Monday, April 11, 2016

on Leave a Comment

Gado-gado tentang fiqih rumah makan non muslim

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=906021406177984&id=207119789401486

Salam
Semoga Ustadz selalu diberi rahmat dan rida-Nya. Afwan Ustadz saya ingin menanyakan beberapa hal. Sebagiannya masih berhubungan dengan pertanyaan sebelumnya.
1. Kalau kita bertamu ke rumah orang kristen dan disuguhi kue dan minuman, apakah kita boleh meminumnya (kue dan minuman ga berhubungan dengan sembelihan hewan)? Apakah tidak perlu khawatir kalau piring tempat kue dan gelas tempat minum itu najis? Intinya kita boleh memakan dan meminumnya atau tidak karena itu tidak berhubungan dengan sembelihan dan kita juga tidak tahu apakah piring dan gelas itu najis atau tidak?
2. Kalau kita datang ke suatu restoran tapi kita ga tahu apakah restoran tersebut muslim atau bukan, apakah ada kewajiban bagi kita untuk menanyakannya apakah restoran tersebut muslim atau bukan?
3. Kalau kita datang ke restoran nonmuslim tapi ada sertifikat halal dari MUI, apakah itu sudah cukup untuk boleh makan di tempat itu?
4. Kalau kita datang ke restoran nonmuslim tapi pelayannya muslim. Apakah kita bisa menanyakan kehalalan makanannya kepada pelayannya yang muslim itu saja?
Syukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Sudah dijawab pada pertanyaan sebelumnya.

2- Tergantung keadaannya. Kalau di tempat yang mayoritas muslim maka tidak wajib menanyakannya kecuali ada hal-hal yang wajar hingga perlu menanyakannya (misalnya ada tulisan china atau salib).

3- Tidak cukup.

4- Bisa kalau pelayanannya itu Syi'ah yang tahu fiqih.

Andri Kusmayadi Afwan takut salah paham. Lemper ayamnya itu bukan buatan si tuan rumah tp beli di warung yg muslim.

Andri Kusmayadi Sedikit lagi no 1 ustadz. Jadi, yg boleh kita santap kalo disuguhi orang kristen itu kalo kue yg masih terbungkus seperti lemper ayam. Minuman juga yg masih dalam kemasan seperti susu ultra. Itu baru boleh dimakan/diminum ya ustadz? Yang lainnya sudah jelas...

Sinar Agama Andri Kusmayadi, yang halal adalah yang tidak dihukumi sebagai sembelihan kafir (kalau ayam disajikan kafir adalah dihukumi sembelihan kafir kecuali tahu dengan yakin dipotong muslim), dan yang tidak tersentuh najis bangkai (yang dihukumi sebagai sembelihan kafir) dan najis-najis lainnya, baik langsung disentuh najisnya seperti bangkai atau tidak langsung seperti disentuh tangan dan bejana-bejana yang dikenai najisnya.

Andri Kusmayadi Paham ustadz. Pertanyaannya kalau kita tidak tahu. Makanya saya sampaikan dengan contoh. Gini deh simpelnya kalau kita dikasih minum air putih. Apakah kita bolrh meminumnya atau tidak? Jangan dibalas dengan dibalikin lagi ya. Saya hanya memastikan saja. 

Andri Kusmayadi bolrh = boleh

Sinar Agama Andri, apakah antum yakin bahwa orang kafir itu tidak makan binatang sembelihan dalam kesehariannya?

Andri Kusmayadi iya justru itu berarti ga boleh kan ustadz? antum susah banget sih jawabnya? saya hanya memastikan...makanya sebelumnya saya beri contoh makanan yang dibungkus yang lemper itu yang ngga mungkin nempel dengan piringnya itu trus mnumannya dalam kemasan yang ga mungkin nempel dengan gelasnya itu, antum masih belum jawab juga...sudah paham ustadz...syukron...

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.