Monday, April 25, 2016

on Leave a Comment

Khumus : Apakah ada khumus kambing, bagaimana pembayaran khumus kambing yang sdh beranak dan kambing hamil


Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/979241912125715

Salam
2) Seseorang memiliki Kambing satu pasang
Pada tahun khumus pertama kambing tersebut sudah dikhumusi
Pada tahun kedua, kambing tsb punya satu anak
Dia melakukan khumus dengan memperkirakan harga kenaikan kambing indukan dan mengkhumusi dari kenaikan harga tsb plus mengkhumusi anak kambingnya (tolong dikoreksi apakah sudah benar cara ini)
Tahun ketiga kambing betina masih dalam keadaan hamil. Apakah ada kewajiban mengkhumusi kambing yg hamil ini ?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Andika Salam..

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Ternak kambing itu masuk ke zakat, bukan khumus. Tentu kalau niatnya untuk diperbanyak. Tapi kalau ingin diperbanyak dalam artian kecil-kecilan misalnya di bawah 40 dimana merupakan nishab/hitungan terendah yangzakatnya satu kambing, sebelum kemudian dijual perekornya atau dijual dagingnya, maka masuk dalam khumus.

2- Yang saya pahami dari fiqih bahwa khumus benda-benda yang naik itu adalah manakala nanti sudah dijual. Misalnya, kambing yang kurus menjadi gemuk atau hamil hingga harganya melebihi harga belinya, maka akan kena khumus kalau sudah dijual atau disembelih sekalipun untuk dirinya sendiri. Artinya, kapan binatang itu akan dimanfaatkan untuk dijual atau secara pribadi seperti untuk aqiqah, maka barulah nilai naiknya yang dikhumusi.

3- Nilai naik yang dikhumusi itu kalau sewaktu membelinya tidak dengan penghasilan yang belum dikhumusi. Kalau dengan uang yang belum dikhumusi, maka mesti dikhumusi seluruhnya.
Hikmah Muthahhari Jadi kalau sewaktu membeli kambing tersebut dengan uang yang sudah di keluarkan khumusnya, maka ketika kambing tersebut di jual saat harganya naik, maka kenaikan harga itu tidak wajib dikeluarkan khumusnya Apa benar begitu ustadz? Trims.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.