Salam. Ustadz mau tanya.
1. Apakah dalam menghibahkan waktu dalam nikah mut'ah harus juga memperhatikan hal2 seperti cerai di nikah daim, seperti tidak dalam masa haid dan tidak dalam masa bersih yang terjadi jimak di dalamnya ?
2. Apakah masa iddah untuk nikah mut'ah sama dengan nikah daim ?
1. Apakah dalam menghibahkan waktu dalam nikah mut'ah harus juga memperhatikan hal2 seperti cerai di nikah daim, seperti tidak dalam masa haid dan tidak dalam masa bersih yang terjadi jimak di dalamnya ?
2. Apakah masa iddah untuk nikah mut'ah sama dengan nikah daim ?
Syukron.
0 comments:
Post a Comment