Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/976846142365292
Salam.
Ada yang menjelaskan seperti bunga di bank kita hukumnya itu boleh diambil dan dimanfaatkan karena persentase itu bukan kita sbg pemilik uang yang mensyaratkan, tap si tempat penyimpanan (bank) itu yang memberikan yang dianggap sebagai hadiah.
Bagaimana pandangan ust ttg hal ini?
Trims ust Sinar Agama
Ada yang menjelaskan seperti bunga di bank kita hukumnya itu boleh diambil dan dimanfaatkan karena persentase itu bukan kita sbg pemilik uang yang mensyaratkan, tap si tempat penyimpanan (bank) itu yang memberikan yang dianggap sebagai hadiah.
Bagaimana pandangan ust ttg hal ini?
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment