Monday, April 25, 2016

on Leave a Comment

Tentang warisan, Orang tua yang mememiliki 6 anak laki-laki dan 2 anak peremuan, seorang suami meninggalkan 1 istri dan 4 anak bibawah umur 2 laki-laki dan 2 perempuan?


Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/979234292126477

Salam. 
Ini tentang waris
1. Orgtua mewasiatkan sebidang tanah utk dibagi waris kpd anak2nya yg terdiri dr 6anak laki2 2anak prmn.
Tanah itu terjual saat salah satu anak laki2 telah meninggal dan meninggalkan 1 org istri n 4 org anak.
Bagaimana prosentase pembagiannya,apakah tetap 6anak lk & 2 anak prm ataukah mnjd 5 anak lk,2anak prm dan 4 cucu( 2lk,2prm).
2. Seorg suami meninggal dgn 1 istri dan 4anak yg msh dbwh umur. Alm mewariskan sebuah rmh yg skrng dlm proses penjualan karna alm meninggalkan sejumlah hutang.
Apabila rmh tsb sdh terjual dan hutang2 nya sdh dlunasi :
a. Bagaimana prosentase warisan utk istri dan 4 anaknya(2lk&2prm).
b. Bolehkah istri (ibu anak2 alm) menggunakan uang hak anak2nya utk membeli rmh baru utk mereka tempati?
c. Apakah boleh jg uang hak anak2nya tsb digunakan utk investasi dgn tujuan hsl dr invest itu utk kebutuhan hidup anak2nya trmsk biaya pendidikannya?
Terima kasih ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
12 komentar
Komentar

Andika Salam..

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau anak laki-laki yang meninggal itu, meinggalnya setelah meninggalnya orang tua, maka beliau (semoga diampuni dosa-dosanya, amin) wajib mendapatkan bagiannya. Dan bagian beliau dibagikan kepada ahli warisnya. Jadi, yang dapat waris itu anak yang meninggal, bukan cucu-cucunya karena cucu-cucu tidak mendapat warisan selama anak yang meninggal masih ada. Tapi karena anak yang meninggal itu meninggalnya setelah meninggalnya orang tua, maka beliau tetap mendapatkan warisannya dan diberikan kepada ahli waris si anak. Hal ini karena sebenarnya dalam bagian tanah itu ada bagian dari si anak yang meninggal itu.

Kalau meninggalnya si anak itu sebelum meninggalnya orang tua, maka tidak mendapatkan warisan dan anak-anak si anak juga tidak mendapatkan warisan. Tapi kalau orang tuanya berwasiat, untuk mendapatkan juga sementara beliau sudah meniggal dimana dalam hal ini dipahami untuk diberikan kepada cucu-cucu dari anaknya yang meninggal itu, maka hal ini masuk dalam wasiat, bukan waris. Wasiat dalam harta mesti diberikan/dilakukan selama tidak lebih dari sepertiga dari seluruh harta peninggalannya. Kalau lebih dari sepertiga harta peninggalannya maka wajib memberikan senilai sepertiga dan sisanya tidak wajib diberikan.

Untuk cara pembagiannya nanti akan dijawab sama dengan nomor (2) karena masalahnya sama, karena sama-sama punya anak.

2- :

a- Jawaban poin (a) ini juga untuk pertanyaan (1) di atas. Cara pembagian waris secara globalnya adalah sebagai berikut:

a-1- Kalau yang meninggal itu (pemberi waris) masih punya ayah dan ibu, maka masing-masing mendapatkan seperenam (1/6) dari keseluruhannya.

a-2- Kalau yang meninggal itu punya istri, maka istrinya mendapat seperdelapan. Tapi tidak mendapat bagian dari tanah. Sedang dari rumah dan tanaman, mendapatkan seperdelapan dari harga atau nilainya, bukan dari bendanya.

a-3- Kalau semua ahli waris di atas mendapatkan bagiannya sendiri-sendiri, barulah sisanya dibagi pada ahli waris dari anak-anaknya dimana yang lelaki mendapatkan dua bagian dan yang wanita satu bagian kecuali kalau semua anak lelakinya rela untuk dibagi rata.

Cara menghitungnya: Kalau anaknya 6 lelaki dan 2 perempuan, maka seluruh hartanya dibagi 14 (6 x 2 + 2 = 14). Lalu yang lelaki mengambil dua bagian sementara yang wanita mengambil satu bagian dari 14 bagian yang ada.

Kalau anak-anaknya 2 lelaki dan 2 perempuan, maka semua peninggalan waris yang tersisa setelah pemberian pada ahli waris di atas (orang tua dan istri), maka seluruh sisanya itu dibagi 6 (2 x 2 = +2 = 6). Lalu anak lelakinya mendapatkan dua bagian sementara yang anak wanitanya mendapatkan satu bagian. Anak yang paling kecil sekalipun atau bayi sekalipun, tetap mendapatkan bagian warisannya.

b- Boleh saja tapi dengan ijin walinya (kakek dari ayah dan terus ke atas seperti ayahnya kakek dan seterusnya) dan atas nama anak-anaknya dan kalaupun diwakili ibunya maka harus jelas dalam surat yang lain bahwa rumah itu milik anak-anaknya sesuai dengan jumlah bagian yang didapat masing-masingnya (dan juga mesti seijin walinya). Sebab bagian anak wanita tidak sama dengan anak lelaki.

c- Boleh saja kalau walinya yaitu kekek dari ayahnya (begitu pula ke atas sebagaimana sudah dijelaskan di atas) mengijinkannya.

Tambahan: Kalau kakek dari ayahnya tidak ada, dan begitu pula ke atas, maka yang menjadi wali anak-anak yang masih kecil itu adalah hakim negara kalau dalam negara Islam. Kalau tidak ada negara Islam, maka yang menjadi wali adalah ibunya atau kakek dari ibunya (dan masih ada yang lain) ASAL/KALAU memiliki sifat adil (tidak melakukan dosa besar dan kecil). Wassalam.


Shadra Hasan Misal dlm kondisi yg kita hadapi (negara indonesia) tdk ada wali sprt yg dsebutkan diatas,hanya ada ibunya yg tdk termasuk adil....hak perwalian anak2 alm jatuh kpd siapa?

Sinar Agama Shadra Hasan, apakah kakeknya dari arah ayah sudah tidak ada, atau ayahnya kakeknya?

Shadra Hasan sdh tdk ada ust.

Sinar Agama Shadra Hasan, saya sudah konfirmasi ke kantor Rahbar hf bagian fiqih bahwa kalau dalam kondisi seperti itu, dan ibunya seorang yang amanat, maka bisa menjadi walinya. Jadi, sudah bisa jual beli harta anaknya demi kemaslahatan anaknya.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.