Salam Semoga Ustadz selalu diberi rahmat dan rida-Nya. Ustadz, ada beberapa pertanyaan yang ingin diajukan. No 1 itu sudah lama saya tanyakan lagi berupa pertanyaan lanjutan dan setelah lama ditunggu ga dijawab-jawab. Pertanyaan selanjutnya juga sebenarnya masih nyambung dengan pertanyaan2 sebelumnya.
1. Syukron ustadz, afwan untuk kafir yang menolak fiqih2 yang darurat yang mudab dipahami dan diterima oleh seluruh muslim itu berarti tidak termasuk imamah ya ustadz? Kalo kewajiban jilbab masuk ngga? Kalo masuk, kita tahu bahwa Qurasy Shihab itu tidak mewajibkan jilbab. Itu bagaiamana status beliau Ustadz?
2. Masih seputar pancasila ustadz karena saya melihat seperti ada kontradiksi antara pemahaman saya dan antum. Jika yang saya maksud adalah pancasila dilihat dari sisi nilai-nilai universal maka pancasila itu bisa dikatakan islami karena kalau kita lihat dari sila-silanya dari mulai sila pertama sampai kelima tidak ada satu sila pun yang bertentangan dengan nilai-nilai islam. Akan tetapi, antum melihatnya dari sudut pandang ideologi dan dasar negara, maka pancasila jelas tidak islami karena sebagai ideologi jelas islam itu yang benar, sedangkan pancasila itu kalau dianggap ideologi jelas tidak sempurna dan tidak lengkap karena buatan manusia.
3. Menjelang pemilihan gubernur dki jakarta, umat islam secara umum dan umat syiah secara khusus terbelah antara yang setuju memilih ahok meskipun nonmuslim tetapi dia dianggap jujur adil dan berani. Satu pihak menganggap bahwa apa pun itu tetap saja yang namanya pemimpin nonmuslim itu tidak bisa. Di antara yang setuju itu ada yang memuat tanya jawab di leader.ir tapi dalam bahasa Inggris. Bagaimana menurut antum sebenarnya? Ini saya copaskan tanya jawab tersebut.
"Library :: Leader.ir
http://leader.ir/en/book/28/Newly-Asked-Questions
/ Cultural and social affairs / To Vote in Elections of Non-Islamic CountriesPrint

To Vote in Elections of Non-Islamic Countries
Q: Is it allowed to vote in national elections of non-Islamic countries? If yes, is it permitted to vote for a candidate who enjoys Muslims’ support in certain issues (e.g. the withdrawal of American troops from Iraq) and not for another candidate?
A: There is no objection to voting for candidates in elections of national councils to take charge of Islamically lawful social and political responsibilities. In this regard, it makes no difference whether the candidate is a Muslim or not."
Trims

The Office of the Supreme Leader, Grand Ayatollah Sayyid Ali Hosseini Khamenei
LEADER.IR
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Adlimi Lamsuan Ikut nyimak

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Sepertinya sudah kita bahas sebelum ini.

2- Sudah dibahas sebelum ini.

3- Jawabannya adalah untuk kandidatnya, bukan memilih kandidatnya. Dan sepintas disyarati dengan pelaksanaan hukum-hukum Islam. Mungkin maksudnya adalah seperti beberapa wakil Parlemen seperti di Iran yang dari golongan Ahlulkitab dimana keanggotaannya untuk menerapkan perundangan Islam.


Andri Kusmayadi Syukron ustadz atas jawabannya...no. 1 itu seingat saya belum dibahas apakah imamah itu termasuk yang darurat yg mudah
atau bukan? Tentang qurasy shihab juga saya belum pernah menanyakannya...
No.2. Saya belum membagi pancasila sebagai nilai universal dan ideologi. Jadi, saya konfirm apakah jawaban antum yg sebelumnya tentang pancasila itu berhubungan dengan pancasila sebagai ideologi bukan sebagai nilai2 universal. Afwan ustadz karena ini diskusi dengan ikhwan2 kita juga dan dia bilang antum kan belum.menjelaskan pancasila yg dimaksud antum yg mana yg tidak islami itu? 3. Itu untuk pemilihnya ustadz bukan kandidatnya


Endah Soehartanto Pengin tau jg jawaban utk pertanyaan no 3

Sinar Agama Andri Kusmayadi,:

1- Bukan darurat.

2- Islam itu konsep lengkap dan ini bertentangan dengan semua konsep di dunia ini. Bertentangan bisa seluruhnya, bisa sebagiannya.

3- Kan sudah dikatakan bahwa memilih yang tidak muslim untuk menjadi wakil rakyat demi menjalankan konsep Islam. Ini semua bukan untuk jadi pemimpin. Lagi pula dalam fatwa itu terlihat seperti yang sudah saya jelaskan, bahwa yang tidak dicegah itu adalah kemenjadicalonan kafir untuk menjadi wakil rakyat, bukan memilihnya.


Adlimi Lamsuan Syiah Lebanon pilih presidennya Dari Kristen. Itu gimana ustafs?

Sinar Agama Adlini, Libanon itu selalu perang saudara, antara Kristen, Sunni dan Syi'ah. Yang mengompori dan mengadunya Israel dan Barat. Hal itu dilakukan, supaya pencaplokan daerah selatan Libanon yang dilakukan Israel sebagai pelebaran kekuasaan Israel dan benteng pertahanan dari arah luar/inti Israel, bisa kokoh dan bertahan.

Israel menjajah selatan Libanon beberapa puluh tahun lamanya (baca: cukup lama). Israel tidak diperangi oleh bangsa Libanon kaerna Libanon perang saudara terus menerus. Terutama tidak kubu di atas.

Akhirnya mereka menyadari kesalahan fatal itu setelah diyakinkan oleh banyak argumentasi bahwa pengadudombanya adalah Israel yang bahkan ingin mencaplok keseluruhan Libanon.

Akhirnya mereka berunding dan mengadakan kesepakatan seperti di atas itu. Presiden mesti dari Kristen, ketua MPR dari Sunni dan perdana mentri dari Syi'ah. Mereka bersatu padu untuk membangun Libanon. Akhirnya Hizbullah bisa lebih fokus pada pengusiran Israel. Dalam waktu 15 tahun dari sejak kebangkitan Hizbullah, Israel bisa diusir.

Sampai sekarang banyak negara dijajah Israel, seperti Suriah (yang terus mengadakan perlawanan), Mesir (yang tidak melawan). Seingatku Amman dan Yordania juga diambil sebagian daerahnya oleh Israel.