melawan pada Amerika dan Israel, maka yang dimusyawarahkan adalah teknisnya. Misalnya menunjuk siapa saja yang layak bermusyawarah untuk itu, siapa tenaga ahlil strateginya, siapa ahli pembuatan senjatanya, siapa ahli sosialnya, siapa ahli riset lapangannya, siapa ahli hukum internasionalnya, siapa ahli itu dan itunya. Lalu dalam rapat-rapat strategi sesuai dengan semua data yang ada dan lengkap itu, dirapatkan bagaimana cara menghadapinya, apa dampak menghadapi dengan begitu atau dengan begini, baik tidaknya untuk Islam dan muslimin dunia dan Iran sendiri, dan seterusnya dan seterusnya.

Alhasil, yang dirapatkan umat itu hanyalah cara dan teknis pelaksanaan dari hukum/fatwa dan penerapan dasarnya. Begitu pula dengan apa yang diperintahkan Makshumin as. Karena itulah maka ketika Imam Makshum as diajark angkat senjata sekalipun, artinya sudah ada yang membantunya, tapi kalau dalam penerapan dasar dari memerangi musuh Islam dan muslimin ini belum waktunya yakni tidak sesuai dengan kondisinya, maka para Makshumin as selalu menolak baiat angkat senjata dari para Syi'ah mereka as seperti Imam Ali as yang menolak baiatnya Mu'awiyyah, seperti Imam Ja'far as yang diajak angkat senjata oleh sebagian umat pada jaman beliau as. Begitu pula seperti Imam Ali al-Ridha as yang menolak ajakan angkat senjata oleh umat beliau as pada masa beliau as.

a-2- Islam itu datang untuk membangun umat, bukan dibangun di atas umat. Allah dalam QS: 57:25:

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ

"Telah Kami kirimkan rasul-rasul Kami dengan penjelasan-penjelasan dan Kami turunkan bersama mereka al-Kitab dan timbangan (keadilan) agar manusia (umat) menegakkan keadilan."

Perhatikan ayat di atas. Allah mengirim Rasul-rasul dan kitab-kitab agar manusia ini mendapatkan pelajaran sebelum kemudian menegakkan keadilan, bukan ditegakkan keadilan terhadap mereka.

Umat dalam ayat ini tidak menjadi obyek pengadilan, melainkan menjadi subyek. Karena itulah bacaannya al-naasu bukan al-naasa. Dhammah di sini adalah faa'il atau pelaku. Jadi, pelaku keadilannya itu adalah umat. Tentu dengan bimbingan, pengajaran dan contoh-contoh dari Makshumin as (Nabi saww dan Ahlulbait as).

Maksud dari uraian ke dua ini adalah SEKALIPUN TUHAN DAN NABI saww SERTA AHLULBAIT as TAHU DAN JAUH LEBIH TAHU DARI UMAT TENTANG APA YANG SEMESTINYA DILAKUKAN OLEH UMAT MANUSIA PADA SETIAP KEADAAN DAN KONDISINYA, AKAN TETAPI KARENA AGAMA DITURUNKAN (NABI DAN KITAB) UNTUK MENGAJARI DAN MEMBIMBING UMAT, MAKA ALLAH swt MEMERINTAHKAN PARA MAKSHUMIN as SEMUANYA UNTUK MENGAJAK UMAT BERMUSYWARAH DALAM PELAKSANAAN TEKNIS AGAMA PADA SETIAP KONDISINYA ITU, SUPAYA UMAT BELAJAR MEMAHAMI DAN MENERAPKAN SERTA TERBIASA UNTUK SELALU MENEGAKKAN KEADILAN ALA AGAMA (bukan keadilan ala kita sebagai umat). JADI, MUSYAWARAH MAKSHUMIN as ITU ADALAH UNTUK MEMBANGUN UMAT, BUKAN MENCARI TAHU APA YANG TIDAK MEREKA as KETAHUI.

b- Sudah dijawab di atas.

2- :

a- Jangankan etika, hukum saja relatif. Kadang haram hari ini, besok sudah jadi halal. Misalnya babi haram hari ini, besok kalau tidak ada apapun yang bisa dimakan dan sudah terlalu lemah, maka dibolehkan makan babi (walau tidak boleh sampai kenyang dan hanya dibolehkan sebatas menjaga kehidupannya).

Di dunia ini tidak ada yang yang tidak relatif dan kondisional selain uruan dalil akal. Karena itulah di kalangan para pelajar dan ulama sangat dikenal sebuah istilah yang mengatakan: "Kaidah akal tidak adap pengecualiannya."

Nah, apapun kaidah dan hukum yang selain hukum akal, baik politik, ekonomi, fiqih dan semacamnya, semua dan semua, memiliki pengecualian. Karena itulah bisa dikatakan relatif. Tapi bukan relatif yang berlawanan antara salah dan benar, melainkan yang kerelatifannya itu ditentukan oleh kondisi obyek pelaku, obyek lapangan, obyek lingkungan dan semacamnya.

b- Yang mengandungi manfaat yang penting atau darurat. Seingat saya untuk menyatukan dua persaudaraan (keluarga) yang pecah juga bisa berbohong. Ini untuk selain urusan darurat lain seperti nyawa dan kehormatan (kemaluan seperti pemerkosaan).

Andika Karbala. Powered by Blogger.