Monday, April 18, 2016

on Leave a Comment

Dipahami bahwa suami wajib menafkahi istri sesuai derajat sosial si istri, Apakah si suami wajib mengkada nafkahnya itu jika si istri tdk ridha dgn nafkah yang diterimanya sekarang tdk sesuai dgn kondosi derajat sosial sblm ia menikah?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=909972849116173&id=207119789401486


Salam.
Dipahami bahwa suami wajib menafkahi istri sesuai derajat sosial si istri saat sblm nikah kecuali jika istri ridha nafkah dr suami berapapun jumlahnya.
Apakah si suami wajib mengkada nafkahnya itu jika si istri tdk ridha dgn nafkah yang diterimanya sekarang tdk sesuai dgn kondosi derajat sosial sblm ia menikah?
Trims ust.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Kalau dari awal si istri tidak ridha dengan yang tidak sesuai dengan derajat sosial dirinya, maka terhitung hutang dan kelak kalau mampu mesti dibayar.


Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..
SukaBalasBaru saja

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.