Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=804267309705506&id=207119789401486
Salam. Ustadz mau tanya.
Tanya jawab ke kantor Rahbar.
Tanya jawab ke kantor Rahbar.
No. Pertanyaan: 630575
Assalamu alaikum Yang Mulia.
Saya mau tanya, apakah bunga dari bank yang pemiliknya muslim dikategorikan mengambil keuntungan sehingga kita tidak boleh mengambil bunga dari bank tersebut ?
Saya mau tanya, apakah bunga dari bank yang pemiliknya muslim dikategorikan mengambil keuntungan sehingga kita tidak boleh mengambil bunga dari bank tersebut ?
Terima kasih jawabannya Yang Mulia.
Wassalamu alaikum Wr. Wb.
Wassalamu alaikum Wr. Wb.
Jawab:
Apabila bank itu milik muslim, maka jika keuntungan yang diberikan kepada Anda itu adalah hasil dari transaksi yang sah secara syar’i, maka dibolehkan mengambilnya (Jika bukan hasil transaksi syar’i, maka tidak dibolehkan – penj). Tetapi jika bank itu milik non musllim, maka dibolehkan mengambil bunga darinya.
-----
Istiftaat Rahbar.
Tentang bunga bank.
Apabila bank itu milik muslim, maka jika keuntungan yang diberikan kepada Anda itu adalah hasil dari transaksi yang sah secara syar’i, maka dibolehkan mengambilnya (Jika bukan hasil transaksi syar’i, maka tidak dibolehkan – penj). Tetapi jika bank itu milik non musllim, maka dibolehkan mengambil bunga darinya.
-----
Istiftaat Rahbar.
Tentang bunga bank.
To Receive Interest from Non-Islamic Banks
It is permissible to receive the interest from the banks of non-Islamic states, irrespective of whether the owners were among the People of the Book or polytheist, regardless of whether or not the depositor made it conditional that he be paid the interest.
It is permissible to receive the interest from the banks of non-Islamic states, irrespective of whether the owners were among the People of the Book or polytheist, regardless of whether or not the depositor made it conditional that he be paid the interest.
(Terjemahan kasar :
Menerima Bunga dari Bank Non-Muslim
Menerima Bunga dari Bank Non-Muslim
Dibolehkan menerima bunga dari Bank-Bank Negara Non-Islam, terlepas dari apakah pemilik bank itu Ahli Kitab atau Orang Musyrik, terlepas dari ada tidaknya syarat bagi Depositor sehingga dia diberi bunga)
Pertanyaannya :
1. Apakah yang dimaksud dengan bank yang pemiliknya muslim/tidak muslim ? Apakah yang dimaksud adalah pemegang saham terbesar dari bank itu muslim maka dikatakan pemilik bank itu muslim dan sebaliknya adalah pemilik non muslim ?
2. Kalau bunga dari bank yang pemiliknya non muslim dibolehkan mengambilnya, bolehkah kita menabung uang di bank yg pemiliknya non muslim dengan tujuan mengambil keuntungan dari bunganya ?
1. Apakah yang dimaksud dengan bank yang pemiliknya muslim/tidak muslim ? Apakah yang dimaksud adalah pemegang saham terbesar dari bank itu muslim maka dikatakan pemilik bank itu muslim dan sebaliknya adalah pemilik non muslim ?
2. Kalau bunga dari bank yang pemiliknya non muslim dibolehkan mengambilnya, bolehkah kita menabung uang di bank yg pemiliknya non muslim dengan tujuan mengambil keuntungan dari bunganya ?
Syukron Ustadz.
0 comments:
Post a Comment