Monday, April 11, 2016

on Leave a Comment

Bunga bank kan peraturan dari bank, jadi bunga bank adalah hadiah bagaimana pendapat ustad?


Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/976846142365292

Salam.
Ada yang menjelaskan seperti bunga di bank kita hukumnya itu boleh diambil dan dimanfaatkan karena persentase itu bukan kita sbg pemilik uang yang mensyaratkan, tap si tempat penyimpanan (bank) itu yang memberikan yang dianggap sebagai hadiah.
Bagaimana pandangan ust ttg hal ini?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Andika Salam..

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Pandangan tersebut wajib diabaikan, karena sangat-sangat tidak sesuai dengan proposal perjanjian bank yang diajukan kepada nasabah atau deposit sewaktu menaruh uangnya di bank untuk disetujui dan ditanda tangani.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.