Wednesday, April 13, 2016

on Leave a Comment

Adakah secara riwayat fadhilah orang yg memberikan utang? dan bagaimana jika seseorang yang memberikan hutang tersebut idak ikhlas manakala memberikan hutang?


Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/976846962365210

Salam.
1. Adakah secara riwayat fadhilah orang yg memberikan utang?
2. Bagaimana jika seseorang yang memberikan hutang tersebut idak ikhlas manakala memberikan hutang?
Trims ust Sinar Agama
Suka
Komentari
Komentar

Andika Salam..

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Ada dan saking berfadhilahnya sampai-sampai dikatakan lebih afdhal dari memberi. Pembayar hutang juga disunnahkan membayar lebih (tapi tanpa janji dan apalagi persyaratan sebelumnya) sebagai hadiah. Pemberi hutang juga disunnahkan menerima lebih sedikit dari hutang yang diberikan, misalnya menghutangkan 1.000.000 menerima 900.000 dengan mengembalikan 100.000-nya, atau kurang dari itu atau lebih.

2- Tidak masalah dalam arti tidak ada dosa bagi peminjam kalau memang memerlukan dan tidak memaksa pemberi pinjaman. Tapi si pemberi pinjaman tidak mendapatkan pahala kalau tidak ikhlash walau, kalau ketidakikhlashannya itu hanya disimpan di hati dan tidak diutarakan kepada siapapun walau pada keluarganya sendiri, maka masih mungkin mendapatkan pahala. Tentu saja kalau ketidakikhlashannya itu bukan dari jenis riya', tapi hanya dari sisi tidak suka meminjami saja.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.